Basmalah berasal dari akar kata basmala-yubasmilu-basmalatan
yang berarti mengucapkan lafal Bismillahirrahmanirrahim, jadi kata
basmalah merupakan ismun, yaitu kata benda yang berasal dari kata
kerja. Apakah kata Bismillahirrahmanirrahim termasuk ayat atau
tidak? Berikut kami kemukakan perbedaan pendapat dengan maksud agar pembaca
bijaksana menyikapinya, bukan pada sikap Ta’assub (fanatik) pada tokoh
atau mazhab tertentu yang bisa menghambat pola berpikir jernih dan objektif.
Para ulama sepakat bahwa basmalah
yang termaktub dalam QS. An-Naml (27): 30 yaitu:
إِنَّهُۥ مِن سُلَيْمَٰنَ وَإِنَّهُۥ بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ
ٱلرَّحِيمِ
termasuk bagian dari ayat Al-Qur’an.
Timbul perbedaan pendapat, apakah basmalah termasuk surah Al-Fatihah dan setiap
surah Al-Qur’an?
Madzhab Syafi’i
Basmalah termasuk ayat dari surah
Al-Fatihah dan setiap surah. Argumentasi Naqli dan Aqliyyah sebagai berikut:
Dalil Naqli (dari As-Sunnah)
1.
Hadits Abu Hurairah dari Nabi SAW
bersabda:
"Jika kalian membaca surah Al-Fatihah maka bacalah basmalah,
sesungguhnya Al-Fatihah adalah Ummul Qur’an (induk), Ummul Kitab, dan As-Sab’ul
Matsani (tujuh ayat, diulang-ulang). Basmalah adalah salah satu ayatnya."
(Hadits riwayat ad-Daruquthni dari Abdul Hamid bin Ja’far dari Nuh bin Abi
Bilal dan Sa’id bin Sa’id al-Mughiriy dari Abi Hurairah)
2.
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata
bahwa Rasulullah SAW ketika membaca Al-Fatihah dalam shalat memulainya dengan
membaca basmalah.
(Hadits diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas; ia mengatakan bahwa
hadits ini sanadnya tidak kuat)
3.
Dari Anas r.a., ia berkata:
"Ketika Rasulullah SAW berada di antara kita tiba-tiba terdiam sebentar
kemudian mengangkat kepalanya sambil tersenyum. Lalu kami bertanya: 'Apakah
gerangan yang membuatmu tersenyum, wahai Rasulullah?' Beliau bersabda: 'Baru
saja turun kepadaku sebuah surah.' Kemudian beliau membaca:
Bismillahirrahmanirrahim, inna a’thainakal-kautsar, fa shalli li rabbika
wanhar, innasyaniaka huwal abtar."
(Hadits riwayat Muslim, Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Para
penganut madzhab Syafi’i mengatakan semua hadits di atas membuktikan bahwa basmalah
adalah termasuk surah Al-Fatihah dan setiap surah Al-Qur’an.
Dalil ‘Aqli (logika)
Dalam mushaf al-Imam (induk, yang
dipegang oleh Khalifah Utsman) dituliskan basmalah pada awal surah Al-Fatihah
dan setiap surah kecuali pada surah Al-Bara’ah (At-Taubah). Hal ini
menunjukkan bahwa basmalah termasuk surah Al-Fatihah dan setiap surah
Al-Qur’an. Tidak mungkin basmalah dicantumkan kalau kenyataannya adalah
sebaliknya. Dengan alasan kehati-hatian panitia kodifikasi waktu itu tidak
mencantumkan nama-nama surah dan tanda baca lainnya.
Madzhab Maliki
Basmalah tidak termasuk ayat dari surah
Al-Fatihah dan juga tidak termasuk ayat dalam setiap surah Al-Qur’an.
Argumentasi mereka sebagai berikut:
Dalil Naqli
1.
Hadits ‘Aisyah r.a. ia berkata:
"Ketika Rasulullah SAW shalat beliau mulai dengan takbir kemudian
langsung membaca:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin."
(Hadits riwayat Muslim)
Hadits Anas sebagaimana terdapat dalam
ash-shahihain:
صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، فَكَانُوا
يَسْتَفْتِحُونَ الصَّلَاةَ بِالْـحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا
يَذْكُرُونَ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ)، لَا فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ
وَلَا فِي آخِرِهَا
2.
Dari Anas r.a. sebagaimana
terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, ia berkata: "Aku pernah
shalat di belakang Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka membaca
Al-Fatihah langsung 'Alhamdulillahi Rabbil 'alamin' tanpa basmalah". Dalam
riwayat Muslim ditambahkan: "Mereka tidak menyebut lafal basmalah baik di
awal bacaan (Al-Fatihah) maupun akhir bacaan".
3.
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: Saya
mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Allah SWT berfirman: 'Shalat dibagi
menjadi dua bagian, bagian untuk-Ku dan bagian lain untuk hamba-Ku dan untuk
hamba-Ku baginya apa yang dia minta, maka jika ia membaca Alhamdulillahi
rabbil 'alamin, Allah berfirman: 'Hamba-Ku memuji-Ku', jika ia membaca: Ar-Rahmānir-Rahīm,
Allah berfirman: 'Hamba-Ku memuji-Ku', jika ia membaca lagi: Māliki
yaumid-dīn, Allah berfirman: 'Hamba-Ku mengagungkan-Ku dan memasrahkan
dirinya kepada-Ku', maka jika ia membaca: Iyyāka na‘budu wa iyyāka nasta‘īn,
Allah berfirman: 'Ini antara Aku dan hamba-Ku, untuknya apa yang ia minta',
maka jika ia membaca lagi: Ihdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīm ... dst Allah
berfirman: 'Ini untuk hamba-Ku dan baginya apa yang ia minta'."
Pendapat
Madzhab Malikiyah
Para pengikut madzhab Maliki
berpendapat bahwa firman Allah: Qasamtus shalat maksud shalat di sini
adalah Al-Fatihah. Memakai kata shalat sebab shalat tidak sah bila tidak
membacanya. Andaikata basmalah termasuk surah Al-Fatihah pastilah Allah
menyebutkannya.
Dalil
‘Aqly (Logika)
Andaikata basmalah termasuk Al-Fatihah
maka terdapat pengulangan dalam satu surah dalam Ar-Rahmānir-Rahīm, hal
yang janggal dalam ilmu balaghah. Penulisan basmalah pada setiap surah adalah lit-tabarruk
(mengharapkan berkah), dan menjalankan umumnya hadits yang menganjurkan membaca
basmalah pada setiap urusan. Meskipun penulisannya dianggap mutawatir tetapi
tidak dalam keberadaannya sebagai bagian dari surah Al-Fatihah dan setiap surah
Al-Qur’an.
Masjid Nabawi yang terletak di kota
Madinah, di mana shalat telah dilaksanakan selama kurun waktu ratusan tahun
dari zaman Rasulullah SAW sampai zaman Imam Malik ra. tidak satupun imam shalat
yang membaca basmalah. Ini mengindikasikan bahwa basmalah bukan termasuk
Al-Fatihah dan ayat setiap surah.
Madzhab
Hanafiyah
Pengikut madzhab Hanafi mengatakan
bahwa basmalah termasuk ayat karena surah Al-Qur’an menunjukkan bahwa basmalah
termasuk ayat Al-Qur’an namun bukan berarti basmalah termasuk ayat dari
surah-surah tersebut. Hadits-hadits yang memuat tentang basmalah tidak dibaca
ketika membaca Al-Fatihah dalam shalat merupakan isyarat yang jelas basmalah
bukan termasuk ayat Al-Fatihah. Mereka menegaskan bahwa basmalah merupakan ayat
yang berdiri sendiri (selain yang terdapat pada surah An-Naml) yang berfungsi
sebagai pemisah antar surah-surah Al-Qur’an.
Imam Al-Qurthuby menegaskan bahwa
pendapat Imam Malik yang paling shahih, karena periwayatan Al-Qur’an harus
mutawatir dan pasti. Bukan didasarkan atas riwayat yang Ahad (dzanny)
yang masih diperselisihkan keabsahannya. Hal senada juga diungkapkan oleh Ibnu
Al-‘Araby.
Mereka
mendasarkan pendapat mereka pada atsar para sahabat:
"Kami tidak mengetahui sampai ayat
mana suatu surah tertentu berakhir sampai turun ayat Bismillahir Rahmānir
Rahīm, sebagai pemisah antar surah-surah".
Hal tersebut diperkuat oleh hadits
riwayat Ibnu Abbas ra: "Bahwa Rasulullah SAW sebelumnya tidak mengetahui
pemisah antar surah sampai turun ayat Bismillāhir rahmānir rahīm".
Lantas bagaimana dengan hadits yang
artinya: "Setiap perkara yang penting bagi manusia yang tidak dimulai
dengan basmalah maka terputus (barakahnya)". Tidak mungkin terjadi
kontradiksi antara keduanya! Inilah perlunya kita mempelajari Ilmu Hadits.
Dalam Ilmu Hadits kalau ada dua hadits atau lebih yang sekilas terkesan
kontradiktif maka yang harus dilakukan adalah:
1.
Men-Takhrij dari dua hadits
tersebut, manakah di antara keduanya yang lebih kuat derajatnya baik secara
kualitas (shahih, hasan, da‘if) maupun kuantitas (masyhur, ‘azīz,
gharib), serta kajian Mutun (jama’ dari matan).
2.
Menyelidiki Asbābul-Wurūd (sebab-sebab yang
melatarbelakangi hadis tersebut).
3.
Meneliti kembali teks hadis tersebut, apakah lafalnya
berbentuk ‘Ām (umum) sehingga perlu ditakhsis, atau muthlaq sehingga
perlu di-taqyid.
4.
Teori al-Jam‘u, yaitu dengan
memadukan atau mengkompromikan makna dari dua hadits yang mungkin satu berlaku
di tempat dan kondisi tertentu dan lainnya untuk kondisi lain.
Setelah dilakukan prosedur di atas,
ternyata hadits yang mengatakan bahwa "Setiap perkara yang penting bagi
manusia yang tidak dimulai dengan basmalah maka terputus (barakahnya)"
ternyata tidak ditemukan dalam kitab Kutubut Tis‘ah, sehingga validitas
hadits tersebut sebagai sumber hukum perlu dikaji kembali.
Penegasan
tentang Kemudahan Membaca Al-Qur'an
Allah
berfirman dalam Al-Qur’an, QS Al-Qamar (54): 17
وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن
مُّدَّكِرٍ
"Dan
sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang
yang mengambil pelajaran?"
Bahkan ayat ini diulang dalam surah
yang sama sampai tiga kali. Ini memberikan penegasan bahwa Al-Qur’an mudah
untuk dipelajari.
Simak
pula QS Al-Muzzammil (73): 20:
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ
ٱلَّيْلِ وَنِصْفَهُۥ وَثُلُثَهُۥ وَطَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلَّذِينَ مَعَكَ ۚ
وَٱللَّهُ يُقَدِّرُ ٱلَّيْلَ وَٱلنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ
عَلَيْكُمْ فَٱقْرَءُوا۟ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ...
“...bacalah
apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an.”
Kesimpulan
Dari ayat di atas bisa kita simpulkan
bahwa kita diminta untuk membaca Al-Qur’an dari bagian mana saja yang mudah
bagi kita. Idealnya, semakin banyak ayat Al-Qur’an yang dibaca akan semakin
baik.
Memang hukumnya sunnah membaca
Al-Qur’an sesuai dengan urutan tertib ayat dan surah yang mengacu pada mushaf
al-Imam. Namun tidak berurutan pun tidak mengapa. Contohnya Umar bin Khattab
r.a. pernah membaca pada shalat subuh di rakaat pertama surat Al-Kahfi dan rakaat
kedua surat Yusuf, di mana secara mushaf tidak berurutan.
Membaca Al-Qur’an secara tahzīb
untuk tujuan tertentu yang disepakati tidaklah apa-apa. Namun membaca surah
atau ayat secara terbalik urutan (seperti 6, 5, 4, 3, 2, 1) sebaiknya
ditinggalkan (makruh).
Penutup
Semoga penjelasan singkat tentang basmalah ini semakin menambah kedewasaan berpikir dan pengetahuan
kita. Adanya perbedaan madzhab bukan menjadi perpecahan, tetapi dinamika
kehidupan. Perlu diketahui mayoritas Islam di Indonesia bermazhab Syafi’i,
sehingga membaca ta’awwudz dan basmalah dihukumi wajib. Janganlah
mencela atau mengatakan sesat kepada yang berbeda praktik, karena banyak ulama
yang memiliki hujjah masing-masing. Sikapi perbedaan dengan bijak.