Senin, 11 September 2023

Penerapan Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh dalam Penafsiran Ayat al Quran

 KAIDAH 1

Penerapan Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh dalam Penafsiran Ayat al Quran

Pendahuluan

Kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh" secara kasar dapat diterjemahkan sebagai "Semua teks yang bersifat umum akan tetap dianggap umum kecuali ada indikasi yang mengkhususkannya." Ini adalah salah satu kaidah penting dalam ilmu Ushul Fiqh yang digunakan oleh ulama untuk menafsirkan teks-teks Al-Qur'an maupun Hadits. Beberapa contoh penerapan kaidah tersebut sebagai berikut:

a)      Ayat Tentang Perintah Salat:

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan dirikanlah salat..." (Q.S. Al-Baqarah: 43). Ayat ini bersifat umum dan mencakup semua Muslim. Namun, dalam Hadits dan beberapa ayat lain, ada beberapa pengecualian seperti anak-anak yang belum baligh, atau orang yang sakit yang diberi keringanan.

b)      Ayat Tentang Zakat:

Allah berfirman: "...dan tunaikanlah zakat..." (Q.S. Al-Baqarah: 110). Ayat ini bersifat umum, namun dalam sumber-sumber lainnya dijelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu seperti nisab dan haul yang harus dipenuhi sebelum seseorang wajib mengeluarkan zakat.

c)      Ayat Tentang Larangan Makan Bangkai:

Allah berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai..." (Q.S. Al-Baqarah: 173). Ayat ini bersifat umum, namun ada pengecualian dalam Hadits yang menyebutkan bahwa bangkai ikan dan belalang adalah halal.

d)      Ayat Tentang Pembunuhan:

Allah berfirman: "...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar..." (Q.S. Al-Isra: 33). Ayat ini bersifat umum, namun ada teks lain yang mengkhususkan, seperti hukuman bagi pembunuh atau dalam kondisi perang.

Ayat Tentang Perintah Berpuasa Ramadan:

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (Q.S. Al-Baqarah: 183). Ayat ini bersifat umum untuk semua Muslim. Namun, ada ayat dan Hadits yang mengkhususkan pengecualian seperti bagi orang yang sakit, hamil, musafir, dan lain-lain.

Dalam setiap contoh di atas, kita melihat bagaimana teks yang bersifat umum dalam Al-Qur'an bisa mendapat pengecualian atau spesifikasi berdasarkan teks lain, baik dari Al-Qur'an itu sendiri maupun dari Sunnah Nabi.

 

Pembahasan

Baik, mari kita jelaskan dengan lebih detail untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam tentang penerapan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh".

1. Ayat Tentang Larangan Makan Bangkai

Ayat Umum:

Allah berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai..." (Q.S. Al-Baqarah: 173). Dari teks ini, tampaknya semua bangkai, tanpa pengecualian, diharamkan untuk dimakan oleh Muslim.

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Dalam Hadits, Rasulullah SAW menyatakan: "Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah, yaitu belalang dan ikan, serta hati dan limpa" (Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim). Dari sini, kita melihat bahwa ada pengecualian dari larangan umum mengenai bangkai; yaitu ikan dan belalang diizinkan untuk dimakan.

Dengan menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", ulama menafsirkan bahwa meskipun ayat tentang bangkai bersifat umum, teks lain (dalam hal ini Hadits) memberikan pengecualian atau spesifikasi, sehingga bangkai ikan dan belalang diizinkan untuk dimakan.

2. Ayat Tentang Perintah Berpuasa Ramadan

Ayat Umum:

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (Q.S. Al-Baqarah: 183). Dari teks ini, tampaknya semua orang beriman, tanpa pengecualian, diwajibkan untuk berpuasa.

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Dalam ayat berikutnya, Allah berfirman: "Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (dan ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain" (Q.S. Al-Baqarah: 184). Dari sini, kita melihat bahwa ada pengecualian dari kewajiban umum berpuasa bagi orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan.

Dengan menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", ulama menafsirkan bahwa meskipun ayat tentang puasa bersifat umum, teks lain (dalam hal ini ayat berikutnya) memberikan pengecualian atau spesifikasi. Sehingga orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan memiliki keringanan dan bisa mengganti puasanya di hari lain.

 

Kedua contoh ini menunjukkan bagaimana kaidah ini memainkan peran penting dalam memahami dan menafsirkan teks-teks Al-Qur'an dan Hadits agar mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap dan mendalam.

3. Ayat Tentang Perintah Salat

Ayat Umum:

Allah berfirman: "Dan dirikanlah salat..." (Q.S. Al-Baqarah: 43). Ini adalah perintah umum kepada semua Muslim untuk mendirikan salat.

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Namun, ada Hadits yang memberikan pengecualian bagi anak-anak yang belum baligh. Rasulullah SAW bersabda: "Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun..." (Hadits riwayat Abu Dawud). Dari sini, kita melihat bahwa anak-anak di bawah tujuh tahun tidak wajib salat.

Menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", meskipun perintah salat bersifat umum, ada teks lain (Hadits) yang memberikan pengecualian bagi anak-anak yang belum mencapai usia tertentu.

4. Ayat Tentang Zakat

Ayat Umum:

Allah berfirman: "...dan tunaikanlah zakat..." (Q.S. Al-Baqarah: 110). Ini adalah perintah umum kepada setiap Muslim untuk menunaikan zakat.

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang wajib mengeluarkan zakat, seperti nisab (jumlah minimum harta yang dapat dikenakan zakat) dan haul (periode waktu tertentu). Hadits dan teks lain mengkhususkan dan memberikan detail mengenai syarat-syarat ini.

Menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", meskipun perintah zakat bersifat umum, teks lain memberikan spesifikasi tentang kondisi dan syarat kapan zakat harus dikeluarkan.

5. Ayat Tentang Pembunuhan

Ayat Umum:

Allah berfirman: "...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar..." (Q.S. Al-Isra: 33). Ini adalah larangan umum terhadap pembunuhan.

 

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Namun, dalam konteks hukum syariah, ada beberapa situasi di mana pembunuhan dianggap sah, seperti dalam kasus hukuman qisas (balasan) untuk pembunuh atau dalam kondisi jihad ketika bertempur di medan perang. Hadits dan teks lain memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", meskipun larangan pembunuhan bersifat umum, ada teks lain yang memberikan spesifikasi atau kondisi di mana pembunuhan bisa dibenarkan dalam syariah.

Penutup

Dengan memahami dan menerapkan kaidah ini, kita dapat memahami teks-teks Al-Qur'an dan Hadits dengan lebih holistik, menghormati nuansa dan konteks yang ada dalam teks-teks tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perkembangan Ilmu Tafsir Berdasarkan Lima Tahapan Utama

Ilmu tafsir berkembang dalam sejarah Islam melalui lima tahapan utama yang disusun berdasarkan sumber dan pelakunya. Tiap tahapan memiliki k...