Minggu, 20 Agustus 2023

Nasakh Mansukh

 

 

NASAKH DAN MANSUKH

Definisi

Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan; menghapuskan; memindahkan; menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam:

Pertama : Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.

Al-Baidhowi rahimahullah (wafat th 685 H) mendefinisikan dengan : “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya”.[1]

Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi naskh dengan menyatakan: “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya”.[2]

Di antara ta’rif yang ringkas dan mencakup adalah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, yaitu: “menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah”.[3]

Kedua : Naskh menurut istilah Salafush Sholih Mutaqoddimin. Istilah naskh yang ada pada mereka lebih luas daripada definisi para ulama ushul Mutaakhirin.

Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Yang memberi fatwa kepada manusia hanyalah tiga orang: Orang yang mengetahui yang mansukh dari Al-Qur’an; atau amir (pemimpin) yang harus (berfatwa); atau orang dungu yang memaksakan diri”.[4]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata mengomentari perkataan di atas: “Yang dimaksudkan oleh beliau (Hudzaifah) dan yang dimaksudkan oleh kebanyakan Salaf dengan (istilah) naasikh dan mansukh terkadang adalah: menghapuskan hukum sekaligus, dan ini merupakan istilah muta-akhirin, dan terkadang adalah: menghapus penunjukkan dalil ‘am[5],  mutlaq[6],  zhahir[7],  dan lainnya, kemungkinan dengan takhshish (pengkhususan), taqyiid (penentuan), atau membawa yang muthlaq kepada muqayyad (yang ditentukan), dan tafsir (penjelasan) serta tanbiih (mengingatkan). Sehingga mereka (Salaf) menamakan istitsna’ (pengecualian), syarath, dan sifat dengan naskh, karena hal itu menghapus penunjukkan zhahir dan menjelaskan yang dimaksudkan. Maka naskh, menurut mereka (Salaf) dan bahasa mereka adalah: menjelaskan yang dimaksudkan dengan bukan lafazh itu, tetapi dengan perkara yang di luarnya. Barangsiapa memperhatikan perkataan mereka, akan melihat padanya dari hal itu apa-apa yang tidak dapat dihitung, dan dengan sebab itu akan hilang darinya kesulitan-kesulitan yang diakibatkan karena membawa perkataan mereka pada istilah baru yang akhir”.[8]

Nasikh artinya : yang menghapuskan, yaitu dalil Al-Kitab atau As-Sunnah yang menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya. Pada hakekatnya naasikh (yang menghapuskan) adalah Allah Azza wa Jalla.

Mansukh artinya : yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar’i atau lafazhnya yang dihapuskan.

Penunjukkan Adanya Naskh Dalam Syariat

Perlu diketahui bahwa adanya naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan ijma’.

Dalil Naqli

Firman Allah Azza wa Jalla.

مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ

Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)… [Al Baqarah/2:106]

Makna kata “ayat” di dalam firman Allah ini adalah ayat Al-Qur’an, sebagaimana penafsiran Salafush Sholih yang kami ketahui. Seperti riwayat dari Ibnu Abbas, Mujahid, sahabat-sahabat Ibnu Mas’ud, Abul ‘Aliyah, Muhammad bin Ka’b Al-Qurodhi, Adh-Dhahhak, ‘Atho’, As-Suddi, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, dan Ibnu Katsir.[9]

Adapun manafsirkan kata “ayat” pada firman Allah di atas dengan “mu’jizat”, sebagaimana dalam Tafsir Qur’an Al-Furqan, karya A.Hassan rahimahullah, maka kami khawatir itu merupakan tafsir bid’ah. Walaupun secara bahasa dibenarkan, namun bertentangan dengan ijma’ ahli tafsir sebagaimana di atas. Wallohu a’lam.

Firman Allah Azza wa Jalla.

وَإِذَا بَدَّ لْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ

Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain. [An Nahl/16:101]

Demikian juga ayat ini juga nyata menunjukkan adanya ayat Al-Qur’an yang nasikh dan mansukh, bukan hanya nasikh saja! Ayat yang Alloh jadikan pengganti adalah naasikh, ayat yangdigantikan adalah ayat mansukh. Dan ini sangat jelas, sebagaimana kita lihat. Adapun sebagian dari contoh-contoh ayat mansukh akan kami sampaikan di bawah insya Alloh. Lebih luas dapat dilihat dalam kitab-kitab ushul fiqih.

Dalil Akal

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Naskh boleh terjadi menurut akal dan nyata terjadi menurut syari’at. Adapun bolehnya terjadi menurut akal, karena segala perkara di tangan Allah, segala hukum (keputusan) miliknya, karena Dia adalah Ar-Rabb (Sang Penguasa) Al-Maalik (Sang Pemilik). Maka Dia berhak mensyari’atkan bagi hamba-hambanya apa yang dituntut oleh hikmahNya dan rahmatNya. Apakah akal menolak jika Sang Pemilik memerintahkan kepada apa yang Dia miliki dengan apa yang Dia kehendaki? Kemudian bahwa kandungan hikmah Allah dan rahmatNya terhadap hamba-hambaNya adalah Dia mensyari’atkan untuk mereka apa-apa yang Allah mengetahui bahwa padanya terdapat mashlahat-mashlahat agama dan dunia mereka. Sedangkan mashlahat-mashlahat berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan zaman. Terkadang suatu hukum lebih mashlahat bagi para hamba pada satu waktu atau satu keadaan. Dan terkadang hukum lainnya pada waktu dan keadaan yang lain lebih mashlahat. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”[10].

Dalil Ijma’

Banyak ulama telah menyatakan adanya ijma’ tentang adanya naskh dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Al-Baji rahimahullah berkata: “Seluruh umat Islam berpendapat bolehnya/ mungkinnya naskh syari’at menurut akal dan syara”.[11]

Al-Kamal Ibnul Humam rahimahullah berkata: “Pengikut syari’at-syari’at telah sepakat atas bolehnya (naskh, secara akal) dan terjadinya (secara syari’at)”[12]

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa tiga bentuk ini (yaitu naskh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an; naskh Sunnah Mutawatir dengan Sunnah Mutawatir; dan naskh Sunnah Ahad dengan Ahad) tidak ada perselisihan padanya di antara ulama yang dipercaya, sebagaimana banyak ulama telah menukilkan adanya ijma’ padanya. Maka penyelisihan orang yang menyelisihi dalam hal ini tidak dihitung dan tidak ada dalil untuknya”.

Dr. Ali berkata: “Mereka (para ulama) mengatakan: Sesungguhnya para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan seluruh Salaf telah ijma’ (sepakat) bahwa syari’at Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghapus seluruh syari’at yang telah lalu. Sebagaimana mereka juga telah ijma’ bahwa naskh telah terjadi pada banyak hukum-hukum syari’at Islam. Dan terjadinya hal itu cukup sebagai dalil untuk menetapkan bolehnya/mungkinnya (naskh menurut akal-red)”[13].

Syaikh Tsanaulloh Az-Zahidi berkata: “Ahli fiqih dan ushul telah sepakat atas kebolehan/kemungkinan adanya naskh menurut akal, dan atas terjadinya menurut syara’. Kecuali apa yang dinukilkan dari Abu Muslim Muhammad bin Bahr Al-Ashfahani seorang Mu’tazilah yang mati tahun 322 H”[14]

Macam-Macam Naskh

Pertama : Macam-macam naskh, dilihat dari nash yang mansukh (dihapus) ada tiga bagian:[15]

1.Nash Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap.

Inilah jenis nash mansukh yang paling banyak. Yaitu hukum syar’i dihapuskan, tidak diamalkan, namun lafazhnya tetap.

Hikmah naskh jenis ini adalah: tetapnya pahala membaca ayat tersebut dan mengingatkan umat tentang hikmah naskh, terlebih dalam hukum yang diringankan dan dimudahkan.

Contohnya firman Allah Azza wa Jalla.

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَفْقَهُونَ

Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu’min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. [Al Anfal/8 :65]

Baca Juga  Jangan Terburu-Buru Dan Jangan Menunda-Nunda

Ayat ini menunjukkan kewajiban bersabarnya 20 umat Islam berperang menghadapi 200 orang-orang kafir. Dan bersabarnya 100 umat Islam berperang menghadapi 1000 orang-orang kafir.

Kemudian hukum ini dihapus dengan firman Allah selanjutnya.

الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُنْ مِّنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللهِ وَاللهُ مَعَ الصَّابِرِينَ

Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. [Al Anfal/8 :66]

Abdullah bin Abbas berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ ( إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ) شَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ حِينَ فُرِضَ عَلَيْهِمْ أَنْ لَا يَفِرَّ وَاحِدٌ مِنْ عَشَرَةٍ فَجَاءَ التَّخْفِيفُ فَقَالَ ( الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضُعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ) قَالَ فَلَمَّا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُمْ مِنَ الْعِدَّةِ نَقَصَ مِنَ الصَّبْرِ بِقَدْرِ مَا خُفِّفَ عَنْهُمْ

Ketika turun (firman Allah): “Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh” (Al-Anfal/8: 65), hal itu berat atas umat Islam, yaitu ketika diwajibkan atas mereka, bahwa satu orang tidak boleh lari menghadapi 10 (musuh). Kemudian datanglah keringanan, Allah berfirman: “Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang.” (Al-Anfal/8 66) Ketika Allah telah meringankan dari mereka jumlah (musuh yang wajib dihadapi-red), kesabaranpun berkurang seukuran apa yang Allah telah meringankan dari mereka”. [HR. Bukhari, no: 4653]

Inilah contoh hukum yang mansukh di dalam Al-Qur’an. Penjelasan mansukhnya hukum dalam ayat 65 surat Al-Anfal di atas, selain dari Ibnu Abbas, juga diriwayatkan dari Mujahid, Atho’, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Zaid bin Aslam, ‘Atho Al-Khurosani, Adh-Dhohhak, dan lainnya[16].  Orang yang menolak adanya mansukh dalam Al-Qur’an telah menyelisihi penafsiran mereka.

2. Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya Tetap.

Al-Aamidi rahimahullah menyatakan bahwa ulama telah bersepakat atas terjadinya naskh (penghapusan) tulisan/lafazh, tanpa naskh hukumnya, berbeda dengan anggapan kelompok yang menyendiri dari kalangan Mu’tazilah.[17]

Hikmah naskh jenis ini adalah: agar kadar ketaatan umat kepada Allah menjadi nampak, yaitu di dalam bersegera melakukan ketaatan dari sumber yang zhanni rojih (persangkaan kuat), yaitu sebagian dari As-Sunnah, bukan dari sumber yang seluruhnya yaqin, yaitu Al-Qur’an. Sebagaimana Nabi Ibrahim Alaihissallam bersegera akan melaksanakan penyembelihan terhadap anaknya, Nabi Isma’il, dengan sumber mimpi, sedangkan mimpi adalah tingkatan terendah jalan wahyu kepada para nabi. Wallahu a’lam[18].

Selain itu, di antara hikmahnya adalah apa yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata: “Hikmah naskh lafazh tanpa (naskh) hukumnya adalah untuk menguji umat terhadap amalan yang tidak mereka dapati di dalam Al-Qur’an, dan mewujudkan keimanan mereka dengan apa yang Allah turunkan. Berbeda dengan orang-orang Yahudi yang berusaha menutupi nash rajm di dalam Taurat”[19].

Contoh jenis naskh ini adalah ayat rajm[20]  Umar bin Al-Khathab berkata:

 

لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ حَتَّى يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى وَقَدْ أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ قَالَ سُفْيَانُ كَذَا حَفِظْتُ أَلَا وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ

Sesungguhnya aku khawatir, zaman akan panjang terhadap manusia sehingga seseorang akan berkata: “Kita tidak mendapati rajm di dalam kitab Allah”, sehingga mereka menjadi sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Ingatlah, sesungguhnya rajm adalah haq atas orang yang berzina dan dia telah menikah, jika bukti telah tegak, atau ada kehamilan, atau ada pengakuan”. Sufyan berkata: “Demikianalh yang aku ingat”. “Ingatlah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan rajm, dan kita telah melakukan rajm setelah beliau”. [HR. Bukhari, no: 6829; Muslim, no: 1691; dan lainnya]

Adapun lafazh ayat rajm, disebutkan oleh sebagian riwayat dengan bunyi:

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Laki-laki yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) dan wanita yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) jika berzina, maka rajamlah keduanya sungguh-sungguh, sebagai hukuman yang mengandung pelajaran dari Allah, dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.[21]

3. Nash Yang Mansukh Hukumnya Dan Lafazhnya.

Contoh : ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan pernikahan. Aisyah berkata:

كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ

Dahulu di dalam apa yang telah diturunkan di antara Al-Qur’an adalah: “Sepuluh kali penyusuan yang diketahui, mengharamkan”, kemudian itu dinaskh (dihapuskan) dengan: “Lima kali penyusuan yang diketahui”. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an. [HR. Muslim, no: 1452]

Makna perkataan ‘Aisyah “dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an” adalah:

• Yaitu : Dibaca hukumnya, namun lafazhnya tidak.

• Atau : Orang yang belum kesampaian naskh bacaannya, masih tetap membacanya. [22]

Kedua : Macam-macam naskh dilihat dari nash yang naasikh (menghapus) –secara ringkas- ada empat bagian:

1. Al-Qur’an Dimansukh Dengan Al-Qur’an.

Jenis naskh ini disepakati adanya oleh para ulama’, adapun orang yang beranggapan tidak ada ayat mansukh di dalam Al-Qur’an, maka perkataannya tidak dianggap.[23]

Contohnya adalah ayat 65, yang mansukh oleh ayat 66 dari surat Al-Anfal, sebagaimana telah kami sampaikan di atas. Contoh lain: firman Allah Azza wa Jalla.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al Mujadilah/58 :12]

Ayat ini menunjukkan kewajiban shadaqah bagi yang mampu sebelum berbisik-bisik dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ayat ini dimansukh ayat berikutnya yang menghapuskan kewajiban tersebut. Lihat hal ini dalam Tafsir Ibnu Katsir. Allah Azza wa Jalla firmanNya:

ءَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَاللهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al Mujadilah/58:13]

2. Al-Qur’an Dimansukh Dengan As-Sunnah.

Pada jenis ini ada dua bagian:

a). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Mutawatir.

Pada bagian ini ulama berselisih. Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau menyatakan: “Al-Qur’an tidak dinaskh (dihapus) kecuali oleh Al-Qur’an yang datang setelahnya…”. Namun Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “(Berdasarkan) penelitian, boleh dan terjadi naskh Al-Qur’an dengan Sunnah Mutawatir, contohnya: dihapusnya ayat 5 kali penyusuan dengan Sunnah Mutawatir, dihapusnya surat Al-Khulu’ dan Al-Hafd dengan Sunnah Mutawatir. Dan banyak contoh lainnya”.[24]

b). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Ahad.

Pada bagian ini ulama juga berselisih. Yang rajih –wallohu a’lam- hal ini ada dan terjadi. Contohnya:

Firman Allah Azza wa Jalla.

قُل لآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَّكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ

Katakanlah:”Aku tidak mendapati dalam wahyu yang telah diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. [Al An’am/6 :145]

Ayat ini menunjukkan bahwa makanan yang diharamkan -di saat ayat ini diturunkan- hanyalah empat jenis di atas. Ini berarti, di saat itu, daging keledai jinak boleh dimakan, berdasarkan ayat ini. Kemudian kebolehan ini dihapuskan hukumnya oleh hadits-hadits shahih yang datang kemudian yang mengharamkan daging keledai jinak. Karena ayat di atas termasuk surat Al-An’am, yang merupakan surat Makiyyah, yang turun sebelum hijroh, dengan kesepakatan ulama. Adapun pengharaman daging keledai jinak dengan Sunnah terjadi setelah itu di Khoibar.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتِ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتِ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi oleh seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian datang lagi kepada beliau seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian datang lagi kepada beliau seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian beliau memerintahkan seorang penyeru, lalu dia menyeru di kalangan orang banyak: “Sesungguhnya Alloh dan RasulNya melarang kamu dari daging keledai jinak, sesungguhnya ia kotor/najis”. Maka periuk-periuk dibalikkan, sedangkan periuk-periuk itu mendidih (berisi) daging (keledai jinak).[25]

Antara ayat di atas dengan hadits yang mengharamkan daging keledai jinak tidak bertentangan, karena waktu keduanya berbeda. Di saat ayat di atas turun, daging keledai jinak halal, karena yang diharamkan hanyalah empat jenis makanan. Kemudian setelah itu datang pengharaman daging keledai jinak. [Mudzakiroh, hal: 153-155]

3. As-Sunnah Dimansukh Dengan Al-Qur’an.

Contoh jenis ini adalah: syari’at shalat menghadap Baitul Maqdis, yang ini berdasarkan Sunnah, dihapuskannya dengan firman Allah Azza wa Jalla.

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَآءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. [Al Baqarah/2 :144]

4. As-Sunnah Dimansukh Dengan As-Sunnah.

Contoh: Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

Dahulu aku melarang kamu dari berziarah kubur, maka sekarang hendaklah kamu berziarah (kubur). [HR. Muslim, no: 977]

Dengan penjelasan di atas jelaslah bahwa di dalam Al-Qur’an ada nasikh (ayat yang menghapus hukum yang sudah ada sebelumnya) dan mansukh (ayat yang dihapus) hukumnya atau lafazhnya.

Demikian, semoga bermanfaat

______

Footnote

[1] Lihat: Al-Minhaj Bi Syarhil Ibhaaj 2/247; dinukil dari Araul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 412-413, Syeikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi.

[2] Idem, hal: 413

[3] Ushulul Fiqh, hal: 45, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

[4] I’lamul Muwaqqi’in 1/36, Darul Hadits, Kairo, th: 1422 H / 2002 M

[5] ‘Am adalah: lafazh yang meliputi seluruh apa yang pantas baginya sekaligus dan sesuai dengan bentuknya dengan tanpa pembatasan”. Lihat: Taisirul Ushul, hal: 95, Syaikh Hafizh Tsanaullah Az-Zahidi, cet: 1, th: 1410 H

[6] Muthlaq adalah: lafazh yang mengenai satu yang tidak tertentu dalam kedudukan hakekat yang mencakup terhadap jenisnya. Lihat: Taisirul Ushul, hal: 90

[7] Zhahir adalah: lafazh yang mengandung dua makna atau lebih, namun lebih nampak pada salah satunya, mungkin dari sisi syara’ atau bahasa atau ‘urf (kebiasaan). Lihat: Taisirul Ushul, hal: 32

[8] Idem

[9] Lihat Taffsir Ibnu Katsir, surat Al-Baqarah/2: 106

[10] Ushul Fiqih, hal: 45, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

[11] Ihkamul Fushul, hal: 391, dinukil dari 421

[12] At-Tahrir bi Syarhit Taisir 3/181, dinukil dari Aroul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 421, karya Syaikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi

[13] Araul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 425, Syeikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi

[14] Taisirul Ushul, hal: 216

[15] Lihat: Mudzakirah Ushulul Fiqh ‘Ala Raudhatun Nazhir, hal: 127, karya Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi, tahqiq: Abu Hafsh Sami Al-‘Arabi, Darul Yaqin,; Ushulul Fiqh, hal: 47-48, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170-173, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan; Taisirul Ushul, hal: 214-216, Syeikh Hafizh Tsanaullah Az-Zahidi, cet: 1, th: 1410 H

[16] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Anfal 65-66

[17] Al-Ihkaam 3/154, karya Al-Amidi ; dinukil dari Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170, karya Syeikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan

[18] Lihat: Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 171, karya Syeikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan

[19] Ushul Fiqh, hal: 48, karya Syeikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin

[20] Yaitu had (hukuman) bagi pezina yang sudah menikah dengan dilempari batu sampai mati

[21] Lihat Fathul Bari, 12/169, Darul Hadits, Kairo, cet: 1, th: 1419 H / 1998 M, syarh hadits no: 6829

[22] Lihat: Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan

[23] Lihat: Mudzakirah ‘Ala Ushul Fiqh, hal: 148, karya Syeikh Muhammad Al-Amin Syinqithi

[24] Mudzakiroh Ushul Fiqih, hal: 150

[25] HR. Bukhari, no: 5528; Muslim, no: 1940

Makkiyyah dan Madaniyyah

 

MAKKIYYAH DAN MADANIYYAH

Ketika seseorang bertanya bagaimanakah sumbangsih para sahabat terhadap Al-Qur’an. Tentu dengan mudah kita menjawab dengan bukti adanya pembukuan Al-Qur’an di masa pemerintahan Utsman bin Affan. Selain itu, adanya data terperinci mengenai sebab turunnya Al-Qur’an hingga pengelompokan Makkiyah dan Madaniyah adalah bukti perhatian para sahabat kepada Al-Qur’an.

 

Mengenai metode pengelompokan Makkiyah dan Madaniyah dari setiap Surat Al-Qur’an tentu kita harus merujuk kepada penuturan para sahabat. Hal ini dikarenakan para sahabat adalah saksi hidup dari turunnya setiap ayat dalam Al-Qur’an sebagaimana ungkapan sahabat Ibnu Mas’ud

 

عن عبد الله بن مسعود قال والله الذي لا إله غيره ما أنزلت سورة من كتاب الله إلا أنا أعلم أين أنزلت ولا أنزلت آية من كتاب الله إلا أنا أعلم فيما أنزلت ولو أعلم أحدا أعلم مني بكتاب الله تبلغه الإبل لركبت إليه

 

Diceritakan dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata “Demi Allah, Dzat yang tidak ada tuhan selain Dia, tidak ada satupun surat dari kitabullah (Al-Qur’an) kecuali aku mengetahui di mana (surat tersebut) diturunkan, dan tidak diturunkan satu ayat dari kitabullah kecuali aku mengetahui dalam masalah apa sebab diturunkan. Seandainya ada seseorang yang lebih mengetahui Al-Qur’an lebih dariku dan ia dapat didatangi dengan mengendarai unta niscaya aku akan mendatanginya” (HR al-Bukhari).

 

Dalam pengelompokan surat Makkiyah dan Madaniyah, para ulama melihat dari segi hukum mayoritas ayat yang terkandung di dalamnya. Maka, yang dinamakan surat Makkiyah adalah surat yang kebanyakan atau seluruh ayatnya dihukumi Makkiyah. Begitu juga sebaliknya, yang dinamakan surat Madaniyah adalah surat yang kebanyakan atau seluruh ayatnya dihukumi Madaniyah.

 

Hal ini dikarenakan ada sebagian surat yang dihukumi Makkiyah meskipun sebagian ayat di dalamnya dihukumi ayat Madaniyah. Begitu juga sebaliknya, ada sebagian surat yang dihukumi Madaniyah meskipun sebagian ayat di dalamnya dihukumi ayat Makkiyah.

 

Lantas dalam hal ini, para ulama menetapkan ada tiga metode untuk menentukan ayat Makkiyah dan Madaniyah dalam Al-Qur’an berdasarkan riwayat para sahabat, yaitu:

 

Pertama, memakai acuan waktu sebagai penanda Makkiyah dan Madaniyah. Sebagian ulama mengartikan Makkiyah adalah setiap ayat Al-Qur’an yang diturunkan sebelum Nabi hijrah dan menetap di kota Madinah. Sedangkan Madaniyah adalah setiap ayat Al-Qur’an yang diturunkan setelah Nabi hijrah dan menetap di kota Madinah. Pendapat ini diusung oleh Yahya bin Salam at-Tamimi (w. 200 H), seorang ulama pakar Al-Qur’an dari kota Bashrah yang berguru kepada lebih dari 20 ulama tabi’in.

 

أخرج عثمان بن سعيد الرازي بسنده إلى يحيى بن سلام، قال ما نزل بمكة وما نزل في طرق المدينة قبل أن يبلغ النبي المدني فهو من المكي

 

“Diceritakan oleh Utsman bin Sa’id ar-Razi bahwa Yahya bin Salam mengatakan ”Setiap ayat yang turun di kota Makkah ataupun yang turun di jalan-jalan di sekitar kota Madinah sebelum hijrahnya Nabi ke kota Madinah, maka ia termasuk dari Makkiyah”. (Syekh Abdul Wahab Ghazlan, Fahm Judzr al-Bayan, Kairo: Maktabah al-Aiman, 2018,  hal.192).

 

Dari pendapat ini, syekh Abdul Wahhab Ghazlan mengelompokkan ayat yang turun selama Nabi dalam perjalanan hijrah menuju kota Madinah sebagai ayat Makkiyah. Karena ketika itu Nabi belum sampai dan menetap di kota Madinah. Begitu juga, beliau mengelompokkan ayat yang turun ketika pembebasan kota Makkah dan haji wada’ sebagai ayat Madaniyah meskipun diturunkan di daerah kota Makkah. Karena ketika itu Nabi telah hijrah dan menetap di kota Madinah.

 

Kedua, memakai acuan tempat sebagai penanda Makkiyah dan Madaniyah. Sebagian ulama mengartikan Makkiyah adalah setiap ayat Al-Qur’an yang diturunkankan di kota Makkah dan daerah di sekitarnya seperti dataran ‘Arafah, dataran Mina dan desa Hudaibiyah. Sedangkan Madaniyah adalah setiap ayat Al-Qur’an yang diturunkan di kota Madinah dan daerah sekitarnya seperti daerah Badar, gunung Uhud, dan gunung Sil’ah (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an, Kairo: Haiah al-Mishriyyah al-Ammah, 1974, hal. 37).

 

Dari pendapat ini, sebagian ulama mengelompokkan ayat yang turun di daerah Mina sebagai ayat Makkiyah. Hal ini melihat dari letak geografis tanah Mina yang lebih dekat dengan kota Makkah. Begitu juga ayat yang turun di sekitar gunung Uhud sebagai ayat Madaniyah. Hal ini melihat letak geografis gunung Uhud yang lebih dekat dengan kota Madinah.

 

Ketiga, memakai acuan kata tunjuk dalam ayat sebagai penanda Makkiyah dan Madaniyah. Sebagian ulama mengartikan Makkiyah adalah surat Al-Qur’an yang di dalamnya ada ayat yang diawali dengan kalimat “Wahai manusia..”. Sedangkan Madaniyah adalah surat Al-Qur’an yang di dalamnya ada ayat yang diawali dengan kalimat “Wahai orang-orang beriman..”. Pendapat ini bersumber dari penuturan sahabat Abdullah bin Mas’ud

 

عن ابن مسعود قال كل شيء نزل فيه يا أيها الناس فهو بمكة، وكل شيء نزل فيه يا أيها الذين آمنوا فهو بالمدينة

 

Diriwayatan dari Ibnu Mas’ud, beliau berkata “Setiap surat Al-Qur’an yang diturunkan dan di dalamnya terdapat perintah “Wahai manusia..” maka termasuk Makkiyah. Sedangkan setiap surat Al-Qur’an yang diturunkan dan di dalamnya terdapat perintah “Wahai orang-orang beriman..” maka termasuk Madaniyah. (HR.AlHakim)

 

Pendapat ini menegaskan bahwa mayoritas penduduk kota Makkah sebelum Nabi hijrah adalah orang-orang musyrik. Oleh karena itu Al-Qur’an memperingatkan mereka dengan kalimat “Wahai manusia…” Sedangkan mayoritas penduduk kota Madinah setelah Nabi hijrah adalah orang-orang beriman oleh karena itu Al-Qur’an memperingatkan mereka dengan kalimat “Wahai orang-orang beriman...”

 

Mayoritas ulama Al-Qur’an termasuk Imam Suyuthi, Imam Zarkasyi, dan selainnya memilih pendapat pertama sebagai definisi Makkiyah dan Madaniyah yang paling tepat. Hal ini dikarenakan pendapat pertama dapat membatasi Makkiyah dan Madaniyah secara menyeluruh.

 

Sedangkan pendapat kedua dinyatakan lemah karena tidak dapat mengakomodasi ayat yang diturunkan jauh dari kota Makkah dan Madinah. Misal contoh QS Al-Isra’ ayat pertama yang diturunkan di Baitul Maqdis ketika Nabi melaksanakan Isra’ dan Mi’raj. Sebagaimana dalam hadits disebutkan

 

عن أبي أمامة، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أنزل القرآن في ثلاثة أمكنة: بمكة، والمدينة، والشام

 

“Diceritakan dari Abu Umamah bahwa Rasulullah bersabda, ‘Al-Qur’an diturunkan di tiga tempat, yaitu, Makkah, Madinah, dan Syam (Baitul Maqdis)’,” (HR at-Thabrani).

 

Begitu juga pendapat ketiga dinyatakan lemah karena tidak dapat mengakomodasi surat Al-Qur’an yang di dalamnya tidak terdapat kalimat “Wahai manusia..” maupun kalimat “Wahai orang-orang beriman”. Misal contoh surat Asy-Syams dan sebagian besar surat-surat pendek dalam juz 30.

 

Manfaat Mengetahui Makkiyah dan Madaniyyah

Apa manfaat setelah kita mengetahui tiga pendapat ulama ahli Ilmu Al-Qur’an tentang kategorisasi ayat Makkiyyah dan Madaniyyah? Informasi terkait pendapat yang populer, ideal, tidak problematik, dan dapat diterima secara ilmiah dari segi waktu penurunan ayat sangat penting.


Dalam konteks ini minimal ada tiga faedah yang didapatkan. Faedah pertama, untuk membedakan ayat yang menasikh dan ayat yang dinasakh. Mana ayat yang hukumnya menghilangkan hukum dalam ayat lain dan mana ayat yang hukumnya dihilangkan dengan ayat lain.


Dengan kata lain, informasi itu penting ketika dijumpai dua atau beberapa ayat Al-Qur’an dalam satu tema. Sementara hukum dalam salah satu atau beberapa ayat tersebut berbeda dengan hukum yang ada di ayat lainnya, lalu diketahui mana ayat yang termasuk kategori Makkiyyah dan mana yang Madaniyyah.


Sebab ulama ahli Ilmu Al-Qur'an mempunyai prinsip hukum, bahwa ayat-ayat Madaniyyah menasakh ayat-ayat Makkiyah karena memandang bahwa ayat Madaniyyah turun lebih akhir daripada ayat Makkiyyah. (Muhammad Abdul ‘Azhim Az-Zarqani, Manahilul ‘Irfan fi ‘Ulumil Qur’an, [Kairo, Isa Al-Babi Al-Halabi wa Syirkah: tanpa tahun], juz I, halaman 94 dan juz II, halaman 176).


Dalam konteks ini pakar tafsir Al-Qur’an asal Kota Baghdad, Al-Imam Al-Muqri (w. 410 H/1019 M) dalam karyanya An-Nashikh wal Mansukh fil Qur’an menjelaskan:


وَنُزُولُ الْمَنْسُوخِ بِمَكَّةَ كَثِيرٌ وَنُزُولُ النَّاسِخِ بِالْمَدِينَةِ كَثِيرٌ.


Artinya, “Turunnya ayat yang dimansukh di Kota Makkah banyak, dan turunnya ayat yang memansukh di kota Madinah juga banyak,” (Al-Muqri, An-Nasikh wal Mansukh: 30).


Faedah kedua, adalah untuk mengetahui secara global tarikh tasyri’ dari suatu hukum dan tahapan-tahapannya yang sarat hikmah. Dari sinilah kemudian akan muncul semangat keislaman dan keimanan yang kuat karena begitu bijaknya syariat Islam dalam mendidik masyarakat, bangsa dan individu-individunya.


Pemahaman atas perbedaan kategori antara ayat Makkiyah dan Madaniyyah akan menyadarkan bahwa syariat Islam mengandung berbagai hikmah syariat Islam yang sangat agung.


Faedah ketiga, untuk semakin menguatkan kepercayaan atas validitas dan orisinalitas Al-Qur’an yang kita terima dan selalu kita baca hari ini, yang terhindar dari perubahan dan penyelewengan redaksional maupun hukum-hukumnya.


Hal itu ditunjukkan dengan begitu perhatiannya umat Islam sepanjang sejarahnya. Terbukti sejak dulu hingga sekarang umat Islam selalu mengkaji Al-Qur’an dari berbagai aspek. Kajian itu mencakup mana ayat Al-Qur’an yang turun sebelum hijrah dan yang turun setelahnya; mana ayat Al-Qur’an yang turun di kota domisili Rasulullah SAW dan mana yang turun dalam perjalanannya; mana ayat yang turun di siang hari dan mana yang turun di malam hari; mana ayat yang turun di musim panas dan mana yang turun di musim dingin; mana ayat yang turun di bumi dan mana yang turun di langit, serta hal-hal lainnya.


Bila demikian komprehensifnya kajian Al-Qur’an yang dilakukan oleh umat Islam sepanjang sejarah, maka akal sehat sangat tidak menerima akan adanya orang yang mampu mengubah-ubah dan mempermainkannya. Sebab umat Islam, ulama, selalu menjaga dan mengkajinya dari berbagai aspek secara komprehensif. (Az-Zarqani, Manahilul ‘Irfan: I/95).


Sunnatullah penjagaan umat Islam terhadap Al-Qur’an seperti itu sudah sesuai dengan sunnatullah lainnya yang terekam jelas dalam firman Allah SWT:


إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ


Artinya, “Sungguh Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sungguh Kami benar-benar memeliharanya,” (Surat Al-Hijr ayat 9).


Walhasil, dengan memahami istilah ayat Makiyyah dan ayat Madaniyyah, kita akan dapat memahami Al-Qur’an secara lebih baik, meningkatkan keimanan, dan kecintaan kita terhadapnya

Daftar Surat Makkiyyah dan Madaniyyah Menurut Riwayat Ibnu Katsir

Berikut ini kami sajikan beberapa riwayat para sahabat mengenai surat dan ayat Makkiyah dan Madaniyah: 

Pertama, Abu Ja’far An-Nahhas dalam kitabnya berjudul An-Nasikh wal Mansukh meriwayatkan dari Yamut bin Al-Muzarri’, dari Abu Hatim Sahl bin Muhammad As-Sajistani, dari Abu Ubdaidah Ma’mar bin Al-Mutsanna, dari Yunus bin Hubaib, dari Abu Amr bin Al-‘Alaa’, dari Mujahid dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas menyebutkan ringkasan Makkiyah dan Madaniyah dari ayat-ayat Al-Qur’an sebagai berikut: 

(a) surat-surat yang turun di Makkah adalah: (1) Surat Al-An’Am turun di Makkah, semua ayat kecuali 3 (tiga) ayat; (2) Surat Al-A’raf; (3) Surat Yunus; (4) Surat Hud; (5) Surat Yusuf; (6) Surat Ar-Ra’du; (7) Surat Ibrahim; (8) Surat Al-Hijr; (9) An-Nahl; (10) Surat Bani Israil; (11) Surat Al-Kahfi; (12) Surat Maryam; (13) Surat Thaha; (14) Surat Al-Anbiya’; (15) Surat Al-Hajj (kecuali tiga ayat terakhirnya); (16) Surat Alm-Mu’min; (17) Surat Al-Furqon; (18) Surat As-Syu’araa’ (keculai 5 (lima) ayat terakhirnya); (19) Surat An-Naml; (20) Surat Al-Qashash; (21) Surat Al-Ankabut; (22) Surat Ar-Ruum; (23) Surat Luqman (kecuali 3 (tiga) ayat di dalamnya, yakni ayat ke-27 sampai dengan ayat ke-29); (24) Surat As-Sajadah (kecuali 3 (tiga) ayat, yakni: ayat ke-18 sampai dengan ayat ke-20); (25) Surat Saba’; (26) Surat Fathir; (27) Surat Yaasiin; (28) Surat As-Shaffaat; (29) Surat Shaad; (30) Surat Az-Zumar (kecuali 3 (tiga) ayat; yakni ayat ke-53 sampai dengan ke-55); (31) Surat Ghaafir; (32) Surat Fusshilat; (33) Surat As-Syuraa; (34) Surat Az-Zukhruf; (35) Surat Ad-Dukhan; (36) Surat Al-Jaathiyah; (37) Surat Al-Ahqaf; (38) Surat Qaaf; (39) Surat Ad-Dzaariyaat; (40) Surat At-Thuur; (41) Surat An-Najm; (42) Surat Al-Qamar; (43) Surat Ar-Rahman; (44) Surat Al-Waqi’ah; (45) Surat Shaaf; (46) Surat At-Taghabun (kecuali beberapa ayat di akhirnya); (47) Surat Al-Mulk; (48) Al-Qalam; (49) Surat Al-Haaqqah; (50) Surat Al-Ma’aarij; (51) Surat Nuh; (52) Surat Jin; (53) Surat Al-Muzammil (kecuali satu ayat, yakni: ayat ke-20); (54) Surat Al-Mudatsir; (55) Surat Al-Qiyaamah; (56) Surat Al-Insan; (57) Surat Al-Mursalat; (58) Surat An-Naba’; (59) Surat An-Naazi’aat; (60) Surat ‘Abasa; (61) Surat At-Takwir; (62) Surat Al-Infithar; (63) Surat Al-Muthaffifin; (64) Surat Al-Insyiqaq; (65) Surat Al-Buruj; (66) Surat At-Thariq; (67) Surat Al-A’la; (68) Surat Al-Ghatsiyah; (69) Surat Al-Fajr; (70) Surat Al-Balad; (71) Surat As-Syams; (72) Surat Al-Lail; (73) Surat Ad-Dhuha; (74) Alam Nasyrah; (75) Surat At-Tin; (76) Surat Surat Al-‘Alaq; (77) Surat Al-Qadr; (78) Surat Al-Bayyinah; (79) Surat Al-‘Aadiyaat; (80) Surat Al-Qaari’ah; (81) Surat At-Takatsur; (82) Surat Al-‘Ashr; (83) Surat Al-Humazah; (84) Surat Al-Fiil; (85) Surat Al-Quraisy; (86) Surat Al-Maa’uun; (87) Surat Al-Kautsar; (88) Surat Al-Kaafiruun; (89) Surat Al-Lahab. 

 (b) Surat-surat yang turun di Madinah adalah: (1) Surat Al-Fatihah; (2) Surat Al-Baqarah; (3) Surat Ali Imran; (4) Surat An-Nisa’; (5) Surat Al-Maa’idah; (6) 3 (tiga) ayat surat Al-An’am yaitu ayak ke 151 sampai dengan ayat ke 153; (7) 3 (tiga) ayat terakhir surat Al-Hajj; (8) Surat Al-Anfal; (9) Surat At-Taubah; (10) Surat An-Nur; (11) 5 (lima) ayat terakhir surat As-Syu’araa’; (12) surat As-Sajadah ayat ke-18 sampai dengan ayat ke-20; (13) 3 surat Az-Zumar ayat ke-53 sampai ayat ke-55; (14) Surat Al-Ahzab; (15) Surat Muhammad; (16) Surat Al-Fath; (17) Surat Al-Hujuraat; (18) Surat Al-Hadiid; (19) Surat Al-Mujadalah; (20) Surat Al-Hasyr; (21) Surat Al-Mumtahanah; (22) Surat As-Shaff; (23) Surat Al-Jumu’ah; (24) Surat Al-Munafiqun; (25) beberapa ayat terakhir surat At-Taghabun; Ayat ke-20 Surat Al-Muzammil; (26) Surat At-Thalaq; (27) Surat At-Tahrim; (28) ayat ke-27 sampai dengan ayat ke-29 surat Luqman; (29) Surat Al-Zalzalah; (30) Surat An-Nashr; (31) Surat Al-Ikhlash; (32) Surat Al-Falaq; (33) Surat An-Naas.

 (c) surat-surat yang turun di antara Makkah dan Madinah adalah 3 (tiga) ayat terakhir surat An-Nahl. 

Daftar di atas, jika kita kalkulasikan, terdapat 89 surat disebutkan sebagai Makkiyah, dan terdapat 33 surat disebutkan sebagai Madaniyah, maka jumlahnya adalah 122 surat. Namun kita melihat bahwa terdapat 8 surat yang disebutkan berulang di dalam kategori Makkiyah dan Madaniyah, yaitu: (1) surat Al-An’aam; (2) Surat Al-Hajj; (3) Surat As-Syu’araa’; (4) Surat As-Sajadah; (5) Surat Az-Zumar; (6) Surat Luqman; (7) Surat Muzammil; dan (8) Surat Taghabun.

 Selain itu ada 1 surat disebutkan sebagai surat yang turun di antara Makkah dan Madinah yaitu: 3 ayat terakhir surat An-Nahl. Sehingga jumlahnya adalah 114 Surat.

 Untuk diketahui, tulisan ini mengambil rujukan utama kitab Al-Itqan fi 'Ulum Al-Qur’an karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi

 

Munasabah

 

MUNASABAH

I.            PENDAHULUAN

Alqur’an adalah kitab suci umat islam yang diturunkan oleh alloh SWT dengan jalan mutawattir kepada nabi Muhammad SAW sebagai mu’jizat kerasulannya, yang berisi wahyu alloh untuk memberi petunjuk kepada manusia kearah yang terang dan jalan yang lurus agar manusia beriman kepada alloh SWT sebagai pencipta alam semesta sehingga mustahil untuk meyakini tuhan selain alloh SWT, juga meyakini bahwa alloh SWT mengutus seorang rasul untuk menjelaskan pesan yang terkandung dalam alqu’an, sehingga tidak da umat yang  mempertanyakan apakah petunjuk alloh? Dan sesungguhnya alloh tidak akan menyalahi janjin-nya.

Setelah wahyu alloh turun ke bumi maka kewajiban manusia tidak lain hanyalah ingat terhadap alloh bahwa penciptaan mereka tidaklah sia-sia, tetapi telah diskenario-i lansung oleh sang maha pencipta yaitu alloh SWT yang mengatur segala urusan dilangit dan dibumi, mewajibkan taat terhadap segala perintah-nya dan menjauhi segala larangan-nya dengan turut terhadap apa yang diperintahkan oleh nabi Muhammad SAW. Setiap ayat yang diwahyukan terhadap rosul maka rosul lagsung menjelaskan isi kandungan ayat tersebut, dan setiap peristiwa mendapatkan jawaban dari wahyu yang turun kepada rosul, sahabat bertannya nabi menjawab, tidak menurut hawa nafsunnya tetapi apa yang diwahyukan alloh dan maha benar alloh dengan segala firmannya.

Memang benar ketika masa nabi Muhammad SAW semua ketidakta-

        huan sahabat terhadap ayat alqu’an bisa langsung ditanyakan pada nabi Muhammad SAW tentang maksudnya, tetapi untuk massa setelah wafatnya nabi Muhammad SAW tidak ada lagi penjelasan dari nabi rosululloh SAW, hanya tinggal hadist, khabar, atsar yang diyakinin asli dari nabi yang dapat dijadikan rujukan. Seperti penjelasan atau penafsiran ayat alqur’an dengan hadist yang menerangkan Asbabun Nuzul mengenai turunnya ayat tersebut , akan tetapi permasalahan selanjutnya timbul, bagaimana dengan ayat yang tidak ada asbabun nuzulnya? Sebagian ulama memasukan sebuahnilmu yang termasuk dalam kategori ulumul qur’an yaitu Munasabah Alqur’an.

           Lahirnya pengetahuan tentang teori munasabah ini tampaknya berawal dari kenyataan bahwa sistematika alqur’an sebagaimana terdapat dalam Mushaf Usmani sekarang, sekarang tidak berdasarkan atas fakta kronologis turunnya.

           Sehubungan dengan ini , ulama salaf berbeda pendapat tentang urutan surat didalam alqur’an. Segolongan dari mereka berpendapat bahwa hal itu didasarkan pada tauqifi dari nabi Muhammad SAW. Golongan lain berpendapat bahwa hal itu didasarkan atas ijtihad para sahabat setelah bersepakat dan memastikan bahwa susunan ayat-ayat adalah tauqifi. Golongan ketiga berpendapat serupa dengan golongan pertama, kecuali surat Al-Anfal (8) dan At-Taubah (9) yang dipandang bersifat ijtihadi.

           Pendapat pertama didukung antara lain oleh imam Al-Qadi Abu Bakar dalam satu pendapatnya, Abu Bakar Ibnu Al-Anbari, Al-kirmani dan Ibnu Al-Hisar. Pendapat kedua didukung oleh Malik, Al-Qadi Abu Bakar dalam pendapatnya yang lain, dan Ibnu Al-Faris, sedangkan pendapat yang ketiga dianut oleh imam Al-Baihaqi. Salah satu perbedaan pendapat ini adalah adanya mushaf-mushaf ulama salaf yang bervariasi dalam urutan suratnya. Ada yang menyusunnya berdasarkan kronologis turunnya ayat. Seperti mushaf Ali yang dimulai dengan ayat Iqro, kemudian sisanya disusun berdasarkan kronologis turunnya ayat (makiyyah kemudian madaniyyah). Adapun  mushaf Ibnu Mas’ud dimulai dengan surat Al-Baqoroh (2) kemudian An-Nisaa (4), lalu surat Ali Imron (3)

 II.         PEMBAHASAN

A.     DEFINISI MUNASABAH

Munasabah secara bahasa berasal dari kata   نَاسَبَ -  يُنَاسِبُ – مُنَاسَبَةً

Yang berarti dekat, serupa, mirip, dan rapat[1]. المناسبة sama artinya dengan المقربة yakni  mendekatkannya dan menyesuaikannya. Secara istilah munasabah berarti hubungan atau keterkaitan dan keserasian antara ayat-ayat alqu’an.

                    Secara terminologi, pengertian munasabah dapat diartikan sebagai berikut menurut berbagai tokoh para ulama, yaitu :

1.      Menurut Iman Az-Zarkasyi, adalah[2] :

المناسبة أمرمعقول اذا عرض على المقول تلقته با لقبول

Artinya :

munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami tatkala dihadapkan kepada akal, akal itu pasti menerimannya”.

 

2.      Menurut Imam Ibn Al-Arabi[3] :

ارطبات اية القرأن بعضها ببعض حتى تكون كا الكلمة الواحدة

متّسقة المعانى منتظمة المبانى علم عظيم

Artinya :

“munasabah adalah keterikatan ayat-ayat alqur’an sehingga seolah-olah merupakan suatu ungkapan yang mempunyai kesatuan makna dan keteraturan redaksi, munasabah merupakan ilmu yang sangat agung”.                                                                                                           

3.      Menurut Manna’ Khalil Qattan[4] :

وجـه الإرتـبــاط بـين الجـمـلـة والجـمـلـة فى الأيـة الـواحــدة أوبـين الأيـة

 والأيــة فـي الأيــة الـمـتـعــددة أو بــين الســورة والســـورة

Artinya :

“Munasabah adalah sisi keterikatan antara keterikatan antara beberapa ungkapan dalam satu ayat, atau antar ayat pada beberapa ayat atau antar surat didalam Al-Qur’an”.

 

Jadi, dalam konteks Ulumul Qur’an, muansabah berarti menjelaskan korelasi makna antar ayat atau antar surat, baik korelasi itu bersifat umum atau khusus. 

B.         MACAM-MACAM MUNASABAH

Didalam kitab suci Al-Qur’an terdapat beberapa macam munasabah  diantaranya yaitu :

1.      Munasabah antar surat dengan surat sebelumnya

Imam As-Syayuti menyimpulkan bahwa munasabah antar satu surat dengan surat sebelumnya berfungsi menerangkan atau menyempurnakan ungkapan pada surat sebelumnya[5]. Sebagai contoh, dalam surat Al-fatihah ayat 1 ada ungkapan Alhamdulillah. Ungkapan itu berkorelasi dengan surat Al-Baqoroh ayat 152 dan 186.

فَاذْكُرُوْنِي اَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرًوْلِي وَلَاتَكْفُرُوْنَ

Artinya : “karena, ingatlah kamu kepadaku niscaya aku akan ingat kepadamu, dan bersyukurlah kepadaku, dan janganlah kamu mengingkari nikmatku”(Qs. Al-Baqoroh 152)

وَاِذَاسَأَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّي فَأِنِّي قَرِيْبٌ أُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِي وَلْيُؤْمِنُوْا بِي

لَعَلَّكُمْ يَرْشُدُوْنَ

Artinya :”dan apabila hambaku-hambaku bertanya kepadamu tentang aku, maka (jawablah) bahwasanya aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala) perintahku dan hendaklah mereka beriman kepadaku agar mereka beriman kepadaku agar mereka selalu berada dalam kebenaran.(Qs. Al-Baqoroh: 186)

Berkaitan dengan ilmu munasabah ini Imam Nasr Abu Zaid menjelaskan bahwa hubungan khusus surat Al-Fatihah dengan surat Al-Baqoroh merupakan hubungan statika kebahasaan. Sementara hubungan- hubungan umum lebih berkaitan dengan isi kandungan.[6] 

2.      Munasabah antar bagian ayat

Munasabah antar bagian suatu surat berbentuk korelasi Al-tadhadadh (berlawanan) saperti yang terlihat pada surat Al-Hadid ayat 4 :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَمَوَاتِ وَالْاَرْضَ فِى سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى اْلعَرْشِ يَعْلَمُ مَا َيلِجُ فِى

الْاَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَ مَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيْهَا وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ

وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرًا

Artinya :”Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian dia bersemayam diatas ‘Arsy, dia mengetahui apa yang masuk kedalam bumi dan apa yang keluar darinya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya. Dia bersama kamu dimana saja kamu berada dan alloh maha melihat apa yang kamu kerjakan. (Qs. A-Hadid : 4) 

Antara kata “  يلِجُ ” (masuk) dengan kata “ يَخْرُجُ “ (keluar) serta kata “ يَنْزِلُ “ (turun) dengan kata “ يَعْرُجُ “ (keluar) terdapat korelasi berlawanan.

Kata اسْتَوَى عَلَى اْلعَرْشِ (bersemayam diatas Arsy) ialah satu  yang wajib kita imani sesuai dengan kebesaran alloh dan kesuciannya. Dan yang dimaksud dengan  "yang naik kepadanya” antara lain adalah amal dan do’a hambanya. 

3.           Munasabah antar ayat yang letaknya berdampingan

Munasabah antara ayat yang letaknya berdampingan sering terlihat dengan jelas, tetapi sering pula tidak jelas. Munasabah antara ayat yang umumnya  menggunakan pola ta’kid (penguat), tafsir (penjelas), i’tiradh (bantahan), dan tasydid (penegasan)

Munasabah antara ayat yang menggunakan ta’kid  yaitu apabila salah satu ayat atau bagian ayat memperkuat makna ayat atau bagian ayat yang terletak disampingnya.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِىْمِ (1) اَلْحَمْدً  لِلّهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ (2)

Artinya : “dengan menyebut nama alloh yang maha pengasih lagi maha penyayang. Segala puji bagi alloh tuhan semesta alam” (Qs. Al-Fatihah 1-2)

Ungkapan رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ pada ayat kedua memperkuat kata الرَّحْمنِ  dan  الرَّحِىْمِ dari ayat pertama.

Munasabah antara ayat menggunakan pola tafsir apabila satu ayat atau bagian ayat tertentu ditafsirkan maknanya oleh ayat atau bagian ayat disampingnya. Contoh dalam surat Al-Baqoroh ayat 2-3 :

ذالك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين (2) الذين يؤمنون بالغيب ويقيمون الصلاة

ومما رزقناهم ينفقون (3)

 

Artinya : “ kitab Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib yang mendirikan sebagian rizqi yang kami anugerahkan kepada mereka” (Qs.  Al-Baqoroh ayat 2-3 )

Makna  للمتقين  pada ayat kedua ditafsirkan oleh ayat ketiga. Dengan demikian orang yang bertaqwa adalah orang yang mengimani hal-hal yang ghaib, mengerjakan sholat, dan lainnya.

Munasabh antar ayat yang menggunakan pola tasydid apabila satu ayat atu bagian ayat mempertegas arti ayat yang terletak disampingnya. Contoh dalam surat Al-Fatihah ayat 6-7

 اهدنا الصراط المستقيم (6) صراط الذين أنعمت عليهم غير المغضوب عليهم

ولا الضالين (7)

Ungkapan  الصراط المستقيم  pada ayat enam 6 dipertegas oleh ungkapan صراط الذين antara kedua ungkapan yang saling memperkuat itu terkadang ditandai dengan huruf athaf.

 Munasabah antara ayat yang menggunakan pola I’tiradh apabila terletak satu kalimat atau lebih tidak ada kedudukannya dalam I’rab, baik dipertengahan kalimat atau diantara dua kalimat yang berhubungan maknanya. Contoh pada surat An-nahl ayat 57 :

و يجعلون لله البنات سبحانه ولهم ما يشتهون (57)

Kata  سبحانه  pada ayat diatas merupakan bentuk I’tiradh dari dua ayat yang mengantarinya. Kata itu merupakan bantahan dari klaim orang kafir yang menetapkan anak perempuan bagi alloh.[7] 

4.      Munasabah antar suatu kelompok ayat dan kelompok ayat disampingnya

Sebagai contoh dalam surat Al-Baqarah ayat 1-10, alloh SWT memulai penjelasannya tentang kebenaran dan fungsi Al-Qur’an bagi orang-orang yang bertaqwa. Dalam kelompok berikutnya dibicarakan tentang tiga kelompok manusia dan sifat mereka yang berbeda-beda yaitu mukmin, kafir dan munafik.[8]

5.      Munasabah antar fashilah (pemisah) dan isi ayat

Munasabh ini mengandung tujuan-tujuan tertentu diantaranya yaitu tamkin (menguatkan) makna yang terkandung dalam suatu ayat. Misalnya dalam surat Al-Ahzab ayat 25 :

وَ رَدَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِغًيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوْا خَيْرًا وَكَفَى اللهُ المُؤمِنِيْنَ القِتَالَ وَكَانَ اللهُ قَوِيًا عَزِيْزًا

Artinya : ”dan alloh menghalau orang-orang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan alloh menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan alloh maha kuat lagi maha perkasa”.

Dalam ayat ini alloh menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan bukan karena lemah melainkan karena alloh maha juat lagi maha perkasa. Tujuan dari fashilah adalah memberi penjelasan tambahan meskipun tanpa fashilah sebenarnya makna ayat sudah jelas.[9] 

6.      Munasabah antar awal surat dengan akhir surat yang sama

Munasabah ini arti bahwa awal suatu surat menjelaskan pokok pikiran tertentu, lalu pokok pikiran ini dikuatkan kembali diakhir surat Al-Hasyr.[10] Munasabah ini terletak dari sisi kesamaan kondisi, yaitu segala yang ada, baik dilangit maupun dibumi membaca tasbih terhadap alloh SWT.

سَبَّحَ للهِ مَا فِى السَّمَواتِ وَالْاَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

Artinya : “telah bertasbih kepada alloh apa yang ada dilangit dan dibumi. Dan dialah yang maha perkasa lagi bijaksana ” (Qs. Al- Hasyr : 1)

هَوُ اللهُ الْخَالِقَ البَارِىُ المُصَوّرُ لَهُ الْاَسْمَاءُ الحُسنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِى السَّمَواتِ

وَالْاَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

Artinya : “ dialah alloh yang menciptakan, yang mengadak-an, yang membentuk rupa, yang mempunyai asmaul husna. Bertasbilah kepadanya apa yang ada dilangit dan dibumi, dan dialah ynag maha perkasa lagi maha bijaksana. (Qs. Al- Hasyr : 24) 

7.      Munasabah antar penutup satu surat dengan awal surat beriktnya

Persesuaian antara permulaan surat dengan pentupan surat sebelumnya, sebab semua permulaan surat erat sekali kaitannya dengan akhiran surat sebelumnya, sekalipun sudah dipisah dengan basmallah.[11]

Jika diperhatikan pada setiap pembukaan surat, akan dijumpai munasabah dengan akhir surat sebelumnya, sekalipun tidak mudah untuk mencarinya, misalnya pada permulaan surat Al-Hadid dimulai dengan tasbih :

سَبَّحَ للهِ مَا فِى السَّمَواتِ وَالْاَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

Artinya : “semua yang berada dilangit dan yang berada dibumi bertasbih terhadap alloh SWT (menyatakan kebesaran alloh). Dan dialah yang maha kuasa atas segala sesuatu (Qs Al-Hadid : 1)

Ayat ini bermunasabah dengan akhir surat sebelumnya, Al-waqiah yang memerintahkan bertasbih :

فسبح بالسم ربك العظيم

Artinya : “maka bertasbihlah dengan menyebut nama tuhanmu yang maha besar”. 

C.    CARA MENGETAHUI MUNASABAH DAN FUNGSINYA

Para ulama menjelaskan bahwa pengetahuan tentang munasabah bersifat ijtihadi. Artinya, pengetahuan tentangnya ditetapkan berdasarkan ijtihad karena tidak ditemukan riwayat , baik dari nabi maupun dari sahabatnya. Oleh karena itu tidak ada keharusan mencari munasabah pada setiap ayat. Alasanya, Alqu’an diturunkan secara berangsur-angsur mengikuti berbagai kejadian dan peristiwa yang ada.

Menurut Syekh Izzudin Bin Abdussalam bahwa terkadang seorang mufasir menemukan keterkaitan  suatu ayat dengan yang lainnya dan terkadang tidak menemukan. Jika tidak menemukan keterkaitan , mufassir tidak diperkenankan memaksakan diri, karena jika memaksakan berarti mengadakan apa yang tidak dikuasainya, jadi dalam hal ini dibutuhkan ketelitian dan pemikiran yang mendalam, kalaupun itu terjadi, ia mengaitkannya hanya dengan ikatan-ikatan lemah yang pembicaraan yang bai saja pasti terhindar darinya, apalagi kalam yang terbaik.[12]

Untuk meneliti keserasian susunan ayat dalam surat (munasabah)dalam Al-Qur’an diperlukan ketelitian dan pemikiran yang mendalam.

Iman As-Sayuthi menjelaskan ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan untuk menemukan munasabah ini, yaitu :

a.       Harus diperhatikan tujuan pembahasan suatu surat yang menjadi objek pencarian.

b.      Memperhatikan uraian ayat-ayat yang sesuai dengan tujuan yang sesuai dengan tujuan yang dibahas dalam surat.

c.       Menentukan tuingkatan uraian-uraian itu, apakah ada hubungannya atau tidak.

d.      Dalam mengambil kesimpulannya hendaknya memperhatikan ungkapan-ungkapan bahasanya dengan benar dan tidak berlebihan.[13] 

III.             KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu munasabah adalah ilmu yang mempelajari tentang hakikat keserasian (korelasi) antara satu bagian dengan bagian yang lain. Ilmu ini sepenuhnya bersifat ijtihadi, bukan tauqifi

Macam- macam munasabah yaitu munasabah antar surat dengan surat sebelumnya, munasabah antar nama surat dan tujuan turunnya, munasabah anatar bagian suatu ayat, munasabh antar ayat yang terletak berdampingan, munasabah antar suatu kelompok ayat dengan kelompok ayat disampingnya , munasabah antar awal fashilah dan isi ayat, munasabh antar awal surat dengan akhir surat yang sama, munasabah antar penutup suatu surat dengan awal surat berikutnya.

Dalam menyikapi munasabah, para ulama terbagi dalam dua golongan :

1.      Golongan yang tertarik dengan munasabah yaitu : Abu Bakar Al-Nisabury, fakhrudin Al-Razi, jalaludin As-Syayuti, Ibn Al-Araby, Izzudin Ibn Abdisalam, dan yang lainnya.

2.      Golongan yang menolak adanya munasabah Ma’ruf Dualibi. 

Empat fungsi utama dari ilmu munasabah :

1.      Untuk menemukan arti yang tersirat dalam susunan dan urutan kalimat, ayat, dan surah dalam alqur’an

2.      Untuk menjadikan bagian-bagian dalam Al-Qur’an saling berhubungan sehingga tampak menjadi satu rangkaian yang utuh dan integral.

3.      Ada ayat yang baru dapat dipahami apabila melihat ayat berikutnya.

4.      Untuk menjawab kritikan orang luar (orientalis) terhadap sisiematika Al-Qur’an.



[1] Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Fikr, Beirut,t.t., Jilid 1, hlm 108

[2] Badr Ad-Din Muhammad bin Abdillah az-zarkasi, Al-Burhan fi Ulum Al-qur’an, jilid 1, hlm 35

[3] Ibid

[4] Manna’ Al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum Al-Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadits,ttp., 1973, hlm 97

[5] Jalaluddin As-Suyuthi, Op cit, hlm 83

[6] Rosihon, anwar. 2008. Ulum Al-Quran. Bandung: Pustaka Setia, hlm 86

[7] Rosihon, anwar.Op cit,hlm 90

[8] Ibid, hlm 92

[9] id, hlm 93

[10] Hermawan, Acep. Op cit, hlm 131

[11] Djalal, abdul. 2000. Ulumul Qur‟an. Surabaya: Dunia Ilmu, hlm 162

[12] Qaththan, op cit. hlm 98

[13] As-Suyuthi, Al-itqan, op cit, hlm 110

Perkembangan Ilmu Tafsir Berdasarkan Lima Tahapan Utama

Ilmu tafsir berkembang dalam sejarah Islam melalui lima tahapan utama yang disusun berdasarkan sumber dan pelakunya. Tiap tahapan memiliki k...