Senin, 11 September 2023

Isim Makrifat dan Nakiroh: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

 KAIDAH NAHWU

Isim Makrifat dan Nakiroh: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

 

Seperti namanya, isim makrifat dan nakiroh adalah bagian dari الاسم. Kedua jenis ini merupakan pembagian isim dari aspek lafadz dan besaran cakupannya. Adakalanya luas tidak ada batas disebut makrifat, sementara yang terbatas atau khusus dinamai dengan makrifat.

Kelihatannya kajian isim makrifat dan nakiroh ini sederhana jika hanya sebatas itu pengartiannya. Memang bisa dikatakan begitu seandainya kajiannya seputar lafadz dhohirnya saja. Akan menjadi sedikit njlimet jika makrifat dan nakiroh ini berbenturan dengan berbagai istilah yang terkait, dampak yang ditimbulkan dan aspek maknawi dari keduanya.

Kajian sederhana ini mencoba mengurai secara dasar tentang isim makrifat dan nakiroh secara sistematis, yang (semoga) mudah dipahami. Amin.

Arti Makrifat dan Nakiroh dalam Bahasa

Mengenai bentuk kata (sighat) dari ma’rifah, المَعْرِفَةُ dan nakiroh, النَّكِرَةُ ini, Ulama memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan keduanya merupakan mashdar, di kubu lain berpandangan bahwa Makrifat Nakiroh merupakan isim masdar.

Lafadz Makrifat adalah bentuk mashdar dari fi’il madhi ‘arofa عَرَفَ, begitu juga lafadz makrifat. Ia merupakan mashdar dari fiil madhi nakiro, نَكِرَ. Pendapat yang mengatakan keduanya adalah isim mashdar mengambil dari asal madhi عرَّف‘arrofa untuk makrifat dan نكَّر nakkaro untuk nakiroh.

Meskipun demikian, perbedaan pendapat tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap makna kebahasaanya. Secara bahasa, makrifat adalah mutlaqul idrok, artinya mengetahui, pengetahun, memahami atau pemahaman. Dalam konteks yang sama, nakiroh artinya samar, tidak tentu atau tidak mengetahui.

Istilah ‘makrifat’ sendiri merupakan istilah yang luas penggunaanya. Sebagiannya, kata makrifat juga digunakan dalam konteks Tauhid, Tasawuf dlsb yang tentu arti dan maknanya tidak jauh keluar dari arti harfiyah yang telah disebutkan di atas.

Penggunaan Makrifat dan Nakiroh

Penyebutan ma’rifat dalam Nahwu ini memiliki dua sasaran. Pertama makrifat dalam lafadznya yang juga dikenal dengan isim ma’rifat. Kedua dalam aspek maknanya, yaitu kadar atau tingkat kemakrifatannya. Hal yang sama berlaku untuk nakiroh.

Dalam aspek lafadz, Makrifat Nakiroh tentu sudah tidak perlu dibahas panjang lebar. Namun ketika sebuah lafadz sudah mulai masuk ke ranah fungsi dan makna (yang kadang berdampak hukum), maka keduanya perlu mendapatkan kajian khusus.

 

Bukti adanya kadar atau derajat dalam Makrifat Nakiroh ini adalah adanya istilah ‌أعرف ‌المعارفA’roful ma’arif adalah paling makrifatnya ma’rifat yaitu lafadz Allah. Dalam nakiroh juga terdapat istilah nakiroh mufidah, ghairu mufidah, nakiro tammah dlsb. Maka bisa jadi suatu lafadz itu bentuknya makrifat sementara hakikat maknanya tetap nakiroh.

Dalam pengkelasan makrifat dan nakiroh, juga ada istilah yang berbeda namun memiliki maksud yang sama, yaitu: nakiroh mahdhah dan makrifat mahdhah. Dalam konteks ini, mahdhah artinya murni.

Contoh nakiroh mahdloh dalam gambar di atas adalah رَجُلٌ contoh makrifat mahdhoh ialah زَيْدُ. Antara rojulun dan Zaidun disebut ghairu mahdhoh. Istilah ini biasanya terdapat dalam bab jumlah yang yang jatuh setelah makrifat dan nakiroh.

Pengertian Isim Makrifat

Ahli Nahwu mendefinisikan isim makrifat sebagai ismun dalla ‘ala mu’ayyan artinya: Isim yang menunjukkan kepada sesuatu yang tertentu. Contohnya: عمرَ (Umar), دِمَشقَ (Damaskus) dan أنتَ (Kamu).

Yang dimaksud mu’ayyan dalam pengertian isim makrifat ini mengacu pada cakupan makna yang terbatasi (muqayyad), khusus, spesifik atau tertentu. Sebagai contoh Umar, makna umar (nama seseorang) ini terbatas atau khusus pada musamma (objek yang diberi nama itu) dari sekian banyak (jenisnya) manusia.

Artinya, makrifat itu tidak mengharuskan mukhotob kenal atau tahu kepadanya. Melainkan dicukupkan oleh standar wadho’ (kebahasaan/kamus) dalam memfungsikannya sebagai makrifat, bukan lawan bicara.

Pengertian Isim Nakiroh

Setelah memahami pengertian isim makrifat, tentu lebih mudah menangkap apa itu isim nakiroh? Isim nakiroh adalah selain isim makrifat. Meskipun pendefinisian itu tidak memenuhi kriteria sebagai ta’rif namun cukup memberikan tashawur dibenak penanya, khususnya yang sudah memahami definisi lawannya.

Secara sederhana, Nakiroh artinya umum, tidak spesifik. Contoh isim nakiroh seperti: رجل (lelaki), كتاب (kitab) dan مدينة (kota).

Lebih lengkapnya, isim nakiroh adalah ismun dalla ‘ala ghairu mu’ayyan, artinya isim yang menujukkan sesuatu tidak secara khusus. Hanya ditambah ‘ghairu’ dari pengertian makrifat sebelumnya.

Imam Ibnu Malik dalam Nadhom Alfiyahnya mendefinisikan nakiroh sebagai qobilu al muattsira, aw waqi’um mawqi’a ma qod dzukira. Isim Nakiroh adalah isim yang menerima Al ta’rif (huruf Al yang memakrifatkan) atau yang menempati tempatnya isim tersebut. Dari definisi Beliau ini, timbul ciri-ciri isim nakiroh.

Ciri-Ciri Isim Makrifat dan Nakiroh

Selain mengetahui makrfiat dan nakiroh melalui hafal dan tahu maknanya (dan ini yang paling akurat). Sebelum lebih jauh, perlu ditekankan bahwa, kalimah yang memiliki status makrifat-nakiroh adalah hanya kalimah isim. Kalimah fi’il dan huruf tidak memiliki status itu.

Selain itu sebuah isim berstatus makrifat disebabkan dua hal. Pertama karena memang asalnya ma’rifah, seperti ‘alamiyah (nama), isim dhomir dlsb. Yang kedua karena dimakrifatkan, salah satu caranya dengan diberi Al, disifati (naat), diidhofahkan dlsb.

Nakirah dan ma’rifah bisa diketahui dengan tanda-tanda utama yaitu huruf Al. Jika ada kalimah isim, contoh الرَّجُلُ maka, رَجُلٌ adalah isim nakiroh sementara kesatuannya (Arrajulu) merupakan isim makrifat.

Selain sah dimasuki Al takrif, ciri nakiroh selanjutnya adalah menerima tanwin atau syaddah. Ciri nakiroh berikutnya ialah lafadz yang dimasuki ذُوْ. Dzu sendiri bermakna shohib (empunya), dan status dzu adalah nakiroh sekaligus sebagai salah satu dari asmaul khomsah. Kedua ciri isim nakiroh ini terdapat dalam Quran:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ

Lafadz sa’atin ini statusnya nakiroh, karena adanya ciri kemasukan dzu shohib dan ditasydid. Ciri-ciri nakiroh dari aspek makna, biasanya berbentuk masdar atau isim jinis, seperti contoh: manusia, lelaki, perempuan, hewan dlsb.

Sementara untuk ciri makrifat adalah sebagai isim untuk nama orang, benda, kota, daerah dst. Selain itu memang harus menghafal macam isim-isim makrifat yang akan dijelaskan di bawah.

Pembagian Isim Makrifat

Jumlah isim ma’rifat ada 7 (tujuh), yaitu:

Dhomir, الضميرُ (kata ganti)

1.    ‘Alam, العَلمُ

2.    Isim Isyaroh, إسمُ الإشارة

3.    Isim Maushul, الإسمُ الموصولُ

4.    Isim yang dimasuki Al, الإسمُ المقترنُ بِـ (أل)

5.    Mudhof terhadap isim makrifat, المضافُ إلى معرفة

6.    Marifat sebab Nida’, الْمَعْرَّفُ بِالنِّدَاءِ

Penjelasan dan keterangan dari 7 isim ma’rifah ini dibahas secara khusus pada artikel-artikel tertaut. Silahkan dikaji.

Cara Memakrifatkan Isim Nakiroh

Sebagaimana dijelaskan sekilas dalam ciri-ciri makrifat dan nakiroh, maka perlu dicontohkan cara memakrifatkan isim nakiroh. Cara ini juga berhubungan dengan bab pembagian isim makrifat, khususnya nomor 5 dan 6.

Memakrifatkan isim nakiroh dengan cara diberi awalan huruf Al. Contohnya بَيْتٌ menjadi

الْبَيْتُ. Al baitu merupakan isim nakiroh yang dimakrifatkan dengan Al ta’rif. Cara yang kedua dengan mengidhofahkan isim nakiroh kepada isim makrifat, contoh بَيْتُ الله, baitullah. Bait yang semula nakiroh menjadi makrifat dengan jalan mudhof kepada lafadz Allah.

Banyak dijumpai “Al” yang bertemu dengan sifat-sifat Allah sebagaimana terdapat dalam asma’ul husna, Seperti al Hayyu, al Qayyum, al Mujib, al Matin dlsb. Al, dalam konteks Allah, penambahan al ini merujuk pada dua makna:

·         Nama Allah

·         Sifat Allah

Contoh al Karim, artinya nama Allah, dalam konteks sifat, al Karim artinya Allah Maha Pemberi atau Maha Mulia. Arti al Karim ini banyak sekali, Kamu bisa cek di Kamus Tajul ‘Arus.

Contoh Isim Nakiroh dan Isim Ma’rifat dan Artinya

 

Di bawah ini adalah contoh-contoh isim Makrifat dari:

1.    Isim dhomir, أنتَ كريمٌ Anta karim, artinya: Kamu orang mulia

2.    Isim Alam, خالدٌ شُجاعٌ Kholid itu pemberani

3.    Isim isyarah هذهِ وَرْدَةٌ Ini adalah mawar

4.    Isim maushul ما ترْجُوهُ قَريبٌ Sesuatu yang kau harapkan sudah dekat

5.    Isim bersama Al المَرِيضُ مُتَأَلِّمٌ Orang yang sakit itu kesakitan

6.    Idhofah kepada makrifat بابُ الدارِ جَميلٌ Pintu rumah itu bagus

7.    Munada maqsud يَا رجلُ اِسْتَقِمْ Hai pria, istiqomahlah

Dari contoh yang sama, contoh isim nakirohnya adalah:  كريمٌmulia, شُجاعٌ pemberani, وَرْدَةٌ bunga mawar, قَريبٌ dekat, مُتَأَلِّمٌ kesakitan, جَميلٌ bagus/indah, رجلُ lelaki.

Contoh isim makrifat dan nakiroh dalam al Quran Surat ar Rahman 1-10:

·         الرَّحْمَٰنُ  Arrahman makrifat, rohman nakiroh

·         عَلَّمَ الْقُرْآنَ  Alquran makrifat, Quran nakiroh

·         خَلَقَ الْإِنْسَانَ  Alinsan ma’rifah, insan nakiroh

·         عَلَّمَهُ الْبَيَانَ  Albayan makrifah, bayan nakirah

·         الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ  Assyamsu, Alqomaru, husban makrifat

·         وَالنَّجْمُ وَالشَّجَرُ يَسْجُدَانِ  Annajmu, assyajaru makrifah

·         وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ  Assama’a, Almizan makrifat

·         أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ  Almizan ma’rifah

·         وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ  Alwazn, alqisthi, al mizan ma’rifat

·         وَالْأَرْضَ وَضَعَهَا لِلْأَنَامِ Alardha, Alanam marifah.

Contoh di atas makrifatnya menggunakan Al, jika tanpa Al semua contoh tersebut berupa isim nakiroh.

Lima Kaidah Dhamir dalam Penafsiran Al-Qur’an

 KAIDAH DLOMIR

Lima Kaidah Dhamir dalam Penafsiran Al-Qur’an

Secara pribadi, tentu menyadari bahwa Al-Qur’an adalah kitab sakral. Melihat rentetan sejarah, diturunkannya Al-Qur’an itu sebagai penentang bagi penyair bangsa Arab yang terkenal mahir di bidang sastra. Tak heran, tentu prospek bahasa dalam Al-Qur’an, tersusun dari sastra terunik akan eksistensinya yang tidak diketahui oleh bangsa Arab sebelumnya. Maka, berbagai keindahan pasti mewarnai rangkaian ayat, yang sebagian besar diperlukan kaidah tersendiri jika terpahami lebih detail. Kaidah dhamir, merupakan salah di antara kaidah yang secara nilai diproduksi ulama’ sebagai ijtihad. Bagaimana pun, hal ini terefleksi sebagai alat untuk mengungkap isi rahasia daripada ayat di dalam Al-Qur’an.

Penggunaan Dhamir dalam Al-Quran

Dhamir dalam bahasa Indonesia, dinamakan dengan “kata ganti”. Tapi, dhamir juga isim ma’rifah yang mabni dan berfungsi untuk mewakili penyebutan segala hal. Disebut mabni, karena merupakan isim yang tidak berubah harokat kesudahannya, baik dalam suasana rofa’nashob, maupun jar. Jika dii’rob melulu, tentu menempati kedudukan saja, sedangkan harokat akhir tidak berubah.

Sehingga yang pasti, dhamir secara kaidah untuk diterapkannya ke dalam Al-Qur’an, tentu memiliki karakteristik tersendiri sebagai aturan yang bertujuan supaya tidak terjadi adanya pengulangan dalam penyebutan kata. Lantaran demikian, ada beberapa kaidah dhamir yang perlu dicermati dengan baik, yakni:

Kaidah Pertama:

اذا كان في الاية ضمير يحتمل عوده الي اكثر من مذكوروامكن الحمل علي الجميع , حمل عليه

Bila dalam ayat terdapat dhamir yang mungkin kembali kepada yang lebih banyak daripada yang disebutkan, dan dapat dibawa kepada semua, maka dibawa semuanya itu”.

Adapun contohnya, sebagaimana tercatat dalam firman Allah, yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَاقِيهِ

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui-Nya (QS. Al-Insyiqaq: 6).

Dhamir pada ayat ini adalah (هِ) yang terdapat dalam kata (ملاقي). Sebagian mufassir berpendapat, tempat kembalinya dhamir tersebut adalah kata (ربك). Sehingga diberi makna “kamu pasti akan bertemu Tuhanmu”. Peristiwa bertemu dengan Tuhan, memang banyak dikemukakan dalam beberapa ayat, sehingga pendapat di atas dapat dibenarkan.

Maka, makna ayat ini adalah sesuai dengan tempat kembalinya dhamir yang ternyata dapat dimaknai dengan benar. Karena sesungguhnya, setiap manusia itu akan menjumpai hasil dari amal perbuatannya kelak di akhirat. Dan kata yang telah disebutkan, dapat dikatakan seluruhnya benar sebagai tempat kembali dhamir pada ayat di atas.

Kaidah Kedua:

اذا ورد مضاف ومضاف اليه وجاء بعد هما ضمير, فالاصل عوده للمضاف

Bila terdapat mudhaf dan mudhaf ilaih, kemudian datang dhamir, maka hukum dasarnya adalah bahwa ia dikembalikan kepada mudhaf”.

Kaidah pokoknya adalah ketika terdapat mudhaf dan mudhaf ilaih sebelum dhamir, maka dikembalikan ke mudhaf, kecuali ada petunjuk-petunjuk lain yang mengharuskan dikembalikan kepada mudhaf ilaih. Sebagai contohnya, tercatat dalam firman Allah, yang berbunyi:

وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ

Artinya: Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah) (QS. Ibrahim: 34).

Susunan mudhaf dan mudhaf ilaih di dalam ayat di atas, adalah (نعمة الله). Kata (نعمة) adalah mudhaf dan kata (الله) adalah mudhaf ilaih. Sesudah (نعمة الله), terdapat dhamir (ها) yang terangkai dengan (لاتحصوا). Dhamir (ها) yang terdapat di dalam ayat tersebut, kembalinya adalah (نعمة). Karenanya, dhamir (ها) adalah muannats dan kata (نعمة) adalah muannats. Hal inilah yang menjadi pokok untuk diungkapkan ayat di atas.

Kaidah Ketiga:

قد يذكر شيئان ويعود الضمير علي احدهما اكتفاء بذكره عن الاخر , مع كون الجميع مقصودا

adakalanya dua hal disebutkan, sedangkan dhamir kembali kepada salah satunya, karena dipandang cukup menyebutkan salah satunya itu, sedangkan yang dituju semuanya”.

Adapun contohnya, sebagaimana tercatat dalam firman Allah, yang berbunyi:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan (QS. Al-An’am: 141).

Pada ayat di atas, dhamir yang dimaksud adalah (هُ) yang terangkai dengan kata (أكل). Sementara tempat kembalinya dhamir, dimungkinkan kepada dua term yang sebelumnya, yakni (النحل) dan (الزرع). Namun, dhamir yang dimaksud kaidah ini, yaitu yang terangkai dengan kata benda dan terletak pada akhir ayat, maka tempat kembalinya adalah (الزرع). Pada ayat di atas, yang bermacam-macam buahnya adalah tanaman.

Kaidah Keempat:

قد يثنى الضمير مع كونه عائدا على أحد المدكورين دون الأخر

Adakalanya dhomir mutsanna, sedangkan kembalinya kepada salah satu yang disebutkan itu

Adapun contohnya, sebagaimana yang tercatat dalam firman Allah, yang berbunyi:

فَلَمَّا بَلَغَا مَجْمَعَ بَيْنِهِمَا نَسِيَا حُوتَهُمَا فَاتَّخَذَ سَبِيلَهُ فِي الْبَحْرِ سَرَبًا

Artinya: Maka tatkala mereka sampai ke pertemuan dua buah laut itu, mereka lalai akan ikannya, lalu ikan itu melompat mengambil jalannya ke laut itu (QS. Al-Kahfi: 61).

Dhamir yang menjadi persoalan dalam ayat ini adalah (هما), yang berkaitan dengan (حوت). Dhamir (هما) dalam rangkaian kata itu merupakan kata ganti dari Musa dan muridnya yang disebut pada ayat sebelumnya, Tempat kembali yang dimaksud pada ayat tersebut bukan kepada keduanya, Musa dan muridnya, tetapi hanya kepada muridnya. Hal ini dipahami dari konteks ayat bahwa yang membawa ikan itu bukan keduanya, melainkan murid Musa.

Kaidah Kelima:

!ذا تعاقبت الضمائر أن يتحد مرجعها

Bila beberapa dhamir disebutkan berurutan, hukum dasar adalah bahwa tempat kembalinya satu

Adapun contohnya, sebagaimana tercatat dalam firman Allah, yang berbunyi:

وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالَ هَٰذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ

Artinya: Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: “Ini adalah hari yang amat sulit” (QS. Hud: 77).

Pada ayat ini, terdapat dua dhamir (هم), yang keduanya terangkai dengan kata (ب). Yang pertama dikaitkan dengan kesusahan yang akan timbul dengan kaumnya yang menyukai lelaki. Sedangkan yang kedua, dihubungkan dengan kesusahan yang muncul dengan tamu di kala mendatanginya

Penerapan Kaidah Al-Ma’na Yakhtalif bi Ikhtilaf Rasm al-Kalimah dalam Penafsiran Ayat al Quran

 KAIDAH 4

Penerapan Kaidah Al-Ma’na Yakhtalif bi Ikhtilaf Rasm al-Kalimah dalam Penafsiran Ayat al Quran

Pendahuluan

Kaidah "Al-Ma’na Yakhtalif bi Ikhtilaf Rasm al-Kalimah" mengacu pada perbedaan makna berdasarkan perbedaan penulisan (rasm) kata dalam Al-Qur'an. Ada beberapa kasus di mana perbedaan dalam rasm kata menghasilkan makna yang berbeda atau tambahan.

Pembahasan

Berikut lima contoh penerapan kaidah tersebut dalam penafsiran ayat Al-Qur'an:

1.      Ayat Tentang Perintah Taqwa

Ayat: "Dan siapakanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi..." (Q.S. Al-Anfal: 60)

Rasm: Kata "وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ" bisa dibaca "wa min ribaati al-khayli" (dan dari mengikat kuda) atau "wa min ribaat al-khayl" (dan dari pasukan berkuda).

Penerapan Kaidah: Dua bacaan ini menunjukkan bahwa Muslim harus mempersiapkan kekuatan dalam bentuk pasukan berkuda atau dengan siap mengerahkan kuda dalam peperangan.

2.      Ayat Tentang Larangan Membunuh Anak

Ayat: "Dan janganlah kamu bunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu." (Q.S. Al-Isra: 31)

Rasm: Kata "نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ" bisa dibaca "nahnu narzuquhum wa iyyakum" (Kami memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu) atau "nahnu narzuqukum wa iyyahum" (Kami memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka).

Penerapan Kaidah: Kedua bacaan ini menekankan bahwa Allah adalah pemberi rezeki, baik untuk orang tua maupun anak-anak.

3.      Ayat Tentang Kehidupan Dunia

Ayat: "Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu." (Q.S. Al-Imran: 185)

Rasm: Kata "مَتَاعُ الْغُرُورِ" bisa dibaca "mataa' al-ghuroor" (kesenangan yang menipu) atau "mata' al-ghurur" (perlengkapan yang menipu).

Penerapan Kaidah: Dua bacaan ini menunjukkan bahwa kehidupan dunia memiliki sifat sementara dan bisa menipu.

4.      Ayat Tentang Mereka yang Terjerumus ke dalam Kesesatan

 

Ayat: "Maka barangsiapa yang Allah hendak memberi petunjuk, niscaya Dia membuka dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang Dia hendak menyesatkannya, niscaya Dia menjadikan dadanya sesak sempit, seolah-olah dia sedang mendaki ke langit." (Q.S. Al-An'am: 125)

Rasm: Kata "يَصْعَدُ فِي السَّمَاءِ" bisa dibaca "yasa’du fi as-samaa’" (dia mendaki ke langit) atau "yasha’adu fi as-sama’" (dia menyaksikan ke langit).

Penerapan Kaidah: Meskipun kedua bacaan memiliki nuansa yang berbeda, keduanya menekankan betapa sulit dan menyiksa kondisi seseorang yang Allah sesatkan.

5.      Ayat Tentang Melakukan Kebaikan

Ayat: "Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki atau perempuan sedangkan dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik..." (Q.S. An-Nahl: 97)

Rasm: Kata "حَيَاةً طَيِّبَةً" bisa dibaca "hayaatan tayyibah" (kehidupan yang baik) atau "hayaatan tayyiban" (kehidupan yang menyenangkan).

Penerapan Kaidah: Kedua bacaan ini menekankan bahwa orang yang beriman dan melakukan amal saleh akan mendapatkan kehidupan yang baik dan menyenangkan.

Penutup

Dalam setiap contoh di atas, perbedaan dalam rasm kata memberikan makna yang berbeda atau tambahan, yang memperkaya pemahaman kita tentang ayat tersebut tanpa mengubah pesan dasarnya.

 

 

 

 

Penerapan Kaidah Ikhtilaf al-Qira’at fi al-Ayah Yu’addid Ma’aniha dalam Penafsiran Ayat al Quran

 KAIDAH 3

Penerapan Kaidah Ikhtilaf al-Qira’at fi al-Ayah Yu’addid Ma’aniha dalam Penafsiran Ayat al Quran

Pendahuluan

Kaidah "Ikhtilaf al-Qira’at fi al-Ayah Yu’addid Ma’aniha" mengacu pada perbedaan dalam bacaan (qira’at) dari ayat yang sama dalam Al-Qur'an, yang kemudian menghasilkan makna yang berbeda atau pelengkap. Qira’at merupakan variasi dalam bacaan Al-Qur'an yang diterima dan disahkan oleh para ulama, dan memiliki dasar yang kuat dalam tradisi pembacaan Al-Qur'an.

Pembahasan

Berikut lima contoh penerapan kaidah tersebut dalam penafsiran ayat Al-Qur'an:

1.      Ayat Tentang Zakat dan Pembersihan:

Ayat: "Ambillah zakat dari harta mereka dengan maksud mensucikan dan membersihkan mereka serta mendo'akan mereka." (Q.S. At-Taubah: 103)

Qira’at: Dalam qira’at Hafs, kata "تزكيهم" dibaca "tuzakkihim" (kamu mensucikannya), sedangkan dalam qira’at Warsh, dibaca "yuzakkihim" (ia mensucikannya).

Penerapan Kaidah: Dua bacaan ini memberikan pemahaman bahwa zakat berfungsi untuk mensucikan pemberi zakat, baik ketika diambil oleh Nabi (menurut Warsh) atau oleh penerima zakat (menurut Hafs).

2.      Ayat Tentang Mendirikan Salat:

Ayat: "Maka dirikanlah salat di kedua ujung siang dan pada awal dari malam." (Q.S. Hud: 114)

Qira’at: Dalam qira’at Hafs, kata "وَزُلَفًا" dibaca "wa zulafan", sementara dalam qira’at lainnya, dibaca "wa zulufan".

Penerapan Kaidah: Kedua bacaan ini menekankan pentingnya mendirikan salat pada waktu yang berdekatan dengan siang dan malam.

3.      Ayat Tentang Pembelaan Diri dalam Perang:

Ayat: "Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia sebagaimana ia menyerang kamu." (Q.S. Al-Baqarah: 194)

Qira’at: Dalam qira’at Hafs, kata "فَاقْتُلْهُ" dibaca "faq’tulhu" (maka bunuhlah dia), tetapi dalam qira’at lainnya, dibaca "faqatilhu" (maka lawanlah dia).

Penerapan Kaidah: Dua bacaan ini menawarkan nuansa berbeda, satu menekankan pada pembelaan langsung dengan tindakan membalas, sementara yang lain lebih bersifat pertempuran atau perlawanan.

4.      Ayat Tentang Kesalahan yang Tidak Disengaja:

Ayat: "Tidak ada dosa atas kamu tentang kesalahan yang kamu lakukan secara tidak sengaja, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu." (Q.S. Al-Ahzab: 5)

Qira’at: Dalam qira’at Hafs, kata "تُخْطِئُوا" dibaca "tukhti’u" (kamu melakukan kesalahan), sedangkan dalam qira’at lain, dibaca "yukhti’u" (ia melakukan kesalahan).

Penerapan Kaidah: Kedua bacaan menekankan bahwa kesalahan yang tidak disengaja, baik dilakukan oleh individu atau kelompok, tidak diberikan dosa.

5.      Ayat Tentang Orang yang Menutupi Kebenaran:

Ayat: "Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya." (Q.S. Al-Baqarah: 42)

Qira’at: Dalam qira’at Hafs, kata "تَكْتُمُوا" dibaca "taktumu" (kamu menutupi), tetapi dalam qira’at lainnya, dibaca "tuktimu" (kamu menyembunyikan).

Penerapan Kaidah: Kedua bacaan ini memberikan gambaran bahwa menutupi atau menyembunyikan kebenaran adalah tindakan yang salah.

Penutup

Dalam setiap contoh di atas, kita melihat bagaimana perbedaan qira’at memberikan nuansa berbeda atau pelengkap dalam pemahaman ayat, namun tanpa mengubah pesan dasar dari ayat tersebut.

Penerapan Kaidah Al-Ibrah bi ‘Umum al-Lafdzi La bi Khusus al-Sabab dalam Penafsiran Ayat al Quran

 KAIDAH 2

Penerapan Kaidah Al-Ibrah bi ‘Umum al-Lafdzi La bi Khusus al-Sabab dalam Penafsiran Ayat al Quran

Pendahuluan

Kaidah "Al-Ibrah bi ‘Umum al-Lafdzi La bi Khusus al-Sabab" dapat diterjemahkan sebagai "Pertimbangan diberikan kepada umumnya lafaz (kata-kata) dan bukan kepada khususnya sebab (konteks spesifik)." Kaidah ini mengajarkan bahwa ketika sebuah ayat diturunkan dengan sebab tertentu (sabab an-nuzul), maka hukum dari ayat tersebut diterapkan berdasarkan umumnya kata-kata dalam ayat dan bukan hanya terbatas pada konteks spesifik saat ayat tersebut diturunkan.

Pembahasan

Berikut lima contoh penerapan kaidah tersebut dalam penafsiran ayat Al-Qur'an:

1.      Ayat Tentang Larangan Minum Khamr (Minuman Memabukkan):

Ayat: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berhala) batu ansab, dan panah nasib adalah najis dari perbuatan setan, maka hindarilah agar kamu mendapat keberuntungan." (Q.S. Al-Ma'idah: 90)

Sabab an-Nuzul: Ayat ini diturunkan berdasarkan beberapa peristiwa di mana sahabat minum khamr.

Penerapan Kaidah: Meskipun sebab penurunan ayat ini berhubungan dengan sahabat yang minum khamr, larangan minum khamr berlaku untuk semua Muslim, tidak hanya sahabat.

2.      Ayat Tentang Memakai Perhiasan:

Ayat: "Katakanlah: Siapakah yang melarang perhiasan dari Allah yang Dia keluarkan untuk hamba-Nya dan (siapa yang melarang) rezki yang baik-baik?" (Q.S. Al-A'raf: 32)

Sabab an-Nuzul: Ada sekelompok orang yang berpendapat bahwa mengenakan pakaian bagus dan makanan lezat adalah tidak pantas bagi orang yang beriman.

Penerapan Kaidah: Meskipun ayat ini diturunkan sebagai respons terhadap kelompok tertentu, ajarannya berlaku umum bahwa Muslim diperbolehkan menikmati rezki dan perhiasan dari Allah selama tidak berlebihan.

3.      Ayat Tentang Menyantuni Yatim:

Ayat: "Maka mengapa kamu tidak menyantuni yatim," (Q.S. Al-Fajr: 17)

Sabab an-Nuzul: Ayat ini mengkritik perilaku beberapa orang Mekah yang tidak menyantuni yatim.

Penerapan Kaidah: Meskipun konteks spesifiknya adalah orang-orang Mekah, perintah untuk menyantuni yatim berlaku untuk semua Muslim.

4.      Ayat Tentang Orang yang Menghalang dari Masjid al-Haram:

Ayat: "Dan siapa yang hendak melakukan kedzaliman dengan (menghalang-halangi orang) melanggar ketentuan Masjidilharam, niscaya Kami rasakan kepadanya azab yang pedih." (Q.S. Al-Hajj: 25)

Sabab an-Nuzul: Ayat ini diturunkan ketika kaum musyrikin Mekah menghalangi Muslimin untuk melaksanakan ibadah haji.

Penerapan Kaidah: Meskipun ayat ini diturunkan dengan konteks khusus kaum musyrikin Mekah, hukumannya berlaku umum bagi siapa saja yang menghalangi akses ke Masjid al-Haram.

5.      Ayat Tentang Pembelaan Diri dalam Perang:

Ayat: "Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu." (Q.S. Al-Baqarah: 191)

Sabab an-Nuzul: Ayat ini berkaitan dengan perang antara Muslimin dan musyrikin Mekah.

Penerapan Kaidah: Meskipun konteks spesifik ayat ini adalah perang tertentu, prinsip umumnya adalah bahwa Muslimin diperbolehkan mempertahankan diri jika diserang.

Dalam setiap contoh di atas, kita melihat bagaimana, meskipun ada sebab spesifik yang mengakibatkan penurunan suatu ayat, hukum yang dijelaskan dalam ayat tersebut diterapkan secara umum berdasarkan kata-kata dalam ayat dan bukan terbatas pada konteks spesifik tersebut.

Penerapan Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh dalam Penafsiran Ayat al Quran

 KAIDAH 1

Penerapan Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh dalam Penafsiran Ayat al Quran

Pendahuluan

Kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh" secara kasar dapat diterjemahkan sebagai "Semua teks yang bersifat umum akan tetap dianggap umum kecuali ada indikasi yang mengkhususkannya." Ini adalah salah satu kaidah penting dalam ilmu Ushul Fiqh yang digunakan oleh ulama untuk menafsirkan teks-teks Al-Qur'an maupun Hadits. Beberapa contoh penerapan kaidah tersebut sebagai berikut:

a)      Ayat Tentang Perintah Salat:

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan dirikanlah salat..." (Q.S. Al-Baqarah: 43). Ayat ini bersifat umum dan mencakup semua Muslim. Namun, dalam Hadits dan beberapa ayat lain, ada beberapa pengecualian seperti anak-anak yang belum baligh, atau orang yang sakit yang diberi keringanan.

b)      Ayat Tentang Zakat:

Allah berfirman: "...dan tunaikanlah zakat..." (Q.S. Al-Baqarah: 110). Ayat ini bersifat umum, namun dalam sumber-sumber lainnya dijelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu seperti nisab dan haul yang harus dipenuhi sebelum seseorang wajib mengeluarkan zakat.

c)      Ayat Tentang Larangan Makan Bangkai:

Allah berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai..." (Q.S. Al-Baqarah: 173). Ayat ini bersifat umum, namun ada pengecualian dalam Hadits yang menyebutkan bahwa bangkai ikan dan belalang adalah halal.

d)      Ayat Tentang Pembunuhan:

Allah berfirman: "...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar..." (Q.S. Al-Isra: 33). Ayat ini bersifat umum, namun ada teks lain yang mengkhususkan, seperti hukuman bagi pembunuh atau dalam kondisi perang.

Ayat Tentang Perintah Berpuasa Ramadan:

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (Q.S. Al-Baqarah: 183). Ayat ini bersifat umum untuk semua Muslim. Namun, ada ayat dan Hadits yang mengkhususkan pengecualian seperti bagi orang yang sakit, hamil, musafir, dan lain-lain.

Dalam setiap contoh di atas, kita melihat bagaimana teks yang bersifat umum dalam Al-Qur'an bisa mendapat pengecualian atau spesifikasi berdasarkan teks lain, baik dari Al-Qur'an itu sendiri maupun dari Sunnah Nabi.

 

Pembahasan

Baik, mari kita jelaskan dengan lebih detail untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam tentang penerapan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh".

1. Ayat Tentang Larangan Makan Bangkai

Ayat Umum:

Allah berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai..." (Q.S. Al-Baqarah: 173). Dari teks ini, tampaknya semua bangkai, tanpa pengecualian, diharamkan untuk dimakan oleh Muslim.

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Dalam Hadits, Rasulullah SAW menyatakan: "Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah, yaitu belalang dan ikan, serta hati dan limpa" (Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim). Dari sini, kita melihat bahwa ada pengecualian dari larangan umum mengenai bangkai; yaitu ikan dan belalang diizinkan untuk dimakan.

Dengan menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", ulama menafsirkan bahwa meskipun ayat tentang bangkai bersifat umum, teks lain (dalam hal ini Hadits) memberikan pengecualian atau spesifikasi, sehingga bangkai ikan dan belalang diizinkan untuk dimakan.

2. Ayat Tentang Perintah Berpuasa Ramadan

Ayat Umum:

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (Q.S. Al-Baqarah: 183). Dari teks ini, tampaknya semua orang beriman, tanpa pengecualian, diwajibkan untuk berpuasa.

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Dalam ayat berikutnya, Allah berfirman: "Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (dan ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain" (Q.S. Al-Baqarah: 184). Dari sini, kita melihat bahwa ada pengecualian dari kewajiban umum berpuasa bagi orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan.

Dengan menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", ulama menafsirkan bahwa meskipun ayat tentang puasa bersifat umum, teks lain (dalam hal ini ayat berikutnya) memberikan pengecualian atau spesifikasi. Sehingga orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan memiliki keringanan dan bisa mengganti puasanya di hari lain.

 

Kedua contoh ini menunjukkan bagaimana kaidah ini memainkan peran penting dalam memahami dan menafsirkan teks-teks Al-Qur'an dan Hadits agar mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap dan mendalam.

3. Ayat Tentang Perintah Salat

Ayat Umum:

Allah berfirman: "Dan dirikanlah salat..." (Q.S. Al-Baqarah: 43). Ini adalah perintah umum kepada semua Muslim untuk mendirikan salat.

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Namun, ada Hadits yang memberikan pengecualian bagi anak-anak yang belum baligh. Rasulullah SAW bersabda: "Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun..." (Hadits riwayat Abu Dawud). Dari sini, kita melihat bahwa anak-anak di bawah tujuh tahun tidak wajib salat.

Menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", meskipun perintah salat bersifat umum, ada teks lain (Hadits) yang memberikan pengecualian bagi anak-anak yang belum mencapai usia tertentu.

4. Ayat Tentang Zakat

Ayat Umum:

Allah berfirman: "...dan tunaikanlah zakat..." (Q.S. Al-Baqarah: 110). Ini adalah perintah umum kepada setiap Muslim untuk menunaikan zakat.

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang wajib mengeluarkan zakat, seperti nisab (jumlah minimum harta yang dapat dikenakan zakat) dan haul (periode waktu tertentu). Hadits dan teks lain mengkhususkan dan memberikan detail mengenai syarat-syarat ini.

Menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", meskipun perintah zakat bersifat umum, teks lain memberikan spesifikasi tentang kondisi dan syarat kapan zakat harus dikeluarkan.

5. Ayat Tentang Pembunuhan

Ayat Umum:

Allah berfirman: "...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar..." (Q.S. Al-Isra: 33). Ini adalah larangan umum terhadap pembunuhan.

 

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Namun, dalam konteks hukum syariah, ada beberapa situasi di mana pembunuhan dianggap sah, seperti dalam kasus hukuman qisas (balasan) untuk pembunuh atau dalam kondisi jihad ketika bertempur di medan perang. Hadits dan teks lain memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", meskipun larangan pembunuhan bersifat umum, ada teks lain yang memberikan spesifikasi atau kondisi di mana pembunuhan bisa dibenarkan dalam syariah.

Penutup

Dengan memahami dan menerapkan kaidah ini, kita dapat memahami teks-teks Al-Qur'an dan Hadits dengan lebih holistik, menghormati nuansa dan konteks yang ada dalam teks-teks tersebut.

Perkembangan Ilmu Tafsir Berdasarkan Lima Tahapan Utama

Ilmu tafsir berkembang dalam sejarah Islam melalui lima tahapan utama yang disusun berdasarkan sumber dan pelakunya. Tiap tahapan memiliki k...