KAIDAH 1
Penerapan Kull ‘Aam Yabqa ‘ala
‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh dalam Penafsiran Ayat al Quran
Pendahuluan
Kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma
Yukhashishuh" secara kasar dapat diterjemahkan sebagai "Semua teks
yang bersifat umum akan tetap dianggap umum kecuali ada indikasi yang
mengkhususkannya." Ini adalah salah satu kaidah penting dalam ilmu Ushul
Fiqh yang digunakan oleh ulama untuk menafsirkan teks-teks Al-Qur'an maupun
Hadits. Beberapa contoh penerapan kaidah tersebut sebagai berikut:
a)
Ayat Tentang Perintah Salat:
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan dirikanlah
salat..." (Q.S. Al-Baqarah: 43). Ayat ini bersifat umum dan mencakup semua
Muslim. Namun, dalam Hadits dan beberapa ayat lain, ada beberapa pengecualian
seperti anak-anak yang belum baligh, atau orang yang sakit yang diberi
keringanan.
b)
Ayat Tentang Zakat:
Allah berfirman: "...dan tunaikanlah zakat..."
(Q.S. Al-Baqarah: 110). Ayat ini bersifat umum, namun dalam sumber-sumber
lainnya dijelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu seperti nisab dan haul yang
harus dipenuhi sebelum seseorang wajib mengeluarkan zakat.
c)
Ayat Tentang Larangan Makan Bangkai:
Allah berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai..." (Q.S. Al-Baqarah: 173). Ayat ini bersifat umum, namun ada
pengecualian dalam Hadits yang menyebutkan bahwa bangkai ikan dan belalang
adalah halal.
d)
Ayat Tentang Pembunuhan:
Allah berfirman: "...dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar..." (Q.S.
Al-Isra: 33). Ayat ini bersifat umum, namun ada teks lain yang mengkhususkan,
seperti hukuman bagi pembunuh atau dalam kondisi perang.
Ayat Tentang Perintah Berpuasa Ramadan:
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa," (Q.S. Al-Baqarah: 183). Ayat ini bersifat umum untuk semua
Muslim. Namun, ada ayat dan Hadits yang mengkhususkan pengecualian seperti bagi
orang yang sakit, hamil, musafir, dan lain-lain.
Dalam setiap contoh di atas, kita melihat bagaimana teks yang
bersifat umum dalam Al-Qur'an bisa mendapat pengecualian atau spesifikasi
berdasarkan teks lain, baik dari Al-Qur'an itu sendiri maupun dari Sunnah Nabi.
Pembahasan
Baik, mari kita jelaskan dengan lebih detail untuk memberikan
gambaran yang lebih mendalam tentang penerapan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa
‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh".
1. Ayat Tentang Larangan Makan Bangkai
Ayat Umum:
Allah berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai..." (Q.S. Al-Baqarah: 173). Dari teks ini, tampaknya semua
bangkai, tanpa pengecualian, diharamkan untuk dimakan oleh Muslim.
Penafsiran Berdasarkan Kaidah:
Dalam Hadits, Rasulullah SAW menyatakan: "Dihalalkan
bagi kita dua bangkai dan dua darah, yaitu belalang dan ikan, serta hati dan
limpa" (Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim). Dari sini, kita melihat
bahwa ada pengecualian dari larangan umum mengenai bangkai; yaitu ikan dan
belalang diizinkan untuk dimakan.
Dengan menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih
hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", ulama menafsirkan bahwa meskipun ayat
tentang bangkai bersifat umum, teks lain (dalam hal ini Hadits) memberikan
pengecualian atau spesifikasi, sehingga bangkai ikan dan belalang diizinkan
untuk dimakan.
2. Ayat Tentang Perintah Berpuasa Ramadan
Ayat Umum:
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa," (Q.S. Al-Baqarah: 183). Dari teks ini, tampaknya
semua orang beriman, tanpa pengecualian, diwajibkan untuk berpuasa.
Penafsiran Berdasarkan Kaidah:
Dalam ayat berikutnya, Allah berfirman: "Barangsiapa di
antara kalian sakit atau dalam perjalanan (dan ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang
lain" (Q.S. Al-Baqarah: 184). Dari sini, kita melihat bahwa ada pengecualian
dari kewajiban umum berpuasa bagi orang yang sakit atau sedang dalam
perjalanan.
Dengan menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih
hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", ulama menafsirkan bahwa meskipun ayat
tentang puasa bersifat umum, teks lain (dalam hal ini ayat berikutnya)
memberikan pengecualian atau spesifikasi. Sehingga orang yang sakit atau sedang
dalam perjalanan memiliki keringanan dan bisa mengganti puasanya di hari lain.
Kedua contoh ini menunjukkan bagaimana kaidah ini memainkan
peran penting dalam memahami dan menafsirkan teks-teks Al-Qur'an dan Hadits
agar mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap dan mendalam.
3. Ayat Tentang Perintah Salat
Ayat Umum:
Allah berfirman: "Dan dirikanlah salat..." (Q.S.
Al-Baqarah: 43). Ini adalah perintah umum kepada semua Muslim untuk mendirikan
salat.
Penafsiran Berdasarkan Kaidah:
Namun, ada Hadits yang memberikan pengecualian bagi anak-anak
yang belum baligh. Rasulullah SAW bersabda: "Perintahkan anak-anak kalian
untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun..." (Hadits riwayat Abu Dawud).
Dari sini, kita melihat bahwa anak-anak di bawah tujuh tahun tidak wajib salat.
Menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta
Ya’tiy ma Yukhashishuh", meskipun perintah salat bersifat umum, ada teks
lain (Hadits) yang memberikan pengecualian bagi anak-anak yang belum mencapai
usia tertentu.
4. Ayat Tentang Zakat
Ayat Umum:
Allah berfirman: "...dan tunaikanlah zakat..."
(Q.S. Al-Baqarah: 110). Ini adalah perintah umum kepada setiap Muslim untuk
menunaikan zakat.
Penafsiran Berdasarkan Kaidah:
Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum
seseorang wajib mengeluarkan zakat, seperti nisab (jumlah minimum harta yang
dapat dikenakan zakat) dan haul (periode waktu tertentu). Hadits dan teks lain
mengkhususkan dan memberikan detail mengenai syarat-syarat ini.
Menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta
Ya’tiy ma Yukhashishuh", meskipun perintah zakat bersifat umum, teks lain
memberikan spesifikasi tentang kondisi dan syarat kapan zakat harus
dikeluarkan.
5. Ayat Tentang Pembunuhan
Ayat Umum:
Allah berfirman: "...dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar..." (Q.S.
Al-Isra: 33). Ini adalah larangan umum terhadap pembunuhan.
Penafsiran Berdasarkan Kaidah:
Namun, dalam konteks hukum syariah, ada beberapa situasi di
mana pembunuhan dianggap sah, seperti dalam kasus hukuman qisas (balasan) untuk
pembunuh atau dalam kondisi jihad ketika bertempur di medan perang. Hadits dan
teks lain memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
Menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta
Ya’tiy ma Yukhashishuh", meskipun larangan pembunuhan bersifat umum, ada
teks lain yang memberikan spesifikasi atau kondisi di mana pembunuhan bisa
dibenarkan dalam syariah.
Penutup
Dengan memahami dan menerapkan kaidah ini, kita dapat
memahami teks-teks Al-Qur'an dan Hadits dengan lebih holistik, menghormati
nuansa dan konteks yang ada dalam teks-teks tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar