NASAKH DAN MANSUKH
Definisi
Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan; menghapuskan;
memindahkan; menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam:
Pertama : Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih
Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.
Al-Baidhowi rahimahullah (wafat th 685 H) mendefinisikan
dengan : “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan
syar’i yang datang setelahnya”.[1]
Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi
naskh dengan menyatakan: “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil)
yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya”.[2]
Di antara ta’rif yang ringkas dan mencakup adalah yang
dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, yaitu: “menghapuskan
hukum dalil syar’i atau lafazhnya dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah”.[3]
Kedua : Naskh menurut istilah Salafush Sholih Mutaqoddimin.
Istilah naskh yang ada pada mereka lebih luas daripada definisi para ulama
ushul Mutaakhirin.
Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Yang memberi fatwa
kepada manusia hanyalah tiga orang: Orang yang mengetahui yang mansukh dari
Al-Qur’an; atau amir (pemimpin) yang harus (berfatwa); atau orang dungu yang
memaksakan diri”.[4]
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata mengomentari perkataan
di atas: “Yang dimaksudkan oleh beliau (Hudzaifah) dan yang dimaksudkan oleh
kebanyakan Salaf dengan (istilah) naasikh dan mansukh terkadang adalah:
menghapuskan hukum sekaligus, dan ini merupakan istilah muta-akhirin, dan
terkadang adalah: menghapus penunjukkan dalil ‘am[5], mutlaq[6],
zhahir[7], dan lainnya, kemungkinan dengan takhshish (pengkhususan),
taqyiid (penentuan), atau membawa yang muthlaq kepada muqayyad (yang
ditentukan), dan tafsir (penjelasan) serta tanbiih (mengingatkan). Sehingga
mereka (Salaf) menamakan istitsna’ (pengecualian), syarath, dan sifat dengan
naskh, karena hal itu menghapus penunjukkan zhahir dan menjelaskan yang
dimaksudkan. Maka naskh, menurut mereka (Salaf) dan bahasa mereka adalah:
menjelaskan yang dimaksudkan dengan bukan lafazh itu, tetapi dengan perkara
yang di luarnya. Barangsiapa memperhatikan perkataan mereka, akan melihat
padanya dari hal itu apa-apa yang tidak dapat dihitung, dan dengan sebab itu
akan hilang darinya kesulitan-kesulitan yang diakibatkan karena membawa
perkataan mereka pada istilah baru yang akhir”.[8]
Nasikh artinya : yang menghapuskan, yaitu dalil Al-Kitab atau
As-Sunnah yang menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya. Pada hakekatnya
naasikh (yang menghapuskan) adalah Allah Azza wa Jalla.
Mansukh artinya : yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar’i
atau lafazhnya yang dihapuskan.
Penunjukkan Adanya Naskh Dalam Syariat
Perlu diketahui bahwa adanya naskh dalam syari’at atau adanya
ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain
ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan ijma’.
Dalil Naqli
Firman Allah Azza wa Jalla.
مَا نَنسَخْ مِنْ
ءَايَةٍ
Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)… [Al
Baqarah/2:106]
Makna kata “ayat” di dalam firman Allah ini adalah ayat
Al-Qur’an, sebagaimana penafsiran Salafush Sholih yang kami ketahui. Seperti
riwayat dari Ibnu Abbas, Mujahid, sahabat-sahabat Ibnu Mas’ud, Abul ‘Aliyah,
Muhammad bin Ka’b Al-Qurodhi, Adh-Dhahhak, ‘Atho’, As-Suddi, Ibnu Abi Hatim,
Ibnu Jarir, dan Ibnu Katsir.[9]
Adapun manafsirkan kata “ayat” pada firman Allah di atas
dengan “mu’jizat”, sebagaimana dalam Tafsir Qur’an Al-Furqan, karya A.Hassan
rahimahullah, maka kami khawatir itu merupakan tafsir bid’ah. Walaupun secara
bahasa dibenarkan, namun bertentangan dengan ijma’ ahli tafsir sebagaimana di
atas. Wallohu a’lam.
Firman Allah Azza wa Jalla.
وَإِذَا بَدَّ لْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ
Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang
lain. [An Nahl/16:101]
Demikian juga ayat ini juga nyata menunjukkan adanya ayat
Al-Qur’an yang nasikh dan mansukh, bukan hanya nasikh saja! Ayat yang Alloh
jadikan pengganti adalah naasikh, ayat yangdigantikan adalah ayat mansukh. Dan
ini sangat jelas, sebagaimana kita lihat. Adapun sebagian dari contoh-contoh
ayat mansukh akan kami sampaikan di bawah insya Alloh. Lebih luas dapat dilihat
dalam kitab-kitab ushul fiqih.
Dalil Akal
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Naskh boleh terjadi menurut akal dan nyata terjadi menurut syari’at. Adapun
bolehnya terjadi menurut akal, karena segala perkara di tangan Allah, segala
hukum (keputusan) miliknya, karena Dia adalah Ar-Rabb (Sang Penguasa) Al-Maalik
(Sang Pemilik). Maka Dia berhak mensyari’atkan bagi hamba-hambanya apa yang
dituntut oleh hikmahNya dan rahmatNya. Apakah akal menolak jika Sang Pemilik
memerintahkan kepada apa yang Dia miliki dengan apa yang Dia kehendaki?
Kemudian bahwa kandungan hikmah Allah dan rahmatNya terhadap hamba-hambaNya
adalah Dia mensyari’atkan untuk mereka apa-apa yang Allah mengetahui bahwa
padanya terdapat mashlahat-mashlahat agama dan dunia mereka. Sedangkan
mashlahat-mashlahat berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan zaman. Terkadang
suatu hukum lebih mashlahat bagi para hamba pada satu waktu atau satu keadaan.
Dan terkadang hukum lainnya pada waktu dan keadaan yang lain lebih mashlahat.
Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”[10].
Dalil Ijma’
Banyak ulama telah menyatakan adanya ijma’ tentang adanya
naskh dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Al-Baji rahimahullah berkata: “Seluruh umat Islam berpendapat
bolehnya/ mungkinnya naskh syari’at menurut akal dan syara”.[11]
Al-Kamal Ibnul Humam rahimahullah berkata: “Pengikut
syari’at-syari’at telah sepakat atas bolehnya (naskh, secara akal) dan
terjadinya (secara syari’at)”[12]
Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata:
“Ketahuilah bahwa tiga bentuk ini (yaitu naskh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an;
naskh Sunnah Mutawatir dengan Sunnah Mutawatir; dan naskh Sunnah Ahad dengan
Ahad) tidak ada perselisihan padanya di antara ulama yang dipercaya,
sebagaimana banyak ulama telah menukilkan adanya ijma’ padanya. Maka
penyelisihan orang yang menyelisihi dalam hal ini tidak dihitung dan tidak ada
dalil untuknya”.
Dr. Ali berkata: “Mereka (para ulama) mengatakan:
Sesungguhnya para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan seluruh Salaf telah ijma’
(sepakat) bahwa syari’at Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghapus
seluruh syari’at yang telah lalu. Sebagaimana mereka juga telah ijma’ bahwa
naskh telah terjadi pada banyak hukum-hukum syari’at Islam. Dan terjadinya hal
itu cukup sebagai dalil untuk menetapkan bolehnya/mungkinnya (naskh menurut
akal-red)”[13].
Syaikh Tsanaulloh Az-Zahidi berkata: “Ahli fiqih dan ushul
telah sepakat atas kebolehan/kemungkinan adanya naskh menurut akal, dan atas
terjadinya menurut syara’. Kecuali apa yang dinukilkan dari Abu Muslim Muhammad
bin Bahr Al-Ashfahani seorang Mu’tazilah yang mati tahun 322 H”[14]
Macam-Macam Naskh
Pertama : Macam-macam naskh, dilihat dari nash yang mansukh
(dihapus) ada tiga bagian:[15]
1.Nash Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap.
Inilah jenis nash mansukh yang paling banyak. Yaitu hukum
syar’i dihapuskan, tidak diamalkan, namun lafazhnya tetap.
Hikmah naskh jenis ini adalah: tetapnya pahala membaca ayat
tersebut dan mengingatkan umat tentang hikmah naskh, terlebih dalam hukum yang
diringankan dan dimudahkan.
Contohnya firman Allah Azza wa Jalla.
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ
حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ
يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ
كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَفْقَهُونَ
Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu’min itu untuk
berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka
dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang
sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang
kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. [Al Anfal/8
:65]
Baca Juga Jangan Terburu-Buru Dan Jangan Menunda-Nunda
Ayat ini menunjukkan kewajiban bersabarnya 20 umat Islam
berperang menghadapi 200 orang-orang kafir. Dan bersabarnya 100 umat Islam
berperang menghadapi 1000 orang-orang kafir.
Kemudian hukum ini dihapus dengan firman Allah selanjutnya.
الْئَانَ خَفَّفَ
اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ
يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُنْ مِّنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ
اللهِ وَاللهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah
mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang
yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika
diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua
ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. [Al Anfal/8 :66]
Abdullah bin Abbas berkata:
لَمَّا نَزَلَتْ
( إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ) شَقَّ ذَلِكَ
عَلَى الْمُسْلِمِينَ حِينَ فُرِضَ عَلَيْهِمْ أَنْ لَا يَفِرَّ وَاحِدٌ مِنْ عَشَرَةٍ
فَجَاءَ التَّخْفِيفُ فَقَالَ ( الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ
ضُعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ) قَالَ
فَلَمَّا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُمْ مِنَ الْعِدَّةِ نَقَصَ مِنَ الصَّبْرِ بِقَدْرِ
مَا خُفِّفَ عَنْهُمْ
Ketika turun (firman Allah): “Jika ada dua puluh orang yang
sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh”
(Al-Anfal/8: 65), hal itu berat atas umat Islam, yaitu ketika diwajibkan atas
mereka, bahwa satu orang tidak boleh lari menghadapi 10 (musuh). Kemudian
datanglah keringanan, Allah berfirman: “Sekarang Allah telah meringankan
kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada
diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus
orang.” (Al-Anfal/8 66) Ketika Allah telah meringankan dari mereka jumlah
(musuh yang wajib dihadapi-red), kesabaranpun berkurang seukuran apa yang Allah
telah meringankan dari mereka”. [HR. Bukhari, no: 4653]
Inilah contoh hukum yang mansukh di dalam Al-Qur’an.
Penjelasan mansukhnya hukum dalam ayat 65 surat Al-Anfal di atas, selain dari
Ibnu Abbas, juga diriwayatkan dari Mujahid, Atho’, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri,
Zaid bin Aslam, ‘Atho Al-Khurosani, Adh-Dhohhak, dan lainnya[16]. Orang
yang menolak adanya mansukh dalam Al-Qur’an telah menyelisihi penafsiran
mereka.
2. Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya Tetap.
Al-Aamidi rahimahullah menyatakan bahwa ulama telah
bersepakat atas terjadinya naskh (penghapusan) tulisan/lafazh, tanpa naskh
hukumnya, berbeda dengan anggapan kelompok yang menyendiri dari kalangan
Mu’tazilah.[17]
Hikmah naskh jenis ini adalah: agar kadar ketaatan umat
kepada Allah menjadi nampak, yaitu di dalam bersegera melakukan ketaatan dari
sumber yang zhanni rojih (persangkaan kuat), yaitu sebagian dari As-Sunnah,
bukan dari sumber yang seluruhnya yaqin, yaitu Al-Qur’an. Sebagaimana Nabi
Ibrahim Alaihissallam bersegera akan melaksanakan penyembelihan terhadap
anaknya, Nabi Isma’il, dengan sumber mimpi, sedangkan mimpi adalah tingkatan
terendah jalan wahyu kepada para nabi. Wallahu a’lam[18].
Selain itu, di antara hikmahnya adalah apa yang dikatakan
oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata:
“Hikmah naskh lafazh tanpa (naskh) hukumnya adalah untuk menguji umat terhadap
amalan yang tidak mereka dapati di dalam Al-Qur’an, dan mewujudkan keimanan
mereka dengan apa yang Allah turunkan. Berbeda dengan orang-orang Yahudi yang
berusaha menutupi nash rajm di dalam Taurat”[19].
Contoh jenis naskh ini adalah ayat rajm[20] Umar bin
Al-Khathab berkata:
لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ
يَطُولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ حَتَّى يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ
اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ
حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى وَقَدْ أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ
أَوِ الِاعْتِرَافُ قَالَ سُفْيَانُ كَذَا حَفِظْتُ أَلَا وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ
Sesungguhnya aku khawatir, zaman akan panjang terhadap
manusia sehingga seseorang akan berkata: “Kita tidak mendapati rajm di dalam
kitab Allah”, sehingga mereka menjadi sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban
yang telah diturunkan oleh Allah. Ingatlah, sesungguhnya rajm adalah haq atas
orang yang berzina dan dia telah menikah, jika bukti telah tegak, atau ada
kehamilan, atau ada pengakuan”. Sufyan berkata: “Demikianalh yang aku ingat”.
“Ingatlah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan rajm, dan
kita telah melakukan rajm setelah beliau”. [HR. Bukhari, no: 6829; Muslim, no:
1691; dan lainnya]
Adapun lafazh ayat rajm, disebutkan oleh sebagian riwayat
dengan bunyi:
الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ
إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Laki-laki yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) dan
wanita yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) jika berzina, maka rajamlah
keduanya sungguh-sungguh, sebagai hukuman yang mengandung pelajaran dari Allah,
dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.[21]
3. Nash Yang Mansukh Hukumnya Dan Lafazhnya.
Contoh : ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan
pernikahan. Aisyah berkata:
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ
مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ
مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ
فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
Dahulu di dalam apa yang telah diturunkan di antara Al-Qur’an
adalah: “Sepuluh kali penyusuan yang diketahui, mengharamkan”, kemudian itu
dinaskh (dihapuskan) dengan: “Lima kali penyusuan yang diketahui”. Kemudian
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan itu termasuk yang dibaca di
antara Al-Qur’an. [HR. Muslim, no: 1452]
Makna perkataan ‘Aisyah “dan itu termasuk yang dibaca di
antara Al-Qur’an” adalah:
• Yaitu : Dibaca hukumnya, namun lafazhnya tidak.
• Atau : Orang yang belum kesampaian naskh bacaannya, masih
tetap membacanya. [22]
Kedua : Macam-macam naskh dilihat dari nash yang naasikh
(menghapus) –secara ringkas- ada empat bagian:
1. Al-Qur’an Dimansukh Dengan Al-Qur’an.
Jenis naskh ini disepakati adanya oleh para ulama’, adapun
orang yang beranggapan tidak ada ayat mansukh di dalam Al-Qur’an, maka
perkataannya tidak dianggap.[23]
Contohnya adalah ayat 65, yang mansukh oleh ayat 66 dari
surat Al-Anfal, sebagaimana telah kami sampaikan di atas. Contoh lain: firman
Allah Azza wa Jalla.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً
ذَلِكَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan
khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin)
sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih
bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al Mujadilah/58 :12]
Ayat ini menunjukkan kewajiban shadaqah bagi yang mampu
sebelum berbisik-bisik dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian ayat ini dimansukh ayat berikutnya yang menghapuskan kewajiban
tersebut. Lihat hal ini dalam Tafsir Ibnu Katsir. Allah Azza wa Jalla
firmanNya:
ءَأَشْفَقْتُمْ أَن
تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللهُ
عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ
وَاللهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu
memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul Maka jika kamu tiada
memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al Mujadilah/58:13]
2. Al-Qur’an Dimansukh Dengan As-Sunnah.
Pada jenis ini ada dua bagian:
a). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Mutawatir.
Pada bagian ini ulama berselisih. Diriwayatkan dari Imam
Ahmad rahimahullah bahwa beliau menyatakan: “Al-Qur’an tidak dinaskh (dihapus)
kecuali oleh Al-Qur’an yang datang setelahnya…”. Namun Syaikh Muhammad Al-Amin
Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “(Berdasarkan) penelitian, boleh dan
terjadi naskh Al-Qur’an dengan Sunnah Mutawatir, contohnya: dihapusnya ayat 5
kali penyusuan dengan Sunnah Mutawatir, dihapusnya surat Al-Khulu’ dan Al-Hafd
dengan Sunnah Mutawatir. Dan banyak contoh lainnya”.[24]
b). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Ahad.
Pada bagian ini ulama juga berselisih. Yang rajih –wallohu
a’lam- hal ini ada dan terjadi. Contohnya:
Firman Allah Azza wa Jalla.
قُل لآ أَجِدُ فِي
مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَّكُونَ مَيْتَةً
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللهِ بِهِ
Katakanlah:”Aku tidak mendapati dalam wahyu yang telah
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –
karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain
Allah. [Al An’am/6 :145]
Ayat ini menunjukkan bahwa makanan yang diharamkan -di saat
ayat ini diturunkan- hanyalah empat jenis di atas. Ini berarti, di saat itu,
daging keledai jinak boleh dimakan, berdasarkan ayat ini. Kemudian kebolehan
ini dihapuskan hukumnya oleh hadits-hadits shahih yang datang kemudian yang
mengharamkan daging keledai jinak. Karena ayat di atas termasuk surat Al-An’am,
yang merupakan surat Makiyyah, yang turun sebelum hijroh, dengan kesepakatan
ulama. Adapun pengharaman daging keledai jinak dengan Sunnah terjadi setelah
itu di Khoibar.
عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ
ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتِ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي
النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ
فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتِ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ
Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam didatangi oleh seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai
telah dimakan”. Kemudian datang lagi kepada beliau seseorang yang datang, lalu
mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian datang lagi kepada beliau
seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”.
Kemudian beliau memerintahkan seorang penyeru, lalu dia menyeru di kalangan
orang banyak: “Sesungguhnya Alloh dan RasulNya melarang kamu dari daging
keledai jinak, sesungguhnya ia kotor/najis”. Maka periuk-periuk dibalikkan,
sedangkan periuk-periuk itu mendidih (berisi) daging (keledai jinak).[25]
Antara ayat di atas dengan hadits yang mengharamkan daging
keledai jinak tidak bertentangan, karena waktu keduanya berbeda. Di saat ayat
di atas turun, daging keledai jinak halal, karena yang diharamkan hanyalah
empat jenis makanan. Kemudian setelah itu datang pengharaman daging keledai
jinak. [Mudzakiroh, hal: 153-155]
3. As-Sunnah Dimansukh Dengan Al-Qur’an.
Contoh jenis ini adalah: syari’at shalat menghadap Baitul
Maqdis, yang ini berdasarkan Sunnah, dihapuskannya dengan firman Allah Azza wa
Jalla.
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ
وَجْهِكَ فِي السَّمَآءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ
شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit,
maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah
mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah
mukamu ke arahnya. [Al Baqarah/2 :144]
4. As-Sunnah Dimansukh Dengan As-Sunnah.
Contoh: Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
نَهَيْتُكُمْ عَنْ
زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Dahulu aku melarang kamu dari berziarah kubur, maka sekarang
hendaklah kamu berziarah (kubur). [HR. Muslim, no: 977]
Dengan penjelasan di atas jelaslah bahwa di dalam Al-Qur’an
ada nasikh (ayat yang menghapus hukum yang sudah ada sebelumnya) dan mansukh
(ayat yang dihapus) hukumnya atau lafazhnya.
Demikian, semoga bermanfaat
______
Footnote
[1] Lihat: Al-Minhaj Bi Syarhil Ibhaaj 2/247; dinukil dari
Araul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 412-413, Syeikh Dr. Ali bin Sa’id bin
Shalih Adh-Dhuweihi.
[2] Idem, hal: 413
[3] Ushulul Fiqh, hal: 45, karya Syeikh Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin
[4] I’lamul Muwaqqi’in 1/36, Darul Hadits, Kairo, th: 1422 H
/ 2002 M
[5] ‘Am adalah: lafazh yang meliputi seluruh apa yang pantas
baginya sekaligus dan sesuai dengan bentuknya dengan tanpa pembatasan”. Lihat:
Taisirul Ushul, hal: 95, Syaikh Hafizh Tsanaullah Az-Zahidi, cet: 1, th: 1410 H
[6] Muthlaq adalah: lafazh yang mengenai satu yang tidak
tertentu dalam kedudukan hakekat yang mencakup terhadap jenisnya. Lihat:
Taisirul Ushul, hal: 90
[7] Zhahir adalah: lafazh yang mengandung dua makna atau
lebih, namun lebih nampak pada salah satunya, mungkin dari sisi syara’ atau
bahasa atau ‘urf (kebiasaan). Lihat: Taisirul Ushul, hal: 32
[8] Idem
[9] Lihat Taffsir Ibnu Katsir, surat Al-Baqarah/2: 106
[10] Ushul Fiqih, hal: 45, karya Syeikh Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin
[11] Ihkamul Fushul, hal: 391, dinukil dari 421
[12] At-Tahrir bi Syarhit Taisir 3/181, dinukil dari Aroul
Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 421, karya Syaikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih
Adh-Dhuweihi
[13] Araul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 425, Syeikh Dr. Ali
bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi
[14] Taisirul Ushul, hal: 216
[15] Lihat: Mudzakirah Ushulul Fiqh ‘Ala Raudhatun Nazhir,
hal: 127, karya Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi, tahqiq: Abu Hafsh Sami
Al-‘Arabi, Darul Yaqin,; Ushulul Fiqh, hal: 47-48, karya Syeikh Muhammad bin
Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170-173, karya
Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan; Taisirul Ushul, hal: 214-216, Syeikh
Hafizh Tsanaullah Az-Zahidi, cet: 1, th: 1410 H
[16] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Anfal 65-66
[17] Al-Ihkaam 3/154, karya Al-Amidi ; dinukil dari Syarh
Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170, karya Syeikh Abdullah bin Shalih
Al-Fauzan
[18] Lihat: Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 171,
karya Syeikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan
[19] Ushul Fiqh, hal: 48, karya Syeikh Muhammad bin Sholih
Al-‘Utsaimin
[20] Yaitu had (hukuman) bagi pezina yang sudah menikah
dengan dilempari batu sampai mati
[21] Lihat Fathul Bari, 12/169, Darul Hadits, Kairo, cet: 1,
th: 1419 H / 1998 M, syarh hadits no: 6829
[22] Lihat: Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170,
karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan
[23] Lihat: Mudzakirah ‘Ala Ushul Fiqh, hal: 148, karya Syeikh
Muhammad Al-Amin Syinqithi
[24] Mudzakiroh Ushul Fiqih, hal: 150
[25] HR. Bukhari, no: 5528; Muslim, no: 1940
Tidak ada komentar:
Posting Komentar