Minggu, 29 Juni 2025

Makna Takbîratul Ihrâm dalam Shalat dan Makna Lafal “Allâhu Akbar”

 Abstrak

Takbîratul ihrâm merupakan bagian integral dalam ibadah shalat yang menandai dimulainya komunikasi spiritual seorang hamba dengan Tuhannya. Ungkapan “Allâhu Akbar” tidak sekadar kalimat pembuka, melainkan memiliki makna teologis dan spiritual yang mendalam. Artikel ini bertujuan mengkaji makna takbîratul ihrâm dari sisi bahasa, fikih, serta maknawi, dengan pendekatan tafsir dan hadis, guna memperkaya pemahaman umat Islam dalam melaksanakan shalat secara lebih khusyuk.

Pendahuluan

Shalat sebagai ibadah mahdhah memiliki rukun dan tata cara yang telah ditetapkan syariat Islam. Salah satu rukun shalat adalah takbîratul ihrâm. Meski secara lahiriah hanya berupa lafaz singkat "Allâhu Akbar", hakikatnya menyimpan makna yang luas dalam konteks ketuhanan dan penghambaan. Pentingnya memahami makna ini akan berdampak pada kekhusyukan dan kualitas ibadah seseorang.

Makna Bahasa dan Istilah Takbîratul Ihrâm

قال ابن منظور في لسان العرب: التَّكْبِيرُ: تَعْظِيمُ اللَّهِ تَعَالَى، يُقَالُ: كَبَّرَ يُكَبِّرُ تَكْبِيرًا، وَقَوْلُهُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، أَيْ: أَعْظَمُ

Secara bahasa, takbîratul ihrâm terdiri dari dua kata: takbîrah, bentuk mashdar dari fi'il kabbara, yang berarti membesarkan atau mengagungkan, dan ihrâm, yang bermakna "pengharaman" atau "masuk ke dalam keadaan suci dan larangan tertentu"¹. Dalam konteks shalat, istilah ini berarti takbir yang mengharamkan hal-hal yang sebelumnya halal, seperti berbicara, makan, atau berpaling dari kiblat.

Landasan Syariat Takbîratul Ihrâm

Rasulullah SAW bersabda:

مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

"Kunci shalat adalah bersuci, pembukanya adalah takbir, dan penutupnya adalah salam."²

Dari hadis ini, takbîratul ihrâm diposisikan sebagai pembuka yang sah bagi shalat, sehingga tanpanya, shalat tidak dianggap dimulai. Ulama fikih sepakat bahwa takbîratul ihrâm adalah rukun shalat yang tidak dapat digantikan atau ditinggalkan³.

Makna Lafaz “Allâhu Akbar”

Lafaz Allâhu Akbar secara harfiah berarti "Allah Mahabesar". Kata Akbar adalah bentuk af‘al al-tafdhîl yang berarti "lebih besar", namun dalam konteks ini bukanlah pembandingan secara literal, melainkan bentuk superlatif absolut: _tiada yang lebih besar dari Allah_.

Makna ini bukan hanya pernyataan akidah, tetapi juga pengakuan eksistensial bahwa Allah lebih besar dari segalanya—lebih besar dari urusan dunia, ego, dan segala kekhawatiran. Maka ketika seorang Muslim mengucapkan "Allâhu Akbar" dalam takbîratul ihrâm, ia sesungguhnya sedang melepaskan diri dari dunia dan menghadap secara total kepada Allah.

Implikasi Spiritual Takbîratul Ihrâm

Mengucapkan takbîratul ihrâm mengandung arti bahwa seseorang telah “masuk” ke hadapan Sang Khalik. Imam al-Ghazali menyebut bahwa saat takbir, hati harus ikut membesarkan Allah, bukan hanya lisan. Kesadaran ini membentuk sikap khusyuk, tunduk, dan ketundukan total dalam setiap gerakan dan bacaan shalat.

Pernyataan “Shalat adalah mi’rajnya orang mukmin” (الصلاة معراج المؤمن) menunjukkan bahwa shalat adalah sarana spiritual tertinggi bagi seorang mukmin untuk bertemu dan berdialog dengan Allah . Sebagaimana Nabi Muhammad naik ke langit dalam peristiwa Isra’ Mi’raj dan menerima perintah shalat secara langsung dari Allah, maka seorang mukmin pun—dalam shalatnya—menapaki jalan ruhani yang serupa: meninggalkan dunia dan mendekatkan diri kepada Allah.

Takbîratul ihrâm adalah gerbang awal yang menandai masuknya seorang hamba ke dalam shalat. Ketika seseorang mengucapkan "Allâhu Akbar", ia secara sadar meninggalkan urusan duniawi, dan masuk ke dalam kehadiran ilahi (hadrah ilahiyyah). Itulah sebabnya dinamakan “ihrâm” (pengharaman), karena dari titik itu, ia tidak boleh lagi melakukan apa pun selain yang disyariatkan dalam shalat: berbicara dunia, makan, bergerak bebas, dan sebagainya menjadi haram.

Sama seperti ihram dalam haji mengharamkan hal-hal tertentu karena telah memasuki wilayah suci, maka takbîratul ihrâm mengharamkan dunia bagi seorang mukmin selama ia berdiri dalam shalatnya.

Kalimat "Allâhu Akbar" bukan hanya pembuka shalat, tetapi juga pengakuan bahwa tiada yang lebih besar dari Allah, termasuk nafsu, harta, pekerjaan, dan dunia. Maka saat takbir, ia sebenarnya mengangkat ruhnya, melepaskan beban dunia, dan mulai menaiki tangga mi’raj spiritual.

Dalam setiap gerakan dan bacaan shalat setelah takbîratul ihrâm, seorang mukmin semakin dekat kepada Allah. Dalam rukuk ia merendahkan diri. Dalam sujud ia meletakkan wajahnya di tanah, posisi paling rendah, namun dalam hadis dikatakan: “Posisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat ia sujud.” (HR. Muslim). Dan semua itu berawal dari takbîratul ihrâm.

Kesimpulan

Takbîratul ihrâm bukan sekadar lafaz pembuka shalat, namun merupakan pernyataan penghambaan dan pengakuan atas kebesaran Allah. Memahami makna “Allâhu Akbar” dalam dimensi bahasa dan spiritual akan memperkuat nilai ibadah shalat sebagai sarana tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) dan taqarrub ilallah.

Catatan Kaki

1.      Ibn Manzhur, Lisān al-‘Arab, jld. 5, hlm. 42.

2.      Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Hadis no. 61.

3.      Al-Nawawi, Al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, jld. 3, hlm. 250.

4.      Al-Zamakhsyari, Al-Kasysyāf, jld. 1, hlm. 14.

5.      Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, jld. 1, hlm. 221.

     6.   Al-Ghazali, Iyā’ ‘Ulūm al-Dīn, jld. 1, hlm. 160.

Sabtu, 28 Juni 2025

Basmalah

 

Basmalah berasal dari akar kata basmala-yubasmilu-basmalatan yang berarti mengucapkan lafal Bismillahirrahmanirrahim, jadi kata basmalah merupakan ismun, yaitu kata benda yang berasal dari kata kerja. Apakah kata Bismillahirrahmanirrahim termasuk ayat atau tidak? Berikut kami kemukakan perbedaan pendapat dengan maksud agar pembaca bijaksana menyikapinya, bukan pada sikap Ta’assub (fanatik) pada tokoh atau mazhab tertentu yang bisa menghambat pola berpikir jernih dan objektif.

Para ulama sepakat bahwa basmalah yang termaktub dalam QS. An-Naml (27): 30 yaitu:

 إِنَّهُۥ مِن سُلَيْمَٰنَ وَإِنَّهُۥ بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

termasuk bagian dari ayat Al-Qur’an. Timbul perbedaan pendapat, apakah basmalah termasuk surah Al-Fatihah dan setiap surah Al-Qur’an?

Madzhab Syafi’i

Basmalah termasuk ayat dari surah Al-Fatihah dan setiap surah. Argumentasi Naqli dan Aqliyyah sebagai berikut:

Dalil Naqli (dari As-Sunnah)

1.      Hadits Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda:
"Jika kalian membaca surah Al-Fatihah maka bacalah basmalah, sesungguhnya Al-Fatihah adalah Ummul Qur’an (induk), Ummul Kitab, dan As-Sab’ul Matsani (tujuh ayat, diulang-ulang). Basmalah adalah salah satu ayatnya."
(Hadits riwayat ad-Daruquthni dari Abdul Hamid bin Ja’far dari Nuh bin Abi Bilal dan Sa’id bin Sa’id al-Mughiriy dari Abi Hurairah)

2.      Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah SAW ketika membaca Al-Fatihah dalam shalat memulainya dengan membaca basmalah.
(Hadits diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas; ia mengatakan bahwa hadits ini sanadnya tidak kuat)

3.      Dari Anas r.a., ia berkata:
"Ketika Rasulullah SAW berada di antara kita tiba-tiba terdiam sebentar kemudian mengangkat kepalanya sambil tersenyum. Lalu kami bertanya: 'Apakah gerangan yang membuatmu tersenyum, wahai Rasulullah?' Beliau bersabda: 'Baru saja turun kepadaku sebuah surah.' Kemudian beliau membaca:
Bismillahirrahmanirrahim, inna a’thainakal-kautsar, fa shalli li rabbika wanhar, innasyaniaka huwal abtar."

(Hadits riwayat Muslim, Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Para penganut madzhab Syafi’i mengatakan semua hadits di atas membuktikan bahwa basmalah adalah termasuk surah Al-Fatihah dan setiap surah Al-Qur’an.

Dalil ‘Aqli (logika)

Dalam mushaf al-Imam (induk, yang dipegang oleh Khalifah Utsman) dituliskan basmalah pada awal surah Al-Fatihah dan setiap surah kecuali pada surah Al-Bara’ah (At-Taubah). Hal ini menunjukkan bahwa basmalah termasuk surah Al-Fatihah dan setiap surah Al-Qur’an. Tidak mungkin basmalah dicantumkan kalau kenyataannya adalah sebaliknya. Dengan alasan kehati-hatian panitia kodifikasi waktu itu tidak mencantumkan nama-nama surah dan tanda baca lainnya.

Madzhab Maliki

Basmalah tidak termasuk ayat dari surah Al-Fatihah dan juga tidak termasuk ayat dalam setiap surah Al-Qur’an. Argumentasi mereka sebagai berikut:

Dalil Naqli

1.      Hadits ‘Aisyah r.a. ia berkata:
"Ketika Rasulullah SAW shalat beliau mulai dengan takbir kemudian langsung membaca:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin."

(Hadits riwayat Muslim)

Hadits Anas sebagaimana terdapat dalam ash-shahihain:

صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ الصَّلَاةَ بِالْـحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا يَذْكُرُونَ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ)، لَا فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلَا فِي آخِرِهَا

2.      Dari Anas r.a. sebagaimana terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, ia berkata: "Aku pernah shalat di belakang Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka membaca Al-Fatihah langsung 'Alhamdulillahi Rabbil 'alamin' tanpa basmalah". Dalam riwayat Muslim ditambahkan: "Mereka tidak menyebut lafal basmalah baik di awal bacaan (Al-Fatihah) maupun akhir bacaan".

3.      Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Allah SWT berfirman: 'Shalat dibagi menjadi dua bagian, bagian untuk-Ku dan bagian lain untuk hamba-Ku dan untuk hamba-Ku baginya apa yang dia minta, maka jika ia membaca Alhamdulillahi rabbil 'alamin, Allah berfirman: 'Hamba-Ku memuji-Ku', jika ia membaca: Ar-Rahmānir-Rahīm, Allah berfirman: 'Hamba-Ku memuji-Ku', jika ia membaca lagi: Māliki yaumid-dīn, Allah berfirman: 'Hamba-Ku mengagungkan-Ku dan memasrahkan dirinya kepada-Ku', maka jika ia membaca: Iyyāka na‘budu wa iyyāka nasta‘īn, Allah berfirman: 'Ini antara Aku dan hamba-Ku, untuknya apa yang ia minta', maka jika ia membaca lagi: Ihdina-irāal-mustaqīm ... dst Allah berfirman: 'Ini untuk hamba-Ku dan baginya apa yang ia minta'."

Pendapat Madzhab Malikiyah

Para pengikut madzhab Maliki berpendapat bahwa firman Allah: Qasamtus shalat maksud shalat di sini adalah Al-Fatihah. Memakai kata shalat sebab shalat tidak sah bila tidak membacanya. Andaikata basmalah termasuk surah Al-Fatihah pastilah Allah menyebutkannya.

Dalil ‘Aqly (Logika)

Andaikata basmalah termasuk Al-Fatihah maka terdapat pengulangan dalam satu surah dalam Ar-Rahmānir-Rahīm, hal yang janggal dalam ilmu balaghah. Penulisan basmalah pada setiap surah adalah lit-tabarruk (mengharapkan berkah), dan menjalankan umumnya hadits yang menganjurkan membaca basmalah pada setiap urusan. Meskipun penulisannya dianggap mutawatir tetapi tidak dalam keberadaannya sebagai bagian dari surah Al-Fatihah dan setiap surah Al-Qur’an.

Masjid Nabawi yang terletak di kota Madinah, di mana shalat telah dilaksanakan selama kurun waktu ratusan tahun dari zaman Rasulullah SAW sampai zaman Imam Malik ra. tidak satupun imam shalat yang membaca basmalah. Ini mengindikasikan bahwa basmalah bukan termasuk Al-Fatihah dan ayat setiap surah.

Madzhab Hanafiyah

Pengikut madzhab Hanafi mengatakan bahwa basmalah termasuk ayat karena surah Al-Qur’an menunjukkan bahwa basmalah termasuk ayat Al-Qur’an namun bukan berarti basmalah termasuk ayat dari surah-surah tersebut. Hadits-hadits yang memuat tentang basmalah tidak dibaca ketika membaca Al-Fatihah dalam shalat merupakan isyarat yang jelas basmalah bukan termasuk ayat Al-Fatihah. Mereka menegaskan bahwa basmalah merupakan ayat yang berdiri sendiri (selain yang terdapat pada surah An-Naml) yang berfungsi sebagai pemisah antar surah-surah Al-Qur’an.

Imam Al-Qurthuby menegaskan bahwa pendapat Imam Malik yang paling shahih, karena periwayatan Al-Qur’an harus mutawatir dan pasti. Bukan didasarkan atas riwayat yang Ahad (dzanny) yang masih diperselisihkan keabsahannya. Hal senada juga diungkapkan oleh Ibnu Al-‘Araby.

Mereka mendasarkan pendapat mereka pada atsar para sahabat:

"Kami tidak mengetahui sampai ayat mana suatu surah tertentu berakhir sampai turun ayat Bismillahir Rahmānir Rahīm, sebagai pemisah antar surah-surah".

Hal tersebut diperkuat oleh hadits riwayat Ibnu Abbas ra: "Bahwa Rasulullah SAW sebelumnya tidak mengetahui pemisah antar surah sampai turun ayat Bismillāhir rahmānir rahīm".

Lantas bagaimana dengan hadits yang artinya: "Setiap perkara yang penting bagi manusia yang tidak dimulai dengan basmalah maka terputus (barakahnya)". Tidak mungkin terjadi kontradiksi antara keduanya! Inilah perlunya kita mempelajari Ilmu Hadits. Dalam Ilmu Hadits kalau ada dua hadits atau lebih yang sekilas terkesan kontradiktif maka yang harus dilakukan adalah:

1.      Men-Takhrij dari dua hadits tersebut, manakah di antara keduanya yang lebih kuat derajatnya baik secara kualitas (shahih, hasan, da‘if) maupun kuantitas (masyhur, ‘azīz, gharib), serta kajian Mutun (jama’ dari matan).

2.      Menyelidiki Asbābul-Wurūd (sebab-sebab yang melatarbelakangi hadis tersebut).

3.      Meneliti kembali teks hadis tersebut, apakah lafalnya berbentuk ‘Ām (umum) sehingga perlu ditakhsis, atau muthlaq sehingga perlu di-taqyid.

4.      Teori al-Jam‘u, yaitu dengan memadukan atau mengkompromikan makna dari dua hadits yang mungkin satu berlaku di tempat dan kondisi tertentu dan lainnya untuk kondisi lain.

Setelah dilakukan prosedur di atas, ternyata hadits yang mengatakan bahwa "Setiap perkara yang penting bagi manusia yang tidak dimulai dengan basmalah maka terputus (barakahnya)" ternyata tidak ditemukan dalam kitab Kutubut Tis‘ah, sehingga validitas hadits tersebut sebagai sumber hukum perlu dikaji kembali.

Penegasan tentang Kemudahan Membaca Al-Qur'an

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, QS Al-Qamar (54): 17

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ

"Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?"

Bahkan ayat ini diulang dalam surah yang sama sampai tiga kali. Ini memberikan penegasan bahwa Al-Qur’an mudah untuk dipelajari.

Simak pula QS Al-Muzzammil (73): 20:

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ ٱلَّيْلِ وَنِصْفَهُۥ وَثُلُثَهُۥ وَطَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَٱللَّهُ يُقَدِّرُ ٱلَّيْلَ وَٱلنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَٱقْرَءُوا۟ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ...

“...bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an.”

Kesimpulan

Dari ayat di atas bisa kita simpulkan bahwa kita diminta untuk membaca Al-Qur’an dari bagian mana saja yang mudah bagi kita. Idealnya, semakin banyak ayat Al-Qur’an yang dibaca akan semakin baik.

Memang hukumnya sunnah membaca Al-Qur’an sesuai dengan urutan tertib ayat dan surah yang mengacu pada mushaf al-Imam. Namun tidak berurutan pun tidak mengapa. Contohnya Umar bin Khattab r.a. pernah membaca pada shalat subuh di rakaat pertama surat Al-Kahfi dan rakaat kedua surat Yusuf, di mana secara mushaf tidak berurutan.

Membaca Al-Qur’an secara tahzīb untuk tujuan tertentu yang disepakati tidaklah apa-apa. Namun membaca surah atau ayat secara terbalik urutan (seperti 6, 5, 4, 3, 2, 1) sebaiknya ditinggalkan (makruh).

Penutup

Semoga penjelasan singkat tentang basmalah ini semakin menambah kedewasaan berpikir dan pengetahuan kita. Adanya perbedaan madzhab bukan menjadi perpecahan, tetapi dinamika kehidupan. Perlu diketahui mayoritas Islam di Indonesia bermazhab Syafi’i, sehingga membaca ta’awwudz dan basmalah dihukumi wajib. Janganlah mencela atau mengatakan sesat kepada yang berbeda praktik, karena banyak ulama yang memiliki hujjah masing-masing. Sikapi perbedaan dengan bijak.

 

Ta’awwudz


Secara etimologi (bahasa) lafal ta’awwudz berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata Ta’awwadza-Yata’awwadzu-Ta’awwudzan yang berarti membaca atau mengucapkan kalimat yang bermakna perlindungan. Secara bahasa kita bisa memahami bahwa setiap orang (tanpa melihat pada suku, agama, bahasa, dan bangsa) ketika mengucapkan kalimat tertentu, yang pasti dengan bahasa, cara dan menurut keyakinan (agama) masing-masing, yang berisi tentang permohonan perlindungan kepada sesuatu dari sesuatu yang lain maka bisa dikatakan ta’awwudz.

Ada istilah lain yang digunakan untuk menyebut Ta’awwudz yang mungkin lebih familiar di telinga kebanyakan masyarakat kita yaitu Isti’adzah yang berasal dari kata Ista’aadza-Yasta’iidzu-Isti’aadzatan yang berarti meminta atau memohon perlindungan kepada sesuatu terhadap sesuatu yang lain yang lebih kuat, agung, dan besar. Secara makna (materinya), antara lafal Ta’awwudz dan Isti’adzah tidak jauh berbeda, tetapi secara bahasa berbeda. Pertama wazan (pola akar kata) dan struktur dari kedua kalimat tersebut jelas berbeda. Kedua, Ta’awwudz penekanannya hanya kepada pengucapan kalimat perlindungan. Sedangkan Isti’adzah penekanannya lebih kepada meminta perlindungan kepada sesuatu yang jauh lebih tinggi derajat dan kekuasaannya.

Dari sini mari kita pahami lafal Ta’awwudz atau Isti’adzah secara terminologi dan dalam konteks syariah Islam. Menurut istilah agama Islam Ta’awwudz atau Isti’adzah adalah meminta perlindungan kepada Allah SWT dari godaan syaitan yang terkutuk yaitu dengan mengucapkan kalimat: “A’udzu billahi Minasy-syaitaanir-rajiim” (aku berlindung kepada Allah dengan godaan setan yang terkutuk). Tetapi yang perlu diingat bahwa dengan pengertian tersebut di atas, bukan berarti seseorang misalnya mengucapkan dalam bahasa Inggris “I seek refuge with Allah from syaitan the out cast (the cursed one)”, tidak bisa dikatakan telah melakukan Isti’adzah atau Ta’awwudz. Hal ini dikarenakan Islam diturunkan di Arab dan memakai bahasa mereka dalam penyampaian risalah (misi)-nya. Oleh karena itu kita tidak bisa memisahkan antara bahasa yang dimaksud agama dan bahasa Arab murni, sekalipun keduanya terikat dalam jalinan yang erat dan tidak bisa dipisahkan.

Dan sebagai buktinya adalah ternyata lafal Ta’awwudz atau Isti’adzah yang pernah dicontohkan Nabi SAW dengan bermacam-macam bentuk, tetapi intinya sama yaitu meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Hal ini semakin memperjelas bahwa masalah bentuk dan bahasa kalimat Isti’adzah tidak signifikan. Yang penting materinya sesuai dengan syariah (meminta perlindungan hanya kepada Allah semata).

Pembahasan tentang Ta’awwudz, terdapat beberapa bahasan, diantaranya:

Ulama bersepakat bahwa membaca Ta’awwudz dianjurkan bagi setiap orang yang mau membaca Al-Qur'an. Dasar nash (dalil) yang dipakai adalah QS. An-Nahl (16): 98, yang artinya:

 

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

 

"Maka apabila engkau membaca Al-Qur'an maka mintalah perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk."

Perbedaan pendapat terjadi ketika memahami kata فاستعذ (fas-ta’idz / mintalah perlindungan) yang berbentuk Amar (perintah) yang terdapat pada ayat tersebut apakah menunjukkan pada Nadb (anjuran yang sifatnya tidak wajib) atau Wujub (suatu keharusan, wajib).

Jumhur (mayoritas ulama) dan Ahlul Ada’ atau para praktisi Qiraat (bacaan) berpendapat bahwa Amar (kata perintah) yang terdapat pada ayat tersebut menunjukkan Nadb (sunnah) artinya membaca lafal Ta’awwudz sebelum membaca Al-Qur’an tidak merupakan sebuah keharusan. Artinya tidak berdosa bagi orang yang tidak membacanya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca lafal Ta’awwudz setiap hendak membaca Al-Qur’an hukumnya Wujub (wajib), bahkan ada yang berpendapat bahwa cukup membacanya sekali saja seumur hidup.

Lafal yang banyak digunakan oleh para Qurra (ahli bacaan) adalah: “A’udzu billahi minasy-syaitaanir-rajiim”, sesuai dengan lafal aslinya yang ada pada surah An-Nahl. Mereka juga membolehkan membaca dengan selain lafal tersebut ataupun dengan menguranginya. Misalnya: “A’udzu billahi minasy-syaithan” Atau dengan menambahinya misalnya: “A’udzu billahis-sami’il ‘aliimi minas-syaitaanir-rajiim”, “A’udzu billahil ‘Adhimi minas-syaitaanir-rajiim”, serta lafal-lafal yang lain yang pernah dilakukan oleh para ahli Qira’at. 

Perkembangan Ilmu Tafsir Berdasarkan Lima Tahapan Utama

Ilmu tafsir berkembang dalam sejarah Islam melalui lima tahapan utama yang disusun berdasarkan sumber dan pelakunya. Tiap tahapan memiliki k...