Senin, 11 September 2023

Lima Kaidah Dhamir dalam Penafsiran Al-Qur’an

 KAIDAH DLOMIR

Lima Kaidah Dhamir dalam Penafsiran Al-Qur’an

Secara pribadi, tentu menyadari bahwa Al-Qur’an adalah kitab sakral. Melihat rentetan sejarah, diturunkannya Al-Qur’an itu sebagai penentang bagi penyair bangsa Arab yang terkenal mahir di bidang sastra. Tak heran, tentu prospek bahasa dalam Al-Qur’an, tersusun dari sastra terunik akan eksistensinya yang tidak diketahui oleh bangsa Arab sebelumnya. Maka, berbagai keindahan pasti mewarnai rangkaian ayat, yang sebagian besar diperlukan kaidah tersendiri jika terpahami lebih detail. Kaidah dhamir, merupakan salah di antara kaidah yang secara nilai diproduksi ulama’ sebagai ijtihad. Bagaimana pun, hal ini terefleksi sebagai alat untuk mengungkap isi rahasia daripada ayat di dalam Al-Qur’an.

Penggunaan Dhamir dalam Al-Quran

Dhamir dalam bahasa Indonesia, dinamakan dengan “kata ganti”. Tapi, dhamir juga isim ma’rifah yang mabni dan berfungsi untuk mewakili penyebutan segala hal. Disebut mabni, karena merupakan isim yang tidak berubah harokat kesudahannya, baik dalam suasana rofa’nashob, maupun jar. Jika dii’rob melulu, tentu menempati kedudukan saja, sedangkan harokat akhir tidak berubah.

Sehingga yang pasti, dhamir secara kaidah untuk diterapkannya ke dalam Al-Qur’an, tentu memiliki karakteristik tersendiri sebagai aturan yang bertujuan supaya tidak terjadi adanya pengulangan dalam penyebutan kata. Lantaran demikian, ada beberapa kaidah dhamir yang perlu dicermati dengan baik, yakni:

Kaidah Pertama:

اذا كان في الاية ضمير يحتمل عوده الي اكثر من مذكوروامكن الحمل علي الجميع , حمل عليه

Bila dalam ayat terdapat dhamir yang mungkin kembali kepada yang lebih banyak daripada yang disebutkan, dan dapat dibawa kepada semua, maka dibawa semuanya itu”.

Adapun contohnya, sebagaimana tercatat dalam firman Allah, yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَاقِيهِ

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui-Nya (QS. Al-Insyiqaq: 6).

Dhamir pada ayat ini adalah (هِ) yang terdapat dalam kata (ملاقي). Sebagian mufassir berpendapat, tempat kembalinya dhamir tersebut adalah kata (ربك). Sehingga diberi makna “kamu pasti akan bertemu Tuhanmu”. Peristiwa bertemu dengan Tuhan, memang banyak dikemukakan dalam beberapa ayat, sehingga pendapat di atas dapat dibenarkan.

Maka, makna ayat ini adalah sesuai dengan tempat kembalinya dhamir yang ternyata dapat dimaknai dengan benar. Karena sesungguhnya, setiap manusia itu akan menjumpai hasil dari amal perbuatannya kelak di akhirat. Dan kata yang telah disebutkan, dapat dikatakan seluruhnya benar sebagai tempat kembali dhamir pada ayat di atas.

Kaidah Kedua:

اذا ورد مضاف ومضاف اليه وجاء بعد هما ضمير, فالاصل عوده للمضاف

Bila terdapat mudhaf dan mudhaf ilaih, kemudian datang dhamir, maka hukum dasarnya adalah bahwa ia dikembalikan kepada mudhaf”.

Kaidah pokoknya adalah ketika terdapat mudhaf dan mudhaf ilaih sebelum dhamir, maka dikembalikan ke mudhaf, kecuali ada petunjuk-petunjuk lain yang mengharuskan dikembalikan kepada mudhaf ilaih. Sebagai contohnya, tercatat dalam firman Allah, yang berbunyi:

وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ

Artinya: Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah) (QS. Ibrahim: 34).

Susunan mudhaf dan mudhaf ilaih di dalam ayat di atas, adalah (نعمة الله). Kata (نعمة) adalah mudhaf dan kata (الله) adalah mudhaf ilaih. Sesudah (نعمة الله), terdapat dhamir (ها) yang terangkai dengan (لاتحصوا). Dhamir (ها) yang terdapat di dalam ayat tersebut, kembalinya adalah (نعمة). Karenanya, dhamir (ها) adalah muannats dan kata (نعمة) adalah muannats. Hal inilah yang menjadi pokok untuk diungkapkan ayat di atas.

Kaidah Ketiga:

قد يذكر شيئان ويعود الضمير علي احدهما اكتفاء بذكره عن الاخر , مع كون الجميع مقصودا

adakalanya dua hal disebutkan, sedangkan dhamir kembali kepada salah satunya, karena dipandang cukup menyebutkan salah satunya itu, sedangkan yang dituju semuanya”.

Adapun contohnya, sebagaimana tercatat dalam firman Allah, yang berbunyi:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan (QS. Al-An’am: 141).

Pada ayat di atas, dhamir yang dimaksud adalah (هُ) yang terangkai dengan kata (أكل). Sementara tempat kembalinya dhamir, dimungkinkan kepada dua term yang sebelumnya, yakni (النحل) dan (الزرع). Namun, dhamir yang dimaksud kaidah ini, yaitu yang terangkai dengan kata benda dan terletak pada akhir ayat, maka tempat kembalinya adalah (الزرع). Pada ayat di atas, yang bermacam-macam buahnya adalah tanaman.

Kaidah Keempat:

قد يثنى الضمير مع كونه عائدا على أحد المدكورين دون الأخر

Adakalanya dhomir mutsanna, sedangkan kembalinya kepada salah satu yang disebutkan itu

Adapun contohnya, sebagaimana yang tercatat dalam firman Allah, yang berbunyi:

فَلَمَّا بَلَغَا مَجْمَعَ بَيْنِهِمَا نَسِيَا حُوتَهُمَا فَاتَّخَذَ سَبِيلَهُ فِي الْبَحْرِ سَرَبًا

Artinya: Maka tatkala mereka sampai ke pertemuan dua buah laut itu, mereka lalai akan ikannya, lalu ikan itu melompat mengambil jalannya ke laut itu (QS. Al-Kahfi: 61).

Dhamir yang menjadi persoalan dalam ayat ini adalah (هما), yang berkaitan dengan (حوت). Dhamir (هما) dalam rangkaian kata itu merupakan kata ganti dari Musa dan muridnya yang disebut pada ayat sebelumnya, Tempat kembali yang dimaksud pada ayat tersebut bukan kepada keduanya, Musa dan muridnya, tetapi hanya kepada muridnya. Hal ini dipahami dari konteks ayat bahwa yang membawa ikan itu bukan keduanya, melainkan murid Musa.

Kaidah Kelima:

!ذا تعاقبت الضمائر أن يتحد مرجعها

Bila beberapa dhamir disebutkan berurutan, hukum dasar adalah bahwa tempat kembalinya satu

Adapun contohnya, sebagaimana tercatat dalam firman Allah, yang berbunyi:

وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالَ هَٰذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ

Artinya: Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: “Ini adalah hari yang amat sulit” (QS. Hud: 77).

Pada ayat ini, terdapat dua dhamir (هم), yang keduanya terangkai dengan kata (ب). Yang pertama dikaitkan dengan kesusahan yang akan timbul dengan kaumnya yang menyukai lelaki. Sedangkan yang kedua, dihubungkan dengan kesusahan yang muncul dengan tamu di kala mendatanginya

Penerapan Kaidah Al-Ma’na Yakhtalif bi Ikhtilaf Rasm al-Kalimah dalam Penafsiran Ayat al Quran

 KAIDAH 4

Penerapan Kaidah Al-Ma’na Yakhtalif bi Ikhtilaf Rasm al-Kalimah dalam Penafsiran Ayat al Quran

Pendahuluan

Kaidah "Al-Ma’na Yakhtalif bi Ikhtilaf Rasm al-Kalimah" mengacu pada perbedaan makna berdasarkan perbedaan penulisan (rasm) kata dalam Al-Qur'an. Ada beberapa kasus di mana perbedaan dalam rasm kata menghasilkan makna yang berbeda atau tambahan.

Pembahasan

Berikut lima contoh penerapan kaidah tersebut dalam penafsiran ayat Al-Qur'an:

1.      Ayat Tentang Perintah Taqwa

Ayat: "Dan siapakanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi..." (Q.S. Al-Anfal: 60)

Rasm: Kata "وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ" bisa dibaca "wa min ribaati al-khayli" (dan dari mengikat kuda) atau "wa min ribaat al-khayl" (dan dari pasukan berkuda).

Penerapan Kaidah: Dua bacaan ini menunjukkan bahwa Muslim harus mempersiapkan kekuatan dalam bentuk pasukan berkuda atau dengan siap mengerahkan kuda dalam peperangan.

2.      Ayat Tentang Larangan Membunuh Anak

Ayat: "Dan janganlah kamu bunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu." (Q.S. Al-Isra: 31)

Rasm: Kata "نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ" bisa dibaca "nahnu narzuquhum wa iyyakum" (Kami memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu) atau "nahnu narzuqukum wa iyyahum" (Kami memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka).

Penerapan Kaidah: Kedua bacaan ini menekankan bahwa Allah adalah pemberi rezeki, baik untuk orang tua maupun anak-anak.

3.      Ayat Tentang Kehidupan Dunia

Ayat: "Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu." (Q.S. Al-Imran: 185)

Rasm: Kata "مَتَاعُ الْغُرُورِ" bisa dibaca "mataa' al-ghuroor" (kesenangan yang menipu) atau "mata' al-ghurur" (perlengkapan yang menipu).

Penerapan Kaidah: Dua bacaan ini menunjukkan bahwa kehidupan dunia memiliki sifat sementara dan bisa menipu.

4.      Ayat Tentang Mereka yang Terjerumus ke dalam Kesesatan

 

Ayat: "Maka barangsiapa yang Allah hendak memberi petunjuk, niscaya Dia membuka dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang Dia hendak menyesatkannya, niscaya Dia menjadikan dadanya sesak sempit, seolah-olah dia sedang mendaki ke langit." (Q.S. Al-An'am: 125)

Rasm: Kata "يَصْعَدُ فِي السَّمَاءِ" bisa dibaca "yasa’du fi as-samaa’" (dia mendaki ke langit) atau "yasha’adu fi as-sama’" (dia menyaksikan ke langit).

Penerapan Kaidah: Meskipun kedua bacaan memiliki nuansa yang berbeda, keduanya menekankan betapa sulit dan menyiksa kondisi seseorang yang Allah sesatkan.

5.      Ayat Tentang Melakukan Kebaikan

Ayat: "Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki atau perempuan sedangkan dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik..." (Q.S. An-Nahl: 97)

Rasm: Kata "حَيَاةً طَيِّبَةً" bisa dibaca "hayaatan tayyibah" (kehidupan yang baik) atau "hayaatan tayyiban" (kehidupan yang menyenangkan).

Penerapan Kaidah: Kedua bacaan ini menekankan bahwa orang yang beriman dan melakukan amal saleh akan mendapatkan kehidupan yang baik dan menyenangkan.

Penutup

Dalam setiap contoh di atas, perbedaan dalam rasm kata memberikan makna yang berbeda atau tambahan, yang memperkaya pemahaman kita tentang ayat tersebut tanpa mengubah pesan dasarnya.

 

 

 

 

Penerapan Kaidah Ikhtilaf al-Qira’at fi al-Ayah Yu’addid Ma’aniha dalam Penafsiran Ayat al Quran

 KAIDAH 3

Penerapan Kaidah Ikhtilaf al-Qira’at fi al-Ayah Yu’addid Ma’aniha dalam Penafsiran Ayat al Quran

Pendahuluan

Kaidah "Ikhtilaf al-Qira’at fi al-Ayah Yu’addid Ma’aniha" mengacu pada perbedaan dalam bacaan (qira’at) dari ayat yang sama dalam Al-Qur'an, yang kemudian menghasilkan makna yang berbeda atau pelengkap. Qira’at merupakan variasi dalam bacaan Al-Qur'an yang diterima dan disahkan oleh para ulama, dan memiliki dasar yang kuat dalam tradisi pembacaan Al-Qur'an.

Pembahasan

Berikut lima contoh penerapan kaidah tersebut dalam penafsiran ayat Al-Qur'an:

1.      Ayat Tentang Zakat dan Pembersihan:

Ayat: "Ambillah zakat dari harta mereka dengan maksud mensucikan dan membersihkan mereka serta mendo'akan mereka." (Q.S. At-Taubah: 103)

Qira’at: Dalam qira’at Hafs, kata "تزكيهم" dibaca "tuzakkihim" (kamu mensucikannya), sedangkan dalam qira’at Warsh, dibaca "yuzakkihim" (ia mensucikannya).

Penerapan Kaidah: Dua bacaan ini memberikan pemahaman bahwa zakat berfungsi untuk mensucikan pemberi zakat, baik ketika diambil oleh Nabi (menurut Warsh) atau oleh penerima zakat (menurut Hafs).

2.      Ayat Tentang Mendirikan Salat:

Ayat: "Maka dirikanlah salat di kedua ujung siang dan pada awal dari malam." (Q.S. Hud: 114)

Qira’at: Dalam qira’at Hafs, kata "وَزُلَفًا" dibaca "wa zulafan", sementara dalam qira’at lainnya, dibaca "wa zulufan".

Penerapan Kaidah: Kedua bacaan ini menekankan pentingnya mendirikan salat pada waktu yang berdekatan dengan siang dan malam.

3.      Ayat Tentang Pembelaan Diri dalam Perang:

Ayat: "Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia sebagaimana ia menyerang kamu." (Q.S. Al-Baqarah: 194)

Qira’at: Dalam qira’at Hafs, kata "فَاقْتُلْهُ" dibaca "faq’tulhu" (maka bunuhlah dia), tetapi dalam qira’at lainnya, dibaca "faqatilhu" (maka lawanlah dia).

Penerapan Kaidah: Dua bacaan ini menawarkan nuansa berbeda, satu menekankan pada pembelaan langsung dengan tindakan membalas, sementara yang lain lebih bersifat pertempuran atau perlawanan.

4.      Ayat Tentang Kesalahan yang Tidak Disengaja:

Ayat: "Tidak ada dosa atas kamu tentang kesalahan yang kamu lakukan secara tidak sengaja, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu." (Q.S. Al-Ahzab: 5)

Qira’at: Dalam qira’at Hafs, kata "تُخْطِئُوا" dibaca "tukhti’u" (kamu melakukan kesalahan), sedangkan dalam qira’at lain, dibaca "yukhti’u" (ia melakukan kesalahan).

Penerapan Kaidah: Kedua bacaan menekankan bahwa kesalahan yang tidak disengaja, baik dilakukan oleh individu atau kelompok, tidak diberikan dosa.

5.      Ayat Tentang Orang yang Menutupi Kebenaran:

Ayat: "Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya." (Q.S. Al-Baqarah: 42)

Qira’at: Dalam qira’at Hafs, kata "تَكْتُمُوا" dibaca "taktumu" (kamu menutupi), tetapi dalam qira’at lainnya, dibaca "tuktimu" (kamu menyembunyikan).

Penerapan Kaidah: Kedua bacaan ini memberikan gambaran bahwa menutupi atau menyembunyikan kebenaran adalah tindakan yang salah.

Penutup

Dalam setiap contoh di atas, kita melihat bagaimana perbedaan qira’at memberikan nuansa berbeda atau pelengkap dalam pemahaman ayat, namun tanpa mengubah pesan dasar dari ayat tersebut.

Penerapan Kaidah Al-Ibrah bi ‘Umum al-Lafdzi La bi Khusus al-Sabab dalam Penafsiran Ayat al Quran

 KAIDAH 2

Penerapan Kaidah Al-Ibrah bi ‘Umum al-Lafdzi La bi Khusus al-Sabab dalam Penafsiran Ayat al Quran

Pendahuluan

Kaidah "Al-Ibrah bi ‘Umum al-Lafdzi La bi Khusus al-Sabab" dapat diterjemahkan sebagai "Pertimbangan diberikan kepada umumnya lafaz (kata-kata) dan bukan kepada khususnya sebab (konteks spesifik)." Kaidah ini mengajarkan bahwa ketika sebuah ayat diturunkan dengan sebab tertentu (sabab an-nuzul), maka hukum dari ayat tersebut diterapkan berdasarkan umumnya kata-kata dalam ayat dan bukan hanya terbatas pada konteks spesifik saat ayat tersebut diturunkan.

Pembahasan

Berikut lima contoh penerapan kaidah tersebut dalam penafsiran ayat Al-Qur'an:

1.      Ayat Tentang Larangan Minum Khamr (Minuman Memabukkan):

Ayat: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berhala) batu ansab, dan panah nasib adalah najis dari perbuatan setan, maka hindarilah agar kamu mendapat keberuntungan." (Q.S. Al-Ma'idah: 90)

Sabab an-Nuzul: Ayat ini diturunkan berdasarkan beberapa peristiwa di mana sahabat minum khamr.

Penerapan Kaidah: Meskipun sebab penurunan ayat ini berhubungan dengan sahabat yang minum khamr, larangan minum khamr berlaku untuk semua Muslim, tidak hanya sahabat.

2.      Ayat Tentang Memakai Perhiasan:

Ayat: "Katakanlah: Siapakah yang melarang perhiasan dari Allah yang Dia keluarkan untuk hamba-Nya dan (siapa yang melarang) rezki yang baik-baik?" (Q.S. Al-A'raf: 32)

Sabab an-Nuzul: Ada sekelompok orang yang berpendapat bahwa mengenakan pakaian bagus dan makanan lezat adalah tidak pantas bagi orang yang beriman.

Penerapan Kaidah: Meskipun ayat ini diturunkan sebagai respons terhadap kelompok tertentu, ajarannya berlaku umum bahwa Muslim diperbolehkan menikmati rezki dan perhiasan dari Allah selama tidak berlebihan.

3.      Ayat Tentang Menyantuni Yatim:

Ayat: "Maka mengapa kamu tidak menyantuni yatim," (Q.S. Al-Fajr: 17)

Sabab an-Nuzul: Ayat ini mengkritik perilaku beberapa orang Mekah yang tidak menyantuni yatim.

Penerapan Kaidah: Meskipun konteks spesifiknya adalah orang-orang Mekah, perintah untuk menyantuni yatim berlaku untuk semua Muslim.

4.      Ayat Tentang Orang yang Menghalang dari Masjid al-Haram:

Ayat: "Dan siapa yang hendak melakukan kedzaliman dengan (menghalang-halangi orang) melanggar ketentuan Masjidilharam, niscaya Kami rasakan kepadanya azab yang pedih." (Q.S. Al-Hajj: 25)

Sabab an-Nuzul: Ayat ini diturunkan ketika kaum musyrikin Mekah menghalangi Muslimin untuk melaksanakan ibadah haji.

Penerapan Kaidah: Meskipun ayat ini diturunkan dengan konteks khusus kaum musyrikin Mekah, hukumannya berlaku umum bagi siapa saja yang menghalangi akses ke Masjid al-Haram.

5.      Ayat Tentang Pembelaan Diri dalam Perang:

Ayat: "Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu." (Q.S. Al-Baqarah: 191)

Sabab an-Nuzul: Ayat ini berkaitan dengan perang antara Muslimin dan musyrikin Mekah.

Penerapan Kaidah: Meskipun konteks spesifik ayat ini adalah perang tertentu, prinsip umumnya adalah bahwa Muslimin diperbolehkan mempertahankan diri jika diserang.

Dalam setiap contoh di atas, kita melihat bagaimana, meskipun ada sebab spesifik yang mengakibatkan penurunan suatu ayat, hukum yang dijelaskan dalam ayat tersebut diterapkan secara umum berdasarkan kata-kata dalam ayat dan bukan terbatas pada konteks spesifik tersebut.

Penerapan Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh dalam Penafsiran Ayat al Quran

 KAIDAH 1

Penerapan Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh dalam Penafsiran Ayat al Quran

Pendahuluan

Kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh" secara kasar dapat diterjemahkan sebagai "Semua teks yang bersifat umum akan tetap dianggap umum kecuali ada indikasi yang mengkhususkannya." Ini adalah salah satu kaidah penting dalam ilmu Ushul Fiqh yang digunakan oleh ulama untuk menafsirkan teks-teks Al-Qur'an maupun Hadits. Beberapa contoh penerapan kaidah tersebut sebagai berikut:

a)      Ayat Tentang Perintah Salat:

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan dirikanlah salat..." (Q.S. Al-Baqarah: 43). Ayat ini bersifat umum dan mencakup semua Muslim. Namun, dalam Hadits dan beberapa ayat lain, ada beberapa pengecualian seperti anak-anak yang belum baligh, atau orang yang sakit yang diberi keringanan.

b)      Ayat Tentang Zakat:

Allah berfirman: "...dan tunaikanlah zakat..." (Q.S. Al-Baqarah: 110). Ayat ini bersifat umum, namun dalam sumber-sumber lainnya dijelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu seperti nisab dan haul yang harus dipenuhi sebelum seseorang wajib mengeluarkan zakat.

c)      Ayat Tentang Larangan Makan Bangkai:

Allah berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai..." (Q.S. Al-Baqarah: 173). Ayat ini bersifat umum, namun ada pengecualian dalam Hadits yang menyebutkan bahwa bangkai ikan dan belalang adalah halal.

d)      Ayat Tentang Pembunuhan:

Allah berfirman: "...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar..." (Q.S. Al-Isra: 33). Ayat ini bersifat umum, namun ada teks lain yang mengkhususkan, seperti hukuman bagi pembunuh atau dalam kondisi perang.

Ayat Tentang Perintah Berpuasa Ramadan:

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (Q.S. Al-Baqarah: 183). Ayat ini bersifat umum untuk semua Muslim. Namun, ada ayat dan Hadits yang mengkhususkan pengecualian seperti bagi orang yang sakit, hamil, musafir, dan lain-lain.

Dalam setiap contoh di atas, kita melihat bagaimana teks yang bersifat umum dalam Al-Qur'an bisa mendapat pengecualian atau spesifikasi berdasarkan teks lain, baik dari Al-Qur'an itu sendiri maupun dari Sunnah Nabi.

 

Pembahasan

Baik, mari kita jelaskan dengan lebih detail untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam tentang penerapan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh".

1. Ayat Tentang Larangan Makan Bangkai

Ayat Umum:

Allah berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai..." (Q.S. Al-Baqarah: 173). Dari teks ini, tampaknya semua bangkai, tanpa pengecualian, diharamkan untuk dimakan oleh Muslim.

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Dalam Hadits, Rasulullah SAW menyatakan: "Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah, yaitu belalang dan ikan, serta hati dan limpa" (Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim). Dari sini, kita melihat bahwa ada pengecualian dari larangan umum mengenai bangkai; yaitu ikan dan belalang diizinkan untuk dimakan.

Dengan menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", ulama menafsirkan bahwa meskipun ayat tentang bangkai bersifat umum, teks lain (dalam hal ini Hadits) memberikan pengecualian atau spesifikasi, sehingga bangkai ikan dan belalang diizinkan untuk dimakan.

2. Ayat Tentang Perintah Berpuasa Ramadan

Ayat Umum:

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (Q.S. Al-Baqarah: 183). Dari teks ini, tampaknya semua orang beriman, tanpa pengecualian, diwajibkan untuk berpuasa.

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Dalam ayat berikutnya, Allah berfirman: "Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (dan ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain" (Q.S. Al-Baqarah: 184). Dari sini, kita melihat bahwa ada pengecualian dari kewajiban umum berpuasa bagi orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan.

Dengan menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", ulama menafsirkan bahwa meskipun ayat tentang puasa bersifat umum, teks lain (dalam hal ini ayat berikutnya) memberikan pengecualian atau spesifikasi. Sehingga orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan memiliki keringanan dan bisa mengganti puasanya di hari lain.

 

Kedua contoh ini menunjukkan bagaimana kaidah ini memainkan peran penting dalam memahami dan menafsirkan teks-teks Al-Qur'an dan Hadits agar mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap dan mendalam.

3. Ayat Tentang Perintah Salat

Ayat Umum:

Allah berfirman: "Dan dirikanlah salat..." (Q.S. Al-Baqarah: 43). Ini adalah perintah umum kepada semua Muslim untuk mendirikan salat.

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Namun, ada Hadits yang memberikan pengecualian bagi anak-anak yang belum baligh. Rasulullah SAW bersabda: "Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun..." (Hadits riwayat Abu Dawud). Dari sini, kita melihat bahwa anak-anak di bawah tujuh tahun tidak wajib salat.

Menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", meskipun perintah salat bersifat umum, ada teks lain (Hadits) yang memberikan pengecualian bagi anak-anak yang belum mencapai usia tertentu.

4. Ayat Tentang Zakat

Ayat Umum:

Allah berfirman: "...dan tunaikanlah zakat..." (Q.S. Al-Baqarah: 110). Ini adalah perintah umum kepada setiap Muslim untuk menunaikan zakat.

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang wajib mengeluarkan zakat, seperti nisab (jumlah minimum harta yang dapat dikenakan zakat) dan haul (periode waktu tertentu). Hadits dan teks lain mengkhususkan dan memberikan detail mengenai syarat-syarat ini.

Menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", meskipun perintah zakat bersifat umum, teks lain memberikan spesifikasi tentang kondisi dan syarat kapan zakat harus dikeluarkan.

5. Ayat Tentang Pembunuhan

Ayat Umum:

Allah berfirman: "...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar..." (Q.S. Al-Isra: 33). Ini adalah larangan umum terhadap pembunuhan.

 

Penafsiran Berdasarkan Kaidah:

Namun, dalam konteks hukum syariah, ada beberapa situasi di mana pembunuhan dianggap sah, seperti dalam kasus hukuman qisas (balasan) untuk pembunuh atau dalam kondisi jihad ketika bertempur di medan perang. Hadits dan teks lain memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Menggunakan kaidah "Kull ‘Aam Yabqa ‘ala ‘Umumih hatta Ya’tiy ma Yukhashishuh", meskipun larangan pembunuhan bersifat umum, ada teks lain yang memberikan spesifikasi atau kondisi di mana pembunuhan bisa dibenarkan dalam syariah.

Penutup

Dengan memahami dan menerapkan kaidah ini, kita dapat memahami teks-teks Al-Qur'an dan Hadits dengan lebih holistik, menghormati nuansa dan konteks yang ada dalam teks-teks tersebut.

Minggu, 20 Agustus 2023

Nasakh Mansukh

 

 

NASAKH DAN MANSUKH

Definisi

Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan; menghapuskan; memindahkan; menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam:

Pertama : Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.

Al-Baidhowi rahimahullah (wafat th 685 H) mendefinisikan dengan : “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya”.[1]

Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi naskh dengan menyatakan: “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya”.[2]

Di antara ta’rif yang ringkas dan mencakup adalah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, yaitu: “menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah”.[3]

Kedua : Naskh menurut istilah Salafush Sholih Mutaqoddimin. Istilah naskh yang ada pada mereka lebih luas daripada definisi para ulama ushul Mutaakhirin.

Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Yang memberi fatwa kepada manusia hanyalah tiga orang: Orang yang mengetahui yang mansukh dari Al-Qur’an; atau amir (pemimpin) yang harus (berfatwa); atau orang dungu yang memaksakan diri”.[4]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata mengomentari perkataan di atas: “Yang dimaksudkan oleh beliau (Hudzaifah) dan yang dimaksudkan oleh kebanyakan Salaf dengan (istilah) naasikh dan mansukh terkadang adalah: menghapuskan hukum sekaligus, dan ini merupakan istilah muta-akhirin, dan terkadang adalah: menghapus penunjukkan dalil ‘am[5],  mutlaq[6],  zhahir[7],  dan lainnya, kemungkinan dengan takhshish (pengkhususan), taqyiid (penentuan), atau membawa yang muthlaq kepada muqayyad (yang ditentukan), dan tafsir (penjelasan) serta tanbiih (mengingatkan). Sehingga mereka (Salaf) menamakan istitsna’ (pengecualian), syarath, dan sifat dengan naskh, karena hal itu menghapus penunjukkan zhahir dan menjelaskan yang dimaksudkan. Maka naskh, menurut mereka (Salaf) dan bahasa mereka adalah: menjelaskan yang dimaksudkan dengan bukan lafazh itu, tetapi dengan perkara yang di luarnya. Barangsiapa memperhatikan perkataan mereka, akan melihat padanya dari hal itu apa-apa yang tidak dapat dihitung, dan dengan sebab itu akan hilang darinya kesulitan-kesulitan yang diakibatkan karena membawa perkataan mereka pada istilah baru yang akhir”.[8]

Nasikh artinya : yang menghapuskan, yaitu dalil Al-Kitab atau As-Sunnah yang menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya. Pada hakekatnya naasikh (yang menghapuskan) adalah Allah Azza wa Jalla.

Mansukh artinya : yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar’i atau lafazhnya yang dihapuskan.

Penunjukkan Adanya Naskh Dalam Syariat

Perlu diketahui bahwa adanya naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan ijma’.

Dalil Naqli

Firman Allah Azza wa Jalla.

مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ

Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)… [Al Baqarah/2:106]

Makna kata “ayat” di dalam firman Allah ini adalah ayat Al-Qur’an, sebagaimana penafsiran Salafush Sholih yang kami ketahui. Seperti riwayat dari Ibnu Abbas, Mujahid, sahabat-sahabat Ibnu Mas’ud, Abul ‘Aliyah, Muhammad bin Ka’b Al-Qurodhi, Adh-Dhahhak, ‘Atho’, As-Suddi, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, dan Ibnu Katsir.[9]

Adapun manafsirkan kata “ayat” pada firman Allah di atas dengan “mu’jizat”, sebagaimana dalam Tafsir Qur’an Al-Furqan, karya A.Hassan rahimahullah, maka kami khawatir itu merupakan tafsir bid’ah. Walaupun secara bahasa dibenarkan, namun bertentangan dengan ijma’ ahli tafsir sebagaimana di atas. Wallohu a’lam.

Firman Allah Azza wa Jalla.

وَإِذَا بَدَّ لْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ

Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain. [An Nahl/16:101]

Demikian juga ayat ini juga nyata menunjukkan adanya ayat Al-Qur’an yang nasikh dan mansukh, bukan hanya nasikh saja! Ayat yang Alloh jadikan pengganti adalah naasikh, ayat yangdigantikan adalah ayat mansukh. Dan ini sangat jelas, sebagaimana kita lihat. Adapun sebagian dari contoh-contoh ayat mansukh akan kami sampaikan di bawah insya Alloh. Lebih luas dapat dilihat dalam kitab-kitab ushul fiqih.

Dalil Akal

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Naskh boleh terjadi menurut akal dan nyata terjadi menurut syari’at. Adapun bolehnya terjadi menurut akal, karena segala perkara di tangan Allah, segala hukum (keputusan) miliknya, karena Dia adalah Ar-Rabb (Sang Penguasa) Al-Maalik (Sang Pemilik). Maka Dia berhak mensyari’atkan bagi hamba-hambanya apa yang dituntut oleh hikmahNya dan rahmatNya. Apakah akal menolak jika Sang Pemilik memerintahkan kepada apa yang Dia miliki dengan apa yang Dia kehendaki? Kemudian bahwa kandungan hikmah Allah dan rahmatNya terhadap hamba-hambaNya adalah Dia mensyari’atkan untuk mereka apa-apa yang Allah mengetahui bahwa padanya terdapat mashlahat-mashlahat agama dan dunia mereka. Sedangkan mashlahat-mashlahat berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan zaman. Terkadang suatu hukum lebih mashlahat bagi para hamba pada satu waktu atau satu keadaan. Dan terkadang hukum lainnya pada waktu dan keadaan yang lain lebih mashlahat. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”[10].

Dalil Ijma’

Banyak ulama telah menyatakan adanya ijma’ tentang adanya naskh dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Al-Baji rahimahullah berkata: “Seluruh umat Islam berpendapat bolehnya/ mungkinnya naskh syari’at menurut akal dan syara”.[11]

Al-Kamal Ibnul Humam rahimahullah berkata: “Pengikut syari’at-syari’at telah sepakat atas bolehnya (naskh, secara akal) dan terjadinya (secara syari’at)”[12]

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa tiga bentuk ini (yaitu naskh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an; naskh Sunnah Mutawatir dengan Sunnah Mutawatir; dan naskh Sunnah Ahad dengan Ahad) tidak ada perselisihan padanya di antara ulama yang dipercaya, sebagaimana banyak ulama telah menukilkan adanya ijma’ padanya. Maka penyelisihan orang yang menyelisihi dalam hal ini tidak dihitung dan tidak ada dalil untuknya”.

Dr. Ali berkata: “Mereka (para ulama) mengatakan: Sesungguhnya para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan seluruh Salaf telah ijma’ (sepakat) bahwa syari’at Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghapus seluruh syari’at yang telah lalu. Sebagaimana mereka juga telah ijma’ bahwa naskh telah terjadi pada banyak hukum-hukum syari’at Islam. Dan terjadinya hal itu cukup sebagai dalil untuk menetapkan bolehnya/mungkinnya (naskh menurut akal-red)”[13].

Syaikh Tsanaulloh Az-Zahidi berkata: “Ahli fiqih dan ushul telah sepakat atas kebolehan/kemungkinan adanya naskh menurut akal, dan atas terjadinya menurut syara’. Kecuali apa yang dinukilkan dari Abu Muslim Muhammad bin Bahr Al-Ashfahani seorang Mu’tazilah yang mati tahun 322 H”[14]

Macam-Macam Naskh

Pertama : Macam-macam naskh, dilihat dari nash yang mansukh (dihapus) ada tiga bagian:[15]

1.Nash Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap.

Inilah jenis nash mansukh yang paling banyak. Yaitu hukum syar’i dihapuskan, tidak diamalkan, namun lafazhnya tetap.

Hikmah naskh jenis ini adalah: tetapnya pahala membaca ayat tersebut dan mengingatkan umat tentang hikmah naskh, terlebih dalam hukum yang diringankan dan dimudahkan.

Contohnya firman Allah Azza wa Jalla.

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَفْقَهُونَ

Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu’min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. [Al Anfal/8 :65]

Baca Juga  Jangan Terburu-Buru Dan Jangan Menunda-Nunda

Ayat ini menunjukkan kewajiban bersabarnya 20 umat Islam berperang menghadapi 200 orang-orang kafir. Dan bersabarnya 100 umat Islam berperang menghadapi 1000 orang-orang kafir.

Kemudian hukum ini dihapus dengan firman Allah selanjutnya.

الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُنْ مِّنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللهِ وَاللهُ مَعَ الصَّابِرِينَ

Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. [Al Anfal/8 :66]

Abdullah bin Abbas berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ ( إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ) شَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ حِينَ فُرِضَ عَلَيْهِمْ أَنْ لَا يَفِرَّ وَاحِدٌ مِنْ عَشَرَةٍ فَجَاءَ التَّخْفِيفُ فَقَالَ ( الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضُعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ) قَالَ فَلَمَّا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُمْ مِنَ الْعِدَّةِ نَقَصَ مِنَ الصَّبْرِ بِقَدْرِ مَا خُفِّفَ عَنْهُمْ

Ketika turun (firman Allah): “Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh” (Al-Anfal/8: 65), hal itu berat atas umat Islam, yaitu ketika diwajibkan atas mereka, bahwa satu orang tidak boleh lari menghadapi 10 (musuh). Kemudian datanglah keringanan, Allah berfirman: “Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang.” (Al-Anfal/8 66) Ketika Allah telah meringankan dari mereka jumlah (musuh yang wajib dihadapi-red), kesabaranpun berkurang seukuran apa yang Allah telah meringankan dari mereka”. [HR. Bukhari, no: 4653]

Inilah contoh hukum yang mansukh di dalam Al-Qur’an. Penjelasan mansukhnya hukum dalam ayat 65 surat Al-Anfal di atas, selain dari Ibnu Abbas, juga diriwayatkan dari Mujahid, Atho’, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Zaid bin Aslam, ‘Atho Al-Khurosani, Adh-Dhohhak, dan lainnya[16].  Orang yang menolak adanya mansukh dalam Al-Qur’an telah menyelisihi penafsiran mereka.

2. Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya Tetap.

Al-Aamidi rahimahullah menyatakan bahwa ulama telah bersepakat atas terjadinya naskh (penghapusan) tulisan/lafazh, tanpa naskh hukumnya, berbeda dengan anggapan kelompok yang menyendiri dari kalangan Mu’tazilah.[17]

Hikmah naskh jenis ini adalah: agar kadar ketaatan umat kepada Allah menjadi nampak, yaitu di dalam bersegera melakukan ketaatan dari sumber yang zhanni rojih (persangkaan kuat), yaitu sebagian dari As-Sunnah, bukan dari sumber yang seluruhnya yaqin, yaitu Al-Qur’an. Sebagaimana Nabi Ibrahim Alaihissallam bersegera akan melaksanakan penyembelihan terhadap anaknya, Nabi Isma’il, dengan sumber mimpi, sedangkan mimpi adalah tingkatan terendah jalan wahyu kepada para nabi. Wallahu a’lam[18].

Selain itu, di antara hikmahnya adalah apa yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata: “Hikmah naskh lafazh tanpa (naskh) hukumnya adalah untuk menguji umat terhadap amalan yang tidak mereka dapati di dalam Al-Qur’an, dan mewujudkan keimanan mereka dengan apa yang Allah turunkan. Berbeda dengan orang-orang Yahudi yang berusaha menutupi nash rajm di dalam Taurat”[19].

Contoh jenis naskh ini adalah ayat rajm[20]  Umar bin Al-Khathab berkata:

 

لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ حَتَّى يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى وَقَدْ أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ قَالَ سُفْيَانُ كَذَا حَفِظْتُ أَلَا وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ

Sesungguhnya aku khawatir, zaman akan panjang terhadap manusia sehingga seseorang akan berkata: “Kita tidak mendapati rajm di dalam kitab Allah”, sehingga mereka menjadi sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Ingatlah, sesungguhnya rajm adalah haq atas orang yang berzina dan dia telah menikah, jika bukti telah tegak, atau ada kehamilan, atau ada pengakuan”. Sufyan berkata: “Demikianalh yang aku ingat”. “Ingatlah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan rajm, dan kita telah melakukan rajm setelah beliau”. [HR. Bukhari, no: 6829; Muslim, no: 1691; dan lainnya]

Adapun lafazh ayat rajm, disebutkan oleh sebagian riwayat dengan bunyi:

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Laki-laki yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) dan wanita yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) jika berzina, maka rajamlah keduanya sungguh-sungguh, sebagai hukuman yang mengandung pelajaran dari Allah, dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.[21]

3. Nash Yang Mansukh Hukumnya Dan Lafazhnya.

Contoh : ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan pernikahan. Aisyah berkata:

كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ

Dahulu di dalam apa yang telah diturunkan di antara Al-Qur’an adalah: “Sepuluh kali penyusuan yang diketahui, mengharamkan”, kemudian itu dinaskh (dihapuskan) dengan: “Lima kali penyusuan yang diketahui”. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an. [HR. Muslim, no: 1452]

Makna perkataan ‘Aisyah “dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an” adalah:

• Yaitu : Dibaca hukumnya, namun lafazhnya tidak.

• Atau : Orang yang belum kesampaian naskh bacaannya, masih tetap membacanya. [22]

Kedua : Macam-macam naskh dilihat dari nash yang naasikh (menghapus) –secara ringkas- ada empat bagian:

1. Al-Qur’an Dimansukh Dengan Al-Qur’an.

Jenis naskh ini disepakati adanya oleh para ulama’, adapun orang yang beranggapan tidak ada ayat mansukh di dalam Al-Qur’an, maka perkataannya tidak dianggap.[23]

Contohnya adalah ayat 65, yang mansukh oleh ayat 66 dari surat Al-Anfal, sebagaimana telah kami sampaikan di atas. Contoh lain: firman Allah Azza wa Jalla.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al Mujadilah/58 :12]

Ayat ini menunjukkan kewajiban shadaqah bagi yang mampu sebelum berbisik-bisik dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ayat ini dimansukh ayat berikutnya yang menghapuskan kewajiban tersebut. Lihat hal ini dalam Tafsir Ibnu Katsir. Allah Azza wa Jalla firmanNya:

ءَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَاللهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al Mujadilah/58:13]

2. Al-Qur’an Dimansukh Dengan As-Sunnah.

Pada jenis ini ada dua bagian:

a). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Mutawatir.

Pada bagian ini ulama berselisih. Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau menyatakan: “Al-Qur’an tidak dinaskh (dihapus) kecuali oleh Al-Qur’an yang datang setelahnya…”. Namun Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “(Berdasarkan) penelitian, boleh dan terjadi naskh Al-Qur’an dengan Sunnah Mutawatir, contohnya: dihapusnya ayat 5 kali penyusuan dengan Sunnah Mutawatir, dihapusnya surat Al-Khulu’ dan Al-Hafd dengan Sunnah Mutawatir. Dan banyak contoh lainnya”.[24]

b). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Ahad.

Pada bagian ini ulama juga berselisih. Yang rajih –wallohu a’lam- hal ini ada dan terjadi. Contohnya:

Firman Allah Azza wa Jalla.

قُل لآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَّكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ

Katakanlah:”Aku tidak mendapati dalam wahyu yang telah diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. [Al An’am/6 :145]

Ayat ini menunjukkan bahwa makanan yang diharamkan -di saat ayat ini diturunkan- hanyalah empat jenis di atas. Ini berarti, di saat itu, daging keledai jinak boleh dimakan, berdasarkan ayat ini. Kemudian kebolehan ini dihapuskan hukumnya oleh hadits-hadits shahih yang datang kemudian yang mengharamkan daging keledai jinak. Karena ayat di atas termasuk surat Al-An’am, yang merupakan surat Makiyyah, yang turun sebelum hijroh, dengan kesepakatan ulama. Adapun pengharaman daging keledai jinak dengan Sunnah terjadi setelah itu di Khoibar.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتِ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتِ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi oleh seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian datang lagi kepada beliau seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian datang lagi kepada beliau seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian beliau memerintahkan seorang penyeru, lalu dia menyeru di kalangan orang banyak: “Sesungguhnya Alloh dan RasulNya melarang kamu dari daging keledai jinak, sesungguhnya ia kotor/najis”. Maka periuk-periuk dibalikkan, sedangkan periuk-periuk itu mendidih (berisi) daging (keledai jinak).[25]

Antara ayat di atas dengan hadits yang mengharamkan daging keledai jinak tidak bertentangan, karena waktu keduanya berbeda. Di saat ayat di atas turun, daging keledai jinak halal, karena yang diharamkan hanyalah empat jenis makanan. Kemudian setelah itu datang pengharaman daging keledai jinak. [Mudzakiroh, hal: 153-155]

3. As-Sunnah Dimansukh Dengan Al-Qur’an.

Contoh jenis ini adalah: syari’at shalat menghadap Baitul Maqdis, yang ini berdasarkan Sunnah, dihapuskannya dengan firman Allah Azza wa Jalla.

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَآءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. [Al Baqarah/2 :144]

4. As-Sunnah Dimansukh Dengan As-Sunnah.

Contoh: Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

Dahulu aku melarang kamu dari berziarah kubur, maka sekarang hendaklah kamu berziarah (kubur). [HR. Muslim, no: 977]

Dengan penjelasan di atas jelaslah bahwa di dalam Al-Qur’an ada nasikh (ayat yang menghapus hukum yang sudah ada sebelumnya) dan mansukh (ayat yang dihapus) hukumnya atau lafazhnya.

Demikian, semoga bermanfaat

______

Footnote

[1] Lihat: Al-Minhaj Bi Syarhil Ibhaaj 2/247; dinukil dari Araul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 412-413, Syeikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi.

[2] Idem, hal: 413

[3] Ushulul Fiqh, hal: 45, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

[4] I’lamul Muwaqqi’in 1/36, Darul Hadits, Kairo, th: 1422 H / 2002 M

[5] ‘Am adalah: lafazh yang meliputi seluruh apa yang pantas baginya sekaligus dan sesuai dengan bentuknya dengan tanpa pembatasan”. Lihat: Taisirul Ushul, hal: 95, Syaikh Hafizh Tsanaullah Az-Zahidi, cet: 1, th: 1410 H

[6] Muthlaq adalah: lafazh yang mengenai satu yang tidak tertentu dalam kedudukan hakekat yang mencakup terhadap jenisnya. Lihat: Taisirul Ushul, hal: 90

[7] Zhahir adalah: lafazh yang mengandung dua makna atau lebih, namun lebih nampak pada salah satunya, mungkin dari sisi syara’ atau bahasa atau ‘urf (kebiasaan). Lihat: Taisirul Ushul, hal: 32

[8] Idem

[9] Lihat Taffsir Ibnu Katsir, surat Al-Baqarah/2: 106

[10] Ushul Fiqih, hal: 45, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

[11] Ihkamul Fushul, hal: 391, dinukil dari 421

[12] At-Tahrir bi Syarhit Taisir 3/181, dinukil dari Aroul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 421, karya Syaikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi

[13] Araul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 425, Syeikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi

[14] Taisirul Ushul, hal: 216

[15] Lihat: Mudzakirah Ushulul Fiqh ‘Ala Raudhatun Nazhir, hal: 127, karya Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi, tahqiq: Abu Hafsh Sami Al-‘Arabi, Darul Yaqin,; Ushulul Fiqh, hal: 47-48, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170-173, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan; Taisirul Ushul, hal: 214-216, Syeikh Hafizh Tsanaullah Az-Zahidi, cet: 1, th: 1410 H

[16] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Anfal 65-66

[17] Al-Ihkaam 3/154, karya Al-Amidi ; dinukil dari Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170, karya Syeikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan

[18] Lihat: Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 171, karya Syeikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan

[19] Ushul Fiqh, hal: 48, karya Syeikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin

[20] Yaitu had (hukuman) bagi pezina yang sudah menikah dengan dilempari batu sampai mati

[21] Lihat Fathul Bari, 12/169, Darul Hadits, Kairo, cet: 1, th: 1419 H / 1998 M, syarh hadits no: 6829

[22] Lihat: Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan

[23] Lihat: Mudzakirah ‘Ala Ushul Fiqh, hal: 148, karya Syeikh Muhammad Al-Amin Syinqithi

[24] Mudzakiroh Ushul Fiqih, hal: 150

[25] HR. Bukhari, no: 5528; Muslim, no: 1940

Perkembangan Ilmu Tafsir Berdasarkan Lima Tahapan Utama

Ilmu tafsir berkembang dalam sejarah Islam melalui lima tahapan utama yang disusun berdasarkan sumber dan pelakunya. Tiap tahapan memiliki k...