Tujuh Kaidah Penting Dalam Proses Penafsiran Ayat Al-Quran
Untuk memudahkan dalam proses memahami dan mengkaji Al-Qur’an,
para ulama memberikan berbagai kaidah dalam penafsiran ayat Al-Quran. Tentu
jumlah kaidah yang dihasilkan sangatlah banyak, namun dalam kitab Buhuts fi Ushul al-Tafsir wa
Manahijuh, Syaikh Fahd al-Rumi
meringkas berbagai kaidah tersebut menjadi tujuh kaidah penting dalam proses
penafsiran ayat Al-Quran. Tujuh kaidah tersebut antara lain adalah:
1. Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh
Kaidah ini bermakna bahwa setiap lafadz ayat yang mengandung
makna lebih dari satu, maka ayat tersebut juga ditafsirkan dengan berbagai
ragam makna yang terkandung di dalamnya. Namun, kaidah di atas tidak berlaku
apabila terdapat dalil yang mengkhususkan pada salah satu makna yang terkandung
dalam ayat tersebut.
Syaikh Fahd al-Rumi mencontohkan implementasi kaidah ini dalam
memahami Q.S. Quraisy [106] ayat 4:
الَّذِيْٓ اَطْعَمَهُمْ مِّنْ جُوْعٍ ەۙ وَّاٰمَنَهُمْ مِّنْ
خَوْفٍ – ٤
“Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan
lapar dan mengamankan mereka dari rasa ketakutan”
Pemberian rasa aman dalam ayat tersebut bersifat umum, yaitu
bisa bermakna rasa aman dari musuh (‘aduw) ataupun dari penyakit
kusta/lepra (judzam). Sehingga ayat tersebut tidak bisa dimaknai hanya
sebagai bentuk pengamanan dari musuh ataupun sebaliknya, tetapi harus dibiarkan
bermakna umum sebagaimana asal keumuman ayat tersebut.
2. Al-Ibrah bi ‘Umum al-Lafdzi La bi Khusus al-Sabab
Maksud kaidah ini adalah yang dijadikan dasar pemahaman ayat
adalah keumuman lafadznya bukan kekhususan sabab turunya ayat
tersebut. Al-Allamah Abdurrahman ibn Sa’diy mengatakan bahwa riwayat
historis asbab nuzul dari sebuah ayat itu berguna sebagai
pemisalan atau ilustrasi untuk menjelaskan (taudhih) teks ayat. Sehingga
makna ayat tidak bisa dibatasi hanya untuk subjek yang berkaitan dengan konteks
historis ayat tersebut.
Oleh karena itu, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa apabila
terdapat kalimat hadzih al-ayah nazalat fi kadza, bukan bermaksud
bahwa hukum ayat itu hanya berlaku pada pelaku historis ayat tersebut, tetapi
berlaku umum untuk semua orang. Contoh implementasi kaidah ini bisa ditemukan
dalam Q.S. al-Baqarah [2] ayat 204:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّعْجِبُكَ قَوْلُهٗ فِى الْحَيٰوةِ
الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللّٰهَ عَلٰى مَا فِيْ قَلْبِهٖ ۙ وَهُوَ اَلَدُّ
الْخِصَامِ – ٢٠٤
“Dan di antara manusia ada yang pembicaraannya tentang
kehidupan dunia mengagumkan engkau (Muhammad), dan dia bersaksi kepada Allah
mengenai isi hatinya, padahal dia adalah penentang yang paling keras”
Diriwayatkan oleh al-Thabari dalam tafsirnya, bahwsanya Ka’ab
al-Qardhi berkata: “Sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki,
tetapi kemudian berlaku umum”. Seorang laki-laki yang dimaksud dalam ayat
tersebut adalah al-Akhnas ibn Syuraiq, namun karena lafal ayat bersifat umum
maka diberlakukan untuk semua orang selain al-Akhnas.
3. Ikhtilaf al-Qira’at fi al-Ayah Yu’addid Ma’aniha
Syaikh Fahd al-Rumi menjelaskan bahwa perbedaan qira’at terjadi
dalam dua keadaan: Pertama, perbedaan qira’at pada
ragam pembacaan huruf dan harakat, seperti bacaan idzhar, idgham, imalah, mad,
dan lain sebagainya. Kedua, perbedaan qira’at dalam
tataran kalimat ataupun harakat yang mengakibatkan adanya perbedaan makna.
Penguasaan terhadap keilmuan qira’at sangatlah
penting dalam proses penafsiran Al-Qur’an. Perangkat tersebut membantu mufasir
dalam membedakan mana qira’at yang berakibat pada perubahan
atau penambahan makna dan yang tidak merubah makna. Hal ini dikarenakan apabila
ditemukan qira’at yang mengakibatkan perubahan atau perbedaan
makna, maka hal tersebut sangat mempengaruhi dalam penafsiran terhadap ayat
Al-Qur’an.
4. Al-Ma’na Yakhtalif bi Ikhtilaf Rasm al-Kalimah
Terkadang terdapat sebagian kalimat yang memiliki multi makna.
Namun, hal tersebut dapat dibedakan dengan melihat format penulisan teks mushaf
(rasm al-mushaf) yang digunakan. Sehingga dalam hal ini, rasm
al-kalimah memiliki peran penting dalam mentarjih antar ragam makna
yang terkandung, agar dapat dipilih satu makna yang sesuai. Contoh penggunaan
kaidah ini dapat dijelaskan dalam memahami Q.S. al-A’la [87] ayat 6:
سَنُقْرِئُكَ فَلَا تَنْسٰىٓ ۖ – ٦
“Kami akan membacakan (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad)
sehingga engkau tidak akan lupa”
Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai kalimat (فلا تنسى). Terdapat pendapat yang memaknai kalimat tersebut sebagai
bentuk penyangkalan (li al-nafyi) sehingga bermakna pemberitaan. Namun,
ada pendapat yang mengatakan bahwa kalimat tersebut sebagai bentuk larangan (li
al-nahyi). Untuk mengetahui pendapat mana yang lebih kuat, maka disinilah
fungsi rasm al-kalimah sebagai murajjih antar
dua pendapat tersebut.
Setelah dilihat secara rasm al-kalimah, maka kalimat
tersebut lebih sesuai berfungsi sebagai kalimat penyangkalan. Hal ini
dikarenakan dalam kalimat tersebut terdapat al-alif al-maqshurah (ى) setelah huruf sin. Andaikan kalimat tersebut
bermakna larangan maka seharusnya rasm al-kalimah-nya hanya tansa (تنس) tanpa al-alif al-maqshurah. Hal ini disebabkan
apabila (لا) dalam kalimat tersebut li
al-nahyi maka fi’il setelahnya akan menjadi majzum.
Dan konsekuensi dari majzum adalah penghilangan huruf illah (hadf
al-harf al-mu’tal) pada lam fi’il-nya.
5. Al-Siyaq al-Qur’aniy
Kaidah kelima ini mengingatkan kepada setiap mufasir agar dalam
proses penafsiran Al-Qur’an tidak hanya fokus pada satu ayat saja, tetapi juga
dilakukan peninjauan terhadap ayat-ayat lain yang memiliki korelasi,
keterkaitan dan hubungan terhadap ayat yang sedang dikaji. Cara yang demikian
dapat membantu dalam penetapan makna yang mendekati terhadap apa yang
dikehendaki Al-Qur’an, walaupun dalam kata atau kalimat ayat tersebut
mengandung banyak makna.
Pentingnya penguasaan terhadap kaidah ini dapat dilihat dalam
menafsirkan Q.S. al-Baqarah [2] ayat 121:
اَلَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ يَتْلُوْنَهٗ حَقَّ
تِلَاوَتِهٖۗ اُولٰۤىِٕكَ يُؤْمِنُوْنَ بِهٖ ۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِهٖ
فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ – ١٢١
“Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya
sebagaimana mestinya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barangsiapa
ingkar kepadanya, mereka itulah orang-orang yang rugi”
Dikutip oleh al-Thabari dalam tafsirnya, bahwasanya Qatadah
mengatakan jika ayat tersebut berbicara berkenaan dengan para sahabat Nabi.
Namun, ulama lain berbendapat bahwa ayat di atas bercerita tentang ahli kitab
dari bani Israil yang menjadi pengikut Nabi Muhammad. Dalam menyikapi hal ini,
al-Thabari lebih memilih pendapat yang kedua. Hal ini dikarenakan pada
ayat-ayat sebelumnya menjelaskan tentang cerita ahli kitab, sehingga ada siyaq (korelasi)
antara ayat yang dikaji dengan ayat sebelumnya.
6. Al-Tafsir Yakun bi al-Aghlab al-Dzahir min al-Lughah
Karena Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab, maka tidak boleh
jika hasil tafsirnya terhadap ayat Al-Qur’an menyelisihi makna dan aspek
kebahasaan yang digunakan oleh lisan orang-orang Arab saat itu. Oleh karena
itu, penguasaan terhadap aspek kebahasaan menjadi sebuah hal yang sangat urgen
dalam proses penafsiran ayat Al-Qur’an.
Contoh penerapan kaidah ini dapat diketahui dalam penafsiran
Q.S. al-Baqarah [2] ayat 102:
وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰىهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ
مِنْ خَلَاقٍ ۗ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهٖٓ اَنْفُسَهُمْ ۗ لَوْ كَانُوْا
يَعْلَمُوْنَ – ١٠٢…
“Dan sungguh, mereka sudah tahu, barangsiapa membeli
(menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan
sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir,
sekiranya mereka tahu”
Dalam memaknai kata khalaq, Ibnu Jarir al-Thabari
mengartikanya sebagai keberuntungan (al-nashib). Argumentasi al-Thabari
dalam pemilihan makna tersebut dikarenakan kata khalaq dalam
konteks ucapan orang Arab saat itu dimaknai sebagai nashib (keberuntungan).
7. Taqdim al-Ma’na al-Syar’iy ‘ala al-Ma’na al-Lughawiy
Apabila dalam satu kata terdapat dua makna atau lebih, dimana
dalam ragam makna tersebut terdapat dimensi makna lughawiy dan syar’iy,
serta antara makna lughawiy dan syar’iy juga
saling bertentangan, maka yang didahulukan adalah dimensi makna syar’iy.
Mengapa demikian? Karena Al-Qur’an diturunkan berfungsi sebagai penjelas syari’at,
bukan untuk menjelaskan makna kebahasaan, kecuali ada hal yang mengharuskan
penggunaan makna lughawiy.
Contoh penerapan kaidah ini dapat diketahui dalam memahami Q.S.
al-Taubah [9] ayat 84:
وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا
تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا
وَهُمْ فٰسِقُوْنَ – ٨٤
Kata tushalli dalam ayat tersebut mengandung
dua dimensi makna yaitu dimensi lughawiy bermakna do’a.
Kemudian juga dimensi syar’iy yang bermakna shalat jenazah.
Maka dalam hal ini, secara umum yang didahulukan adalah makna syari’atnya yaitu
shalat jenazah. Namun sebaliknya, bisa jadi makna lughawiy lebih
didahulukan apabila ada hal yang mendukung penggunaan makna lughawiy tersebut.
Seperti dalam Q.S. al-Taubah [9] ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ
عَلِيْمٌ – ١٠٣
kata wa shalli dalam ayat di atas tidak
bermakna perintah shalat, sebagaimana jika dipahami dengan dimensi makna syar’iy.
Namun, kata tersebut lebih sesuai dimaknai dengan dimensi makna lughawiy yaitu
do’a. Hal ini dikarenakan adanya hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
dengan nomor hadis 1078 yang mengindikasikan bahwa pemaknaan lughawiy lebih
tepat dalam memaknai kata wa shalli dalam ayat di atas. Hadis
tersebut tertulis sebagaimana berikut:
وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِيْ أَوْفَى – رضى الله عنه – قَالَ:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ
قَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ
“Dari Abdullah ibn Abi Aufa, ia berkata: bahwasanya
Rasulullah SAW ketika terdapat suatu kaum yang datang kepadanya dengan membawa
zakat mereka, maka Rasulullah bersabda: Ya Allah berkahilah mereka”
Dengan demikian dapat diketahui bahwa tujuh kaidah yang telah
dijelaskan di atas merupakan kaidah dasar yang sangat urgen untuk dikuasai oleh
setiap pengkaji Al-Qur’an. Hal ini dikarenakan kaidah-kaidah tersebut sangat
membantu dalam proses penafsiran makna ayat Al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar